Pengantar
Saat ini, masyarakat bisa mengajukan gugatan cerai secara online melalui sistem e-Court Mahkamah Agung. Namun, banyak orang keliru menganggap bahwa mereka bisa menyelesaikan seluruh proses perceraian dari rumah hanya dengan membuat akun melalui internet.
Padahal, dalam praktiknya, Anda tidak bisa langsung menggunakan e-Court tanpa melakukan registrasi akun terlebih dahulu di pengadilan. Oleh karena itu, Anda tetap perlu datang ke pengadilan untuk mendaftarkan akun e-Court, khususnya jika Anda mendaftar sebagai pengguna perorangan.
Dengan demikian, e-Court memang mempermudah administrasi perkara. Akan tetapi, sistem ini tidak menghapus seluruh kewajiban hadir di pengadilan.
Apa Itu e-Court?
Mahkamah Agung menyediakan layanan e-Court untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan perkara, membayar biaya perkara, menerima panggilan elektronik, dan mengikuti persidangan elektronik pada tahapan tertentu.
Selain itu, sistem ini juga memberikan akses kepada para pihak untuk mengunggah gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan secara elektronik.
Tahap 1: Datang ke Pengadilan untuk Membuat Akun e-Court
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi pengadilan yang berwenang.
Selanjutnya, Anda dapat menuju bagian PTSP atau meja layanan e-Court untuk mendaftarkan akun.
Pada tahap ini, petugas memverifikasi data dan membantu proses pendaftaran akun e-Court. Setelah petugas menyelesaikan proses verifikasi, Anda dapat menggunakan akun tersebut untuk mendaftarkan perkara secara elektronik.
Tahap 2: Membuat dan Mengunggah Gugatan Cerai
Setelah akun aktif, Anda dapat mulai menyusun gugatan cerai.
Selanjutnya, Anda perlu mengunggah dokumen gugatan beserta dokumen pendukung melalui sistem e-Court.
Selain itu, Anda juga harus mengisi data para pihak secara lengkap sesuai identitas yang dimiliki.
Tahap 3: Membayar Biaya Perkara
Setelah Anda menyelesaikan pendaftaran, sistem e-Court menerbitkan e-SKUM atau taksiran panjar biaya perkara.
Selanjutnya, Anda membayar biaya perkara melalui virtual account yang sistem e-Court sediakan.
Dengan demikian, Anda tidak perlu datang ke kasir pengadilan.
Tahap 4: Menunggu Jadwal Sidang
Setelah Anda melakukan pembayaran, pengadilan memproses perkara yang telah Anda daftarkan.
Selanjutnya, pengadilan mengirimkan informasi jadwal sidang melalui sistem elektronik dan email yang terdaftar pada akun e-Court.
Tahap 5: Tetap Wajib Hadir di Sidang Awal
Banyak orang mengira bahwa setelah mendaftarkan gugatan secara online, seluruh sidang dapat dilakukan dari rumah.
Padahal, pada praktiknya, para pihak tetap wajib hadir pada tahapan tertentu.
Misalnya:
- Sidang pertama;
- Pemeriksaan identitas para pihak;
- Sidang mediasi.
Dengan demikian, penggunaan e-Court tidak menghapus kewajiban hadir dalam seluruh tahapan persidangan.
Tahap 6: Jawaban, Replik, dan Duplik Secara Online (Revisi)
Setelah sidang awal selesai, para pihak dapat mengirim jawaban, replik, duplik, dan dokumen persidangan lainnya melalui akun e-Court.
Selain itu, para pihak tidak perlu datang ke pengadilan hanya untuk menyerahkan dokumen jawab-menjawab tersebut.
Tahap 7: Pembuktian dan Pemeriksaan Saksi tetap Dilakukan di Pengadilan
Meskipun beberapa tahapan dapat dilakukan secara elektronik, pembuktian tetap memerlukan kehadiran para pihak.
Oleh karena itu, ketika memasuki tahap pembuktian, Anda tetap harus hadir di pengadilan.
Selain mengunggah dokumen melalui e-Court, Anda juga perlu menunjukkan dokumen aslinya kepada majelis hakim.
Selanjutnya, pemeriksaan saksi juga dilakukan secara langsung di hadapan hakim
Tahap 8: Kesimpulan dan Putusan
Setelah proses pembuktian selesai, para pihak dapat menyampaikan kesimpulan melalui sistem e-Court.
Selanjutnya, pengadilan mengunggah putusan ke dalam sistem elektronik sehingga para pihak dapat membaca dan mengunduh putusan melalui akun masing-masing.
Kesimpulan
Masyarakat memang bisa mengajukan gugatan cerai secara online melalui e-Court Mahkamah Agung. Namun, masyarakat tidak bisa langsung mendaftarkan perkara tanpa melakukan registrasi akun terlebih dahulu di pengadilan.
Setelah akun aktif, Anda bisa mendaftarkan gugatan, mengunggah dokumen, membayar biaya perkara, dan mengikuti beberapa tahapan persidangan secara elektronik.
Akan tetapi, Anda tetap harus hadir dalam sidang mediasi, pemeriksaan identitas, pembuktian, dan pemeriksaan saksi.
Konsultasi Pengacara Perceraian
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mengajukan gugatan cerai melalui e-Court, Legal Keluarga siap membantu Anda.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id


