Artikel

Pengadilan Berwenang Mengeluarkan Penetapan Ahli Waris?

Banyak masyarakat bertanya, pengadilan mana yang berwenang mengeluarkan penetapan ahli waris, apakah Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri?

Jawabannya bergantung pada agama pewaris dan mekanisme hukum yang digunakan. Meskipun sama-sama menangani perkara waris, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri memiliki kewenangan serta prosedur yang berbeda.

Pengadilan Agama Berwenang Mengeluarkan Penetapan Ahli Waris bagi Pewaris Muslim

Apabila pewaris beragama Islam, para ahli waris dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama memang mengenal mekanisme permohonan (voluntair) untuk menetapkan siapa saja yang menjadi ahli waris. Setelah memeriksa bukti dan mendengar keterangan saksi, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan ahli waris.

Selanjutnya, para ahli waris dapat menggunakan penetapan tersebut untuk mengurus balik nama sertifikat, menjual aset warisan, mengurus rekening bank, maupun keperluan administrasi lainnya.

Bagaimana dengan Ahli Waris Non-Muslim?

Berbeda dengan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri pada umumnya tidak mengenal permohonan penetapan ahli waris dalam bentuk permohonan (voluntair).

Dalam praktik peradilan, banyak majelis hakim berpedoman pada Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Tahun 2007. Pedoman tersebut menjelaskan bahwa perkara keahliwarisan di Pengadilan Negeri harus menggunakan mekanisme gugatan (contentiosa), bukan permohonan.

Oleh karena itu, apabila keluarga non-Muslim mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Negeri, majelis hakim dalam banyak praktik dapat menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Solusi Apabila Ahli Waris Non-Muslim Membutuhkan Putusan Pengadilan

Apabila keluarga non-Muslim tetap membutuhkan produk hukum dari Pengadilan Negeri, Legal Keluarga biasanya menyarankan para ahli waris menggunakan mekanisme gugatan.

Dalam praktiknya, salah satu ahli waris dapat mengajukan gugatan terhadap ahli waris lainnya, misalnya dengan dasar perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, seluruh ahli waris dapat menyelesaikan perkara melalui proses mediasi.

Apabila para pihak mencapai kesepakatan, mereka dapat menuangkan kesepakatan tersebut dalam Akta Perdamaian (Acta van Dading). Setelah itu, majelis hakim akan menguatkan kesepakatan tersebut melalui putusan perdamaian.

Dengan cara tersebut, para ahli waris tetap memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri tanpa menggunakan mekanisme permohonan yang berpotensi dinyatakan NO.

Kesimpulan

Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri sama-sama memiliki kewenangan di bidang kewarisan. Namun, mekanisme yang digunakan berbeda.

Apabila pewaris beragama Islam, para ahli waris dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama.

Sebaliknya, apabila pewaris beragama non-Muslim dan membutuhkan produk hukum dari Pengadilan Negeri, para ahli waris sebaiknya menggunakan mekanisme gugatan karena Pengadilan Negeri pada umumnya tidak memproses permohonan penetapan ahli waris dalam bentuk voluntair.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan perkara, pastikan Anda memilih pengadilan dan mekanisme yang sesuai agar proses hukum berjalan lebih efektif.

Apabila Anda masih ragu menentukan pengadilan yang berwenang atau mekanisme yang tepat untuk mengurus ahli waris, tim pengacara Legal Keluarga siap membantu.

Hubungi kami melalui:

  1. Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
  2. Email: klien@legalkeluarga.id

Kami siap memberikan konsultasi serta mendampingi Anda dalam proses penetapan ahli waris maupun gugatan waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.