Banyak orang bertanya, berapa biaya pengurusan ganti nama? Jawabannya bergantung pada cara Anda mengurusnya. Anda dapat mengurus perubahan nama sendiri atau menggunakan jasa pengacara.
Sebelum menghitung biayanya, Anda perlu memahami tahapan pengurusan ganti nama. Setelah majelis hakim mengabulkan permohonan, Anda masih harus mengurus perubahan data kependudukan hingga seluruh dokumen memakai nama yang baru.
Prosedur Pengurusan Ganti Nama
Pada umumnya, proses ganti nama terdiri dari tiga tahapan.
1. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri
Pertama, Anda mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri sesuai domisili.
Selanjutnya, majelis hakim memeriksa dokumen, mendengarkan keterangan saksi, lalu memutus permohonan tersebut. Apabila hakim mengabulkan permohonan, panitera akan menyerahkan salinan penetapan perubahan nama kepada Anda.
2. Mengurus Catatan Pinggir di Disdukcapil
Setelah menerima salinan penetapan pengadilan, Anda harus melaporkan perubahan nama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kemudian, petugas Disdukcapil mencatat perubahan nama pada catatan pinggir akta kelahiran. Selanjutnya, petugas menjadikan catatan tersebut sebagai dasar perubahan data kependudukan.
3. Mengurus KTP dan Kartu Keluarga
Setelah itu, Anda mengurus KTP dan Kartu Keluarga dengan nama yang baru melalui kelurahan atau mekanisme administrasi kependudukan yang berlaku di daerah masing-masing.
Dengan demikian, seluruh dokumen identitas menggunakan nama yang sama.
Biaya Mengurus Ganti Nama Sendiri
Apabila Anda mengurus perubahan nama sendiri, biaya yang Anda keluarkan relatif terjangkau.
Pada umumnya, pengadilan mengenakan biaya perkara sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000, tergantung kebijakan masing-masing pengadilan.
Namun, Anda harus menyusun sendiri surat permohonan, menyiapkan seluruh dokumen, menghadiri setiap persidangan, serta mengurus pencatatan perubahan nama di Disdukcapil hingga menyelesaikan pengurusan KTP dan Kartu Keluarga.
Biaya Mengurus Ganti Nama Menggunakan Pengacara
Sebagian orang memilih menggunakan jasa pengacara agar proses berjalan lebih mudah dan efisien.
Pada umumnya, biaya jasa pengacara untuk mengurus perubahan nama berkisar antara Rp10.000.000 hingga Rp15.000.000, tergantung tingkat kesulitan perkara.
Selain mendampingi persidangan, pengacara membantu menyusun surat permohonan, memeriksa kelengkapan dokumen, menyiapkan bukti dan saksi, serta mengurus pencatatan perubahan nama sampai seluruh proses selesai.
Dengan demikian, Anda tidak perlu mengurus seluruh tahapan administrasi seorang diri.
Konsultasi Jasa Pengacara Ganti Nama
Legal Keluarga menyediakan jasa pengacara untuk membantu proses perubahan nama mulai dari Pengadilan Negeri, Disdukcapil, hingga pengurusan KTP dan Kartu Keluarga.
Kami melayani pengurusan ganti nama di:
- DKI Jakarta;
- Tangerang Selatan;
- Kota Tangerang;
- Kota Bekasi;
- Depok;
- Bogor; dan
- Cibinong.
Hubungi kami melalui:
- Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
- Email: klien@legalkeluarga.id
Tim Legal Keluarga siap membantu Anda mengurus perubahan nama secara cepat, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.


