Upayahukumperlawanan diajukan oleh pihak Tergugat/ Termohon yang tidak hadir sama sekali ke pengadilan dengan tujuan membatalkan putusan pengadilan yang telah diputus secara versten (tanpa hadirnya Tergugat).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan perlawanan/ verzet :
Jangka waktu pengajukan perlawanan / verzet tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) hari setelah pihak yang tidak hadir menerima surat pemberitahuan putusan dari pengadilan;
Perlawanan / Verzet diajukan dalam bentuk permohonan secara tertulis ke Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasan keberatan dan ingin membatalkan putusan cerai tersebut.
Perlawanan dapat diajukan oleh pihak Tergugat dalam beberapa kasus, seperti :
Perlawanan terhadap putusan cerai & hak asuh anak;
Perlawanan terhadap putusan pembagian harta gono gini;
Perlawanan terhadap putusan pembagian waris;
Perlawanan terhadap putusan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Perlawanan terhadap putusan sengketa ekonomi syari’ah.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat dan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, maka selanjutnya silahkan hubungi kami.