Artikel

Apakah Hanya Harta Atas Nama Suami Dibagi Saat Perceraian?

Banyak orang mengira harta yang terdaftar atas nama suami tidak dapat dibagi saat perceraian. Anggapan ini keliru. Hukum perkawinan di Indonesia menilai status harta dari waktu perolehannya, bukan dari nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Artinya, setiap harta yang diperoleh setelah menikah menjadi milik bersama suami dan istri, meskipun harta tersebut hanya terdaftar atas nama salah satu pihak.

Harta Atas Nama Suami Tetap Bisa Dibagi

Dalam praktik hukum, pengadilan melihat kapan harta tersebut diperoleh. Jika harta diperoleh selama perkawinan, maka harta tersebut termasuk harta bersama atau gono gini.

Contohnya:

  1. Rumah dibeli setelah menikah tetapi sertifikat atas nama suami
  2. Mobil dibeli dari penghasilan suami selama perkawinan
  3. Tabungan berasal dari gaji suami selama menikah

Walaupun dokumen kepemilikan menggunakan nama suami, pengadilan tetap dapat menyatakan harta tersebut sebagai harta bersama.

Hukum juga menegaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta tersebut didaftarkan.

Karena itu, ketika terjadi sengketa harta gono gini, pengadilan dapat memerintahkan pembagian harta tersebut.

Suami dan Istri Memiliki Hak yang Sama

Hukum menempatkan suami dan istri dalam posisi yang seimbang terhadap harta bersama. Dalam banyak putusan perceraian, pengadilan biasanya membagi harta bersama masing-masing setengah bagian antara suami dan istri, kecuali ada perjanjian perkawinan yang mengatur lain.

Dengan demikian:

  1. Harta atas nama suami dapat dibagi
  2. Harta atas nama istri juga dapat dibagi
  3. Hak suami dan istri atas harta bersama sama kuat di hadapan hukum

Pembagian tersebut biasanya terjadi setelah salah satu pihak mengajukan gugatan harta gono gini ke pengadilan.

Harta yang Tidak Dibagi Saat Perceraian

Tidak semua harta masuk kategori harta bersama. Beberapa harta tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak.

Contohnya:

  1. Harta yang dimiliki sebelum menikah
  2. Harta yang diterima sebagai warisan
  3. Harta yang diperoleh sebagai hadiah pribadi

Harta tersebut disebut harta bawaan dan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak.

Kesimpulan

Harta yang diperoleh selama perkawinan dapat dibagi saat perceraian meskipun hanya terdaftar atas nama suami atau hanya atas nama istri. Hukum melihat waktu perolehan harta, bukan nama pemilik dalam dokumen.

Karena itu, dalam sengketa gono gini, pengadilan dapat membagi harta tersebut secara seimbang antara suami dan istri.

Konsultasi Hukum Legal Keluarga

Jika Anda menghadapi masalah perceraian, sengketa harta gono gini, atau hak asuh anak, Anda dapat berkonsultasi dengan tim Legal Keluarga untuk mendapatkan penjelasan hukum yang tepat.

Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

Tim Legal Keluarga siap membantu memberikan solusi hukum terkait masalah keluarga Anda.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?