Setelah perceraian terjadi, banyak mantan suami dan istri ingin mengetahui kapan mereka dapat mengajukan gugatan harta bersama atau harta gono-gini. Tidak sedikit pula yang mengira bahwa gugatan harta bersama selalu harus diajukan setelah perceraian selesai.
Padahal, waktu pengajuan gugatan harta bersama berbeda antara pasangan yang beragama Islam dan pasangan non-Muslim. Bagi pasangan yang beragama Islam, hukum memberikan pilihan untuk mengajukan gugatan harta bersama bersamaan dengan perkara perceraian maupun setelah perceraian. Sebaliknya, bagi pasangan non-Muslim, gugatan harta bersama pada umumnya baru dapat diajukan setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.
Lalu, bagaimana aturan hukumnya?
Apa Itu Harta Bersama?
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenal istilah harta bersama, bukan harta gono-gini.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang berbunyi:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Dengan demikian, seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi milik bersama suami dan istri, kecuali terdapat perjanjian perkawinan yang menentukan lain.
Gugatan Harta Bersama bagi Pasangan Islam
Bagi pasangan yang beragama Islam, sengketa harta bersama menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Keuntungan bagi pasangan Islam adalah hukum memperbolehkan mereka mengajukan gugatan harta bersama bersamaan dengan gugatan perceraian ataupun setelah perceraian selesai.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berbunyi:
“Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Ketentuan ini memberikan fleksibilitas kepada para pihak.
Mengajukan Gugatan Bersamaan dengan Perceraian
Apabila suami atau istri telah mengetahui seluruh objek harta bersama, mereka dapat langsung memasukkan gugatan pembagian harta bersama ke dalam perkara perceraian.
Cara ini memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- menghemat waktu penyelesaian perkara;
- menghemat biaya perkara;
- menghindari gugatan baru setelah perceraian selesai;
- memberikan kepastian hukum lebih cepat.
Namun, dalam praktiknya, tidak semua perkara cocok digabungkan. Apabila objek harta sangat banyak atau terdapat sengketa kepemilikan dengan pihak ketiga, penggabungan perkara justru dapat memperpanjang proses persidangan.
Mengajukan Gugatan Setelah Perceraian
Undang-Undang juga memberikan hak kepada mantan suami maupun mantan istri untuk mengajukan gugatan harta bersama setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pilihan ini sering digunakan apabila:
- para pihak belum siap membahas pembagian harta saat proses perceraian;
- masih terdapat upaya damai mengenai pembagian aset;
- objek harta baru diketahui setelah perceraian;
- diperlukan waktu untuk melengkapi bukti kepemilikan.
Dengan demikian, pasangan Islam memiliki dua pilihan waktu untuk mengajukan gugatan harta bersama.
Gugatan Harta Bersama bagi Pasangan Non-Muslim
Berbeda dengan Pengadilan Agama, perkara perceraian non-Muslim diperiksa oleh Pengadilan Negeri.
Dalam praktik peradilan umum, gugatan pembagian harta bersama tidak dapat digabungkan dengan gugatan perceraian.
Mahkamah Agung telah menegaskan hal tersebut melalui beberapa putusan yang hingga saat ini masih menjadi pedoman.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 913 K/Sip/1982 tanggal 21 Mei 1983, Mahkamah Agung menyatakan:
“Gugatan mengenai perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan harta benda perkawinan.”
Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1020 K/Pdt/1986 tanggal 29 September 1987 juga menyatakan:
“Tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.”
Berdasarkan yurisprudensi tersebut, pasangan non-Muslim harus menunggu sampai putusan perceraian berkekuatan hukum tetap sebelum mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
Mengapa Aturannya Berbeda?
Perbedaan tersebut muncul karena Undang-Undang Peradilan Agama secara tegas memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa gugatan perceraian dan harta bersama dalam satu perkara.
Sementara itu, hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri tidak mengatur mekanisme tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah Agung melalui yurisprudensi mengarahkan agar gugatan pembagian harta bersama diajukan secara terpisah setelah perceraian selesai.
Mana yang Lebih Baik?
Tidak ada jawaban yang sama untuk setiap perkara.
Bagi pasangan Islam, menggabungkan gugatan harta bersama dengan gugatan perceraian dapat menghemat waktu apabila seluruh objek harta sudah jelas.
Sebaliknya, apabila objek harta masih diperselisihkan atau melibatkan pihak lain, mengajukan gugatan setelah perceraian sering kali menjadi pilihan yang lebih efektif.
Sementara itu, bagi pasangan non-Muslim, para pihak memang harus mengikuti ketentuan yang berkembang dalam praktik peradilan, yaitu mengajukan gugatan harta bersama setelah perceraian berkekuatan hukum tetap.
Kesimpulan
Waktu pengajuan gugatan harta bersama bergantung pada pengadilan yang berwenang memeriksa perkara perceraian.
Bagi pasangan yang beragama Islam, Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama memperbolehkan gugatan harta bersama diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian maupun setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.
Sebaliknya, bagi pasangan non-Muslim yang bercerai di Pengadilan Negeri, praktik peradilan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 913 K/Sip/1982 dan Putusan Nomor 1020 K/Pdt/1986 mengharuskan gugatan pembagian harta bersama diajukan setelah perceraian selesai dan telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan harta bersama, sebaiknya pahami terlebih dahulu aturan yang berlaku agar proses hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Konsultasikan Sengketa Harta Bersama dengan Legal Keluarga
Apabila Anda ingin mengajukan gugatan harta bersama atau masih bingung menentukan waktu yang tepat untuk mengajukannya, tim advokat Legal Keluarga siap membantu Anda mulai dari konsultasi, penyusunan gugatan, hingga pendampingan selama proses persidangan.
Legal Keluarga
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id


