Mengurus Perceraian Budha di Pengadilan Negeri
Pertanyaan : Saya agama Budha dan perkawinan dicatatkan di Disdukcapil. Pertanyaan saya, bagaimana cara mengajukan untuk mengurus gugatan perceraian di Pengadilan ? Selain itu, apa
Pertanyaan : Saya agama Budha dan perkawinan dicatatkan di Disdukcapil. Pertanyaan saya, bagaimana cara mengajukan untuk mengurus gugatan perceraian di Pengadilan ? Selain itu, apa
Tidak semua perceraian dapat dikabulkan. Pengadilan hanya mengabulkan gugatan perceraian jika alasan itu dibolehkan oleh undang-undang atau aturan yang ada menurut hukum. Oleh karena itu,
Pertanyaan : Bagaimana cara mengurus dan mendaftarkan gugatan perceraian di Pengadilan untuk isteri yang mengalami korban kekerasan atau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) oleh suami
Pertanyaan : Bagaimana cara mengurus dan mendaftarkan gugatan wanprestasi (ingkar janji) ke Pengadilan Negeri ? Jawaban : “ Cara mengurus gugatan wanprestasi dengan mengajukan gugatan
Pertanyaan : Bolehkah mengurus cerai jika suami pemabuk (minum minuman keras) yang berakibat sering pulang malam dan tidak mengurus keluarga ? Pertanyaan : Salah satu
Pertanyaan : Bagaimana cara membuktikan perzinahan / pebuatan zina yang dilakukan oleh suami saya di pengadilan, hal ini dikarenakan saya sebagai isteri ingin mengajukan gugatan
Pertanyaan : Saya dan suami sering bertengkar dan hampir tiap hari dilakukan mulai dari masalah kecil hingga besar. Apakah alasan sering bertengkar seorang isteri dapat
Pertanyaan : Apakah hutang termasuk harta gono gini ? Jawaban : Jika merujuk pada ketentuan di dalam UU No. UU No. 1/1974 tentang Perkawinan atau
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310