Apakah seseorang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat bercerai tanpa izin atasan? Jawab : Semua orang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Pertanyaan : Jika pegawai/ karyawan BUMN ingin bercerai di Pengadilan, apakah memerlukan izin pimpinan cabang atau Direksi BUMN ? Jawaban : PNS Izin Atasan Untuk
Apa saja syarat untuk bercerai ? Jawab : Untuk menentukan syarat untuk bercerai, maka perlu mengetahui perkawinan dilaksanakan menurut Agama Islam atau Kristen, Katolik, Hindu,
Apakah dapat mengurus perceraian untuk beragama Kristen ? Jawab : Bila perkawinan yang telah dilakukan secara agama kristen dicatatkan melalui mekansime negara yaitu di didisdukcapil
Pertanyaan : Saya seorang mantan isteri telah bercerai dengan suami saya di Pengadilan Agama, namun pada saat mengurus perceraian saya tidak meminta hak asuh anak,
Perkawinan bisa putus karena perceraian jika pengadilan telah memutus perceraian dan telah terbit akta cerai. Oleh karena itu, perceraian hanya sah jika melalui mekanisme pengadilan.
Pertanyaan : Saya laki laki dan pekerjaan sebagai PNS, saya ingin mengurus perceraian dengan isteri saya. Mohon izin, saya ingin tahu syarat dan proses perceraian
Pertanyaan : Bolehkah jual beli warisan tanpa persetujuan ahli waris ? Jawaban : Harta warisan adalah harta milik pewaris yang telah meninggal dunia dan wajib