Upaya Banding

Legal Keluarga memberikan jasa hukum dalam hal ingin mengajukan banding, memori banding atau kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi.

Jasa pengajuan upaya banding, memori banding atau kontra memori banding dilakukan terdahap perkara di bidang :

  1. Gugatan perceraian & hak asuh anak;
  2. Gugatan pembagian harta bersama (gono gini);
  3. Gugatan pembagian waris;
  4. Gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH),
  5. Gugatan sengketa ekonomi syari’ah.

 

Ketentuan upaya banding :

  • Permohonan upaya banding dilakukan oleh pihak Pembanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan putusan diterima oleh Pembanding;
  • Pengajukan memori banding tidak wajib;
  • Jika mengajukan memori banding, maka tidak ditentukan waktunya, namun perlu diajukan segera sebelum berkas banding dikirim ke Pengadilan Tinggi;
  • Pengajukan kontra memori banding diajukan 14 (empat belas) hari setelah memori banding diterima oleh Terbanding.

 

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat serta dokumen yang perlu dipersiapkan, maka selanjutnya silahkan hubungi kami.

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

Ada pertanyaan seputar konsultasi hukum atau jasa pengacara ?