

Cara Mengajukan Gugatan Waris ke Pengadilan
Cara mengajukan gugatan pembagian waris ke pengadilan dengan mendaftarkan ke Pengadilan Agama untuk agama Islam atau mendaftarkan ke Pengadilan Negeri apabila bergama Non Muslim (Kristen,
Cara mengajukan gugatan pembagian waris ke pengadilan dengan mendaftarkan ke Pengadilan Agama untuk agama Islam atau mendaftarkan ke Pengadilan Negeri apabila bergama Non Muslim (Kristen,
Apakah seseorang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat bercerai tanpa izin atasan? Jawab : Semua orang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Pertanyaan : Jika pegawai/ karyawan BUMN ingin bercerai di Pengadilan, apakah memerlukan izin pimpinan cabang atau Direksi BUMN ? Jawaban : PNS Izin Atasan Untuk
Pertanyaan : Bagaimana pengaturan nafkah untuk anak ketika terjadi perceraian untuk seorang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) ? Jawab : Aturan Pemberian Nafkah
Pertanyaan : Saya laki laki dan pekerjaan sebagai PNS, saya ingin mengurus perceraian dengan isteri saya. Mohon izin, saya ingin tahu syarat dan proses perceraian
Apa saja syarat untuk bercerai ? Jawab : Untuk menentukan syarat untuk bercerai, maka perlu mengetahui perkawinan dilaksanakan menurut Agama Islam atau Kristen, Katolik, Hindu,
Apakah dapat mengurus perceraian untuk beragama Kristen ? Jawab : Bila perkawinan yang telah dilakukan secara agama kristen dicatatkan melalui mekansime negara yaitu di didisdukcapil
Apa itu Gugatan Waris Gugatan waris adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan oleh para ahli waris dengan dalil ahli waris lain tidak ingin atau melakukan
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310