Artikel

Tidak Bayar Hutang, Simak Upaya Hukumnya

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pihak dikatakan telah Wanprestasi

Dalam dunia bisnis, utang piutang adalah hal yang umum terjadi. Orang berhutang biasaya disebabkan karena membutuhkan pinjaman modal usaha untuk mengembangkan bisnis atau usahanya.

Namun dalam prakteknya terkadang orang yang berhutang tersebut tidak mampu membayar utangnya kembali kepada pihak yang memberikan pinjaman uang.

Dalam hukum, orang yang tidak mampu membayar hutangnya tersebut disebut dengan istilah “wanprestasi” atau “ingkar janji”.

Dalam prakteknya seseorang dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji) dalam membayar utang sesuai Pasal 1234 KUHPerdata adalah sebagai berikut :

  • Utang Tidak Dibayar Sama Sekali. Artinya, pihak yang berhutang (debitur) benar-benar tidak melaksanakan kewajibannya membayar hutang. Contoh, Debitur memiliki utang (pinjaman) kepada Kreditur (pihak per-piutang) sebesar 500 Juta yang wajib ia bayar dalam jangka waktu 12 bulan setelah pendandatangan kontrak/ perjanjian. Namun, setelah 12 bulan penandatangan kontrak/ perjanjian, Kreditur tidak membayar hutangnya sama sekali.
  • Membayar Hutang Namun Tidak Dilunasi Semuanya. Artinya, pihak yang berhutang (debitur) tidak membayar seluruh utangnya kepada Kreditur. Contoh, Debitur memiliki utang (pinjaman) kepada Kreditur (pihak per-piutang) sebesar 300 Juta yang wajib ia bayar dalam jangka waktu 6 yang dicicilnya 50 Juta Per-bulan. Namun, ternyata setiap bulan Debitur hanya melunasi hutangnya 30 Juta Per-Bulan.
  • Membayar Hutang Tetapi Tidak Tepat Waktu. Artinya, pihak yang berhutang (debitur) membayar hutangnya namun tidak tepat waktu. Contoh, dalam perjanjian / kontrak yang dibuat disebutkan debitur akan membayar hutang kepada kreditur sebesar 100 Juta setiap tanggal 1 awal bulan sebesar 25 Juta. Namun ternyata debitur membayar hutangnya kepada kreditur setiap tanggal 15 setiap bulannya.
  • Melaksanakan Perbuatan Yang Dilarang Dalam Perjanjian. Artinya, bila dalam  perjanjian / kontrak yang dibuat terdapat larangan yang mengharuskan para pihak (debitur dan kreditur) tidak melakukan suatu perbuatan, namun ternyata dalam prakteknya terdapat salah satu pihak melaksanakan larangan tersebut, maka pihak yang melaksanakan larangan tersebut dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi (cidera janji). Sebagai contoh, di dalam perjanjian / kontrak disepakati Kreditur dilarang mengalihkan hutangnya kepada pihak ke-3  tanpa persetujuan dari Debitur. Namun faktanya Kreditur tetap mengalihkan hutangnya kepada pihak ke-3  tanpa memberitahu Debitur. Perbuatan pengalihan utang yang dilakukan Kreditur  dapat dikategorikan sebagai perbuatan “wanprestasi (cidera janji)”.

Upaya Hukum Terhadap Pihak Wanprestasi

Ada beberapa langkah hukum yang dapat lakukan debitur bila terdapat pihak kreditur yang melakukan perbuatan perbuatan wanprestasi (ingkar janji), yaitu:

1. Membuat dan Mengirimkan Somasi

Somasi dapat diartikan teguran atau peringatan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur agar segera melunasi utangnya.

Umumnya somasi dibuat secara tertulis oleh pengacara / advokat debitur yang didalamnya berisi peringatan kepada kreditur agar segera melunasi hutangnya kepada debitur.

Biasanya dalam somasi tersebut disebutkan jangka waktu/ tanggal terakhir kreditur wajib membayar hutangnya kepada debitur. Bila Kreditur tidak membayar utangnya dengan jangka waktu ditentukan sebagaimana disebutkan dalam somasi, maka debitur dapat mencantumkan upaya hukum yang akan dilakukannya terhadap kreditur, seperti mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan umum atau melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Adapun dasar hukum mengajukan somasi adalah Pasal 1238 KUHPerdata :

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”

2. Mengajukan Gugatan Perdata Ke Pengadilan

Bila somasi atau teguran tidak dilaksanakan oleh pihak kreditur, maka pihak debitur dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Gugatan diajukan ke pengadilan ditempat tinggal kreditur, sepanjang di dalam perjanjian /kontrak tidak disebutkan bila terjadi suatu perselisihan maka diselesaikan di Badan Arbitrase atau di Pengadilan Negeri yang bukan di tempat tinggal kreditur.

Dalam Pasal 1246 KUHPerdata disebutkan :

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Dari uraian Pasal 1246 KUHPerdata tersebut, maka terdapat 3 (tiga) hal yang dapat dituntut/ diminta oleh kreditur kepada debitur di pengadilan terkait gugatan wanprestasi yang diajukannya  yaitu :

Dari uraian Pasal 1246 KUHPerdata tersebut disimpulkan bahwa terdapat 3 (tiga) jenis ganti kerugian yang dapat dituntut oleh Kreditur kepada Debitur yang dinyatakan wanprestasi (cidera janji), yaitu:

  • Penggantian biaya. Artinya, biaya yang wajib diganti oleh debitur adalah biaya utang yang telah dikeluarkan secara keseluruhan oleh debitur kepada kreditur. Dalam praktek ini disebut dengan kerugian materiil.
  • Penggantian Kerugian. Artinya, bianya yang wajib diganti oleh kreditur akibat kelalainnya. Dalam kraktek ini disebut dengan krerugian immateril.
  • Membayar Bunga. Artinya, debitur dapat meminta bunga kepada kreditur akibat dari tidak membayar hutangnya kepada debitur.

3. Melaporkan Ke Pihak Kepolisian

Umumnya salah satu langkah hukum yang dapat dilakukan bila terdapat pihak yang melakukan wanprestasi adalah melaporkan debitur kepada pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan Penipuan (Pasal 378 KUHP).

Dalam praktek, terkadang cara ini berhasil. Artinya laporan polisi dapat dijadikan sarana bagi pelapor (debitur) untuk berdamai dengan terlapor (kreditur) agar segera melunasi hutangnya. Namun salah satu kekurangan ini adalah walau pihak pelapor dan terlapor telah berdamai, maka proses penyidikan kasus tersebut ini masih dapat berlanjut karena terdapat penafsiran bahwa tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan Penipuan (Pasal 378 KUHP) bukankan delik aduan.

Pasal 372 KUHP : 

” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pasal 378 KUHP :

” Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

________

Bila ingin mengajukan upaya hukum akibat adanya pihak yang wanprestasi (ingkar janji) tidak membayar hutangnya, maka silahkan hubungi kami di Legal Keluarga :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?