Apakah Perceraian Bisa Dibatalkan Setelah Putusan Inkracht?
Perceraian yang sudah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada dasarnya tidak dapat dibatalkan. Putusan inkracht berarti putusan tersebut sudah final dan tidak ada lagi upaya hukum seperti banding atau kasasi.
Setelah putusan perceraian mencapai tahap inkracht, pengadilan akan menganggap perkawinan telah putus secara sah menurut hukum. Bahkan, putusan tersebut menjadi dasar penerbitan akta cerai oleh pengadilan.
Karena itu, secara hukum putusan perceraian yang sudah inkracht tidak dapat dibatalkan kembali oleh pengadilan.
Apakah Pasangan Bisa Kembali Bersatu?
Walaupun putusan perceraian tidak dapat dibatalkan, pasangan yang sudah bercerai masih memiliki cara hukum untuk kembali hidup bersama. Cara tersebut berbeda tergantung pada agama atau sistem pencatatan perkawinan.
1. Perceraian Pasangan Muslim
Jika perceraian terjadi di Pengadilan Agama, maka satu-satunya cara untuk kembali menjadi suami istri adalah:
- melakukan rujuk atau menikah kembali
- melangsungkan akad nikah baru di KUA
- kemudian diterbitkan buku nikah yang baru
Dengan cara ini, hubungan perkawinan dimulai kembali sebagai perkawinan baru menurut hukum.
2. Perceraian Pasangan Non-Muslim
Untuk pasangan non-Muslim yang pernikahannya tercatat di Dukcapil, terdapat kemungkinan untuk mengajukan permohonan pembatalan perceraian ke Pengadilan Negeri.
Jika pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, maka langkah selanjutnya adalah:
- melaporkan putusan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Dukcapil akan mencatat pembatalan perceraian tersebut
- kemudian diterbitkan kembali akta perkawinan
Dengan proses ini, status perkawinan dapat dipulihkan kembali dalam administrasi kependudukan.
Kesimpulan
Putusan perceraian yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat dibatalkan oleh pengadilan. Status perkawinan dianggap sudah putus secara sah menurut hukum.
Namun, jika mantan suami dan mantan istri ingin kembali bersama, masih ada solusi hukum:
- pasangan Muslim dapat menikah kembali melalui akad nikah di KUA
- pasangan non-Muslim dapat mengajukan permohonan pembatalan perceraian ke Pengadilan Negeri dan melaporkannya ke Dukcapil
Dengan langkah tersebut, hubungan perkawinan dapat kembali diakui secara hukum.
Konsultasi Hukum Legal Keluarga
Jika Anda menghadapi masalah perceraian, pembatalan perceraian, atau rujuk kembali setelah cerai, Anda dapat berkonsultasi dengan tim Legal Keluarga.
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Tim Legal Keluarga siap membantu memberikan penjelasan dan solusi hukum terkait masalah keluarga Anda.