Artikel

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak

Pertanyaan

Saya seorang ayah. Anak kami baru lahir dengan jenis kelamin perempuan. Oleh karena itu, saya ingin mengetahui syarat serta prosedur mengurus akta kelahiran anak.

Jawaban

Terima kasih telah mengajukan pertanyaan kepada Tim Legal Keluarga. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai cara mengurus akta kelahiran anak secara sah dan benar.

Pengertian Akta Kelahiran

Akta kelahiran merupakan dokumen resmi negara yang mencatat peristiwa kelahiran seseorang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerbitkan akta kelahiran sebagai bukti identitas hukum anak sejak lahir.

Selain itu, orang tua menggunakan akta kelahiran untuk mencantumkan anak ke dalam Kartu Keluarga (KK). Lebih lanjut, akta kelahiran juga membuktikan hubungan keperdataan antara anak dengan orang tuanya, baik dengan ibu saja maupun dengan ayah dan ibu.

Dasar Hukum Pembuatan Akta Kelahiran

Undang-Undang Administrasi Kependudukan mewajibkan setiap orang tua untuk melaporkan kelahiran anak. Oleh karena itu, orang tua harus melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Setelah menerima laporan, Pejabat Pencatatan Sipil langsung mencatat kelahiran tersebut dalam register dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Anak

Agar proses berjalan lancar, orang tua perlu menyiapkan dokumen administrasi berikut:

  1. Surat keterangan kelahiran
  2. Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP elektronik orang tua

Namun, khusus untuk wilayah DKI Jakarta, Dukcapil juga meminta beberapa dokumen tambahan sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran
  3. Surat Nikah atau Akta Perkawinan orang tua
  4. Fotokopi KK dan KTP orang tua
  5. Identitas saksi pelaporan kelahiran
  6. Persetujuan Kepala Dinas atau Suku Dinas apabila pelaporan melebihi 60 hari sejak kelahiran

Dengan melengkapi seluruh dokumen tersebut, orang tua dapat mempercepat proses pencatatan kelahiran anak.

Prosedur Mengurus Akta Kelahiran Anak

Pertama, orang tua mendatangi Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili. Selanjutnya, petugas Dukcapil memeriksa dan memverifikasi seluruh dokumen persyaratan.

Setelah itu, petugas mencatat data kelahiran anak ke dalam sistem kependudukan. Kemudian, Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Di wilayah DKI Jakarta, Dukcapil biasanya menyelesaikan proses penerbitan akta kelahiran dalam waktu 5 hari kerja sejak petugas menerima berkas secara lengkap.

Kesimpulan

Singkatnya, orang tua wajib melaporkan kelahiran anak ke Dukcapil maksimal 60 hari sejak kelahiran. Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku, orang tua dapat memperoleh akta kelahiran anak dengan cepat dan sah menurut hukum.

Konsultasi Pengurusan Akta Kelahiran

Apabila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai pengurusan akta kelahiran anak, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?