Pertanyaan : Saya seorang mantan isteri telah bercerai dengan suami saya di Pengadilan Agama, namun pada saat mengurus perceraian saya tidak meminta hak asuh anak,
Perkawinan bisa putus karena perceraian jika pengadilan telah memutus perceraian dan telah terbit akta cerai. Oleh karena itu, perceraian hanya sah jika melalui mekanisme pengadilan.
Pertanyaan : Saya laki laki dan pekerjaan sebagai PNS, saya ingin mengurus perceraian dengan isteri saya. Mohon izin, saya ingin tahu syarat dan proses perceraian
Pertanyaan : Bolehkah jual beli warisan tanpa persetujuan ahli waris ? Jawaban : Harta warisan adalah harta milik pewaris yang telah meninggal dunia dan wajib
Pertanyaan : Bagaimana cara mengajukan gugatan cerai isteri atau suami di Pengadilan Agama ? Jawaban : Cara mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama baik yang
Pertanyaan : Jika orang tua bercerai, anak ikut dengan siapa ? Jawaban : Hak Asuh Anak Ketika Bercerai Jika terjadi perceraian, maka pengadilan akan memutuskan
Pertanyaan : Apakah terdapat nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan isteri setelah perceraian dilakukan di Pengadilan Agama ? Jawaban : Jenis Nafkah