Pertanyaan :
Orang tua saya telah meninggal dunia. Saya ingin menolak warisan dari orang tua saya yang meninggalkan banyak utang. Apakah saya bisa menolaknya, dan bagaimana prosedurnya?
Jawaban :
Prosedur Penolakan Waris
Setiap orang dapat memilih untuk menerima atau menolak warisan yang berasal dari orang tuanya.
Anda hanya bisa mengajukan penolakan warisan melalui permohonan resmi ke Pengadilan Negeri.
Menurut Pasal 1057 KUH Perdata, seseorang menolak warisan dengan menyerahkan pernyataan tegas ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada wilayah pewaris membuka warisan.
Penting untuk diketahui, bila penolakan waris itu hanya berlaku untuk orang-orang yang yang memakai hukum perdata (KUHPerdata) dalam pembagian warisnya seperti untuk agama Kristen, Hindu, Katolik, Budha dan Konghucu.
Syarat Penolakan Waris di Pengadilan
Syarat pemolakan waris di pengadilan:
- Surat Permohonan penolakan waris
- KTP Pemohon;
- Akta Kelahiran Pemohon;
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Akta Perkawinan Orang Tua Pemohon;
- Akta Kematian Pewaris;
- 2 (dua) orang saksi
Akibat Hukum Menolak Warisan dari Pewaris
Pasal 1058 KUH Perdata menjelaskan bahwa ahli waris yang menolak warisan otomatis kehilangan status sebagai ahli waris.
Ketentuan ini menegaskan bahwa setelah seseorang menyatakan penolakan waris, ia tidak lagi memiliki hak atas harta peninggalan maupun kewajiban atas utang pewaris.
Apakah ada Penolakan Waris dalam islam ?
Permohonan penolakan waris hanya berlaku untuk orang-orang yang tidak terikat dengan hukum Islam. Artinya, orang non-Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu) menyelesaikan seluruh prosedurnya di Pengadilan Negeri, bukan di Pengadilan Agama.
Untuk di Pengadilan Agama tidak mengenal istilah permohonan penolakan warisan.
_________
Konsultasi dengan jasa pengacara mengurus permohonan penolakan waris di pengadilan negeri :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id