Artikel

3 Syarat Kewarisan Yang Perlu Kamu Ketahui

Dalam hukum waris, terdapat beberapa syarat kewarisan yang perlu diketahui sebelum ahli waris dapat menerima harta peninggalan. Penjelasan berikut membantu Anda memahami syarat dasar pewarisan dalam KUHPerdata.

1. Pewaris Harus Meninggal Dunia

Syarat pertama kewarisan adalah pewaris telah meninggal dunia. Ahli waris baru dapat menerima harta warisan setelah pewaris tidak lagi hidup.

Dalam hukum, meninggal dunia berarti seseorang tidak dapat kembali hidup secara alamiah. Karena itu, selama pewaris masih hidup, harta yang dimiliki tidak dapat dibagikan sebagai warisan.

2. Ahli Waris Harus Masih Hidup

Syarat berikutnya adalah ahli waris masih hidup ketika pewaris meninggal. Setelah pewaris meninggal, pihak yang memiliki hubungan hukum sebagai ahli waris berhak menerima harta peninggalan.

Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris tidak berhak menerima warisan.

3. Ahli Waris Mengetahui Status Kewarisannya

Syarat terakhir adalah ahli waris harus memiliki kedudukan yang sah sebagai penerima warisan. Tidak semua anggota keluarga masuk ke dalam golongan ahli waris.

Golongan ahli waris diatur dalam KUHPerdata. Umumnya, suami atau isteri yang masih hidup serta anak dan keturunan mereka termasuk golongan pertama sebagai ahli waris utama. Karena itu, mereka berhak menerima prioritas dalam pembagian warisan.

Ingin Konsultasi Waris?

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait perjanjian pranikah atau permasalahan waris lainnya, Anda dapat menghubungi LegalKeluarga.id melalui:

📞 WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?