Banyak orang menanyakan hal ini. Apakah perceraian setelah putusan inkracht bisa dibatalkan?
Jawabannya tidak bisa. Putusan inkracht bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, para pihak tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan banding atau kasasi.
Selain itu, setelah hakim menjatuhkan putusan inkracht, status perkawinan langsung berakhir secara sah. Pengadilan kemudian menggunakan putusan tersebut sebagai dasar penerbitan akta cerai.
Dengan kondisi ini, hukum tidak menyediakan cara untuk membatalkan perceraian yang sudah inkracht.
Apakah Pasangan Bisa Kembali Bersatu?
Meskipun perceraian tidak bisa dibatalkan, mantan suami dan istri tetap bisa kembali bersama. Namun, cara yang tersedia berbeda tergantung pada status perkawinan.
Oleh karena itu, setiap pasangan perlu memahami langkah hukum yang tepat.
Perceraian Pasangan Muslim
Untuk pasangan Muslim, hukum menyediakan solusi melalui pernikahan kembali. Artinya, pasangan harus memulai hubungan baru secara hukum dengan cara:
- pasangan melakukan rujuk atau menikah kembali
- pasangan melangsungkan akad nikah di KUA
- pasangan memperoleh buku nikah baru
Dengan langkah ini, pasangan kembali berstatus suami istri melalui pernikahan baru.
Perceraian Pasangan Non-Muslim
Sementara itu, pasangan non-Muslim dapat menempuh jalur pengadilan, yaitu:
- pasangan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri
- pasangan melaporkan putusan ke Dukcapil
- pasangan meminta pencatatan status perkawinan
- pasangan memperoleh kembali akta perkawinan
Dengan langkah tersebut, status perkawinan kembali tercatat dalam administrasi kependudukan.
Kesimpulan
Perceraian setelah putusan inkracht tidak dapat dibatalkan. Putusan tersebut langsung mengikat para pihak.
Namun demikian, mantan pasangan tetap bisa kembali bersama melalui langkah hukum tertentu.
Sebagai contoh, pasangan Muslim dapat menikah kembali melalui akad nikah di KUA. Sementara itu, pasangan non-Muslim dapat mengajukan permohonan pembatalan perceraian ke pengadilan negeri dan melanjutkan proses administrasi di Dukcapil.
Oleh karena itu, setiap pasangan perlu menentukan langkah yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing.
Konsultasi Hukum Legal Keluarga
Jika Anda menghadapi masalah perceraian atau ingin kembali setelah cerai, Anda dapat berkonsultasi dengan Legal Keluarga.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
Tim Legal Keluarga siap membantu Anda memahami langkah hukum yang tepat.


