Apa Itu Ganti Nama di Pengadilan
Ganti nama di pengadilan adalah proses hukum untuk mengubah nama secara resmi. Dalam praktiknya, perubahan dilakukan terlebih dahulu pada akta kelahiran. Oleh karena itu, akta lahir menjadi dasar sebelum KTP dan Kartu Keluarga diperbarui di Dukcapil.
Dengan demikian, perubahan nama harus dimulai dari pengadilan agar sah secara hukum.
Prosedur Ganti Nama di Depok
Untuk mengurus ganti nama di Depok, Anda harus mengikuti beberapa tahapan. Selain itu, proses ini termasuk permohonan sehingga berjalan lebih sederhana.
- Anda mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.
- Anda menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran, serta 2 (dua) orang saksi.
- Anda mengikuti sidang sampai penetapan keluar.
Setelah itu, Anda mengurus perubahan di Dukcapil. Dukcapil akan memberikan catatan pinggir pada akta lahir. Dengan demikian, akta lahir resmi berubah sesuai nama baru.
Perubahan KTP dan KK
Setelah proses di Dukcapil selesai, Anda harus melanjutkan ke kelurahan atau kecamatan. Oleh karena itu, tahap ini penting agar semua data sesuai.
Selanjutnya, Anda mengajukan perubahan KTP dan Kartu Keluarga. Dengan begitu, seluruh dokumen akan menggunakan nama baru secara resmi.
Lama Proses
Proses ganti nama biasanya memakan waktu sekitar 2 bulan. Namun, proses bisa lebih cepat jika dokumen lengkap. Oleh sebab itu, persiapan yang baik sangat membantu.
Jasa Pengacara Ganti Nama Depok
Legal Keluarga menyediakan jasa pengacara ganti nama Depok di pengadilan. Selain itu, kami membantu Anda dari awal sampai selesai.
Dengan demikian, proses menjadi lebih cepat, aman, dan tidak rumit.
Konsultasi Legal Keluarga
Butuh bantuan ganti nama di Depok?
Segera hubungi Legal Keluarga.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id