Artikel

Legal Keluarga

Biaya Pengurusan Ganti Nama: Berapa Biaya Habis?

Biaya Pengurusan Ganti Nama? Berapa Biaya Habis.

Banyak orang bertanya, berapa biaya pengurusan ganti nama? Jawabannya bergantung pada cara Anda mengurusnya. Anda dapat mengurus perubahan nama sendiri atau menggunakan jasa pengacara.

Sebelum menghitung biayanya, Anda perlu memahami prosedur pengurusan ganti nama. Setelah majelis hakim mengabulkan permohonan, Anda masih harus mengurus perubahan data kependudukan hingga seluruh dokumen memakai nama yang baru.

Prosedur Pengurusan Ganti Nama

Pada umumnya, proses ganti nama terdiri dari tiga tahapan.

1. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri

Pertama, Anda mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri sesuai domisili.

Ketentuan mengenai perubahan nama terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013. Pasal 52 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.

Selanjutnya, majelis hakim memeriksa dokumen, mendengarkan keterangan saksi, lalu memutus permohonan tersebut. Apabila hakim mengabulkan permohonan, panitera akan menyerahkan salinan penetapan perubahan nama kepada Anda.

Jika Anda ingin mengetahui layanan pendampingannya, Anda dapat membaca Jasa Pengacara Ganti Nama Jakarta di Pengadilan & Disdukcapil.

2. Mengurus Catatan Pinggir di Disdukcapil

Setelah menerima salinan penetapan pengadilan, Anda harus melaporkan perubahan nama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

UU Administrasi Kependudukan juga mengatur kewajiban penduduk untuk melaporkan perubahan nama kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak menerima salinan penetapan Pengadilan Negeri.

Kemudian, petugas Disdukcapil mencatat perubahan nama pada catatan pinggir akta kelahiran. Selanjutnya, petugas menjadikan catatan tersebut sebagai dasar perubahan data kependudukan.

3. Mengurus KTP dan Kartu Keluarga

Setelah itu, Anda mengurus KTP dan Kartu Keluarga dengan nama yang baru melalui kelurahan atau mekanisme administrasi kependudukan yang berlaku di daerah masing-masing.

Dengan demikian, seluruh dokumen identitas menggunakan nama yang sama.

Untuk mengetahui proses pendampingan secara umum, Anda juga dapat melihat layanan Legal Keluarga terkait pergantian nama dan data kependudukan. Legal Keluarga memang mencantumkan pergantian nama dan data kependudukan sebagai salah satu layanan hukum keluarga.

Biaya Mengurus Ganti Nama Sendiri

Apabila Anda mengurus perubahan nama sendiri, biaya yang Anda keluarkan relatif terjangkau.

Pada umumnya, pengadilan mengenakan biaya perkara sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000, tergantung kebijakan masing-masing pengadilan.

Namun, Anda harus menyusun sendiri surat permohonan, menyiapkan seluruh dokumen, menghadiri setiap persidangan, serta mengurus pencatatan perubahan nama di Disdukcapil hingga menyelesaikan pengurusan KTP dan Kartu Keluarga.

Biaya Mengurus Ganti Nama Menggunakan Pengacara

Sebagian orang memilih menggunakan jasa pengacara agar proses berjalan lebih mudah dan efisien.

Pada umumnya, biaya jasa pengacara untuk mengurus perubahan nama berkisar antara Rp10.000.000 hingga Rp15.000.000, tergantung tingkat kesulitan perkara.

Selain mendampingi persidangan, pengacara membantu menyusun surat permohonan, memeriksa kelengkapan dokumen, menyiapkan bukti dan saksi, serta mengurus pencatatan perubahan nama sampai seluruh proses selesai.

Dengan demikian, Anda tidak perlu mengurus seluruh tahapan administrasi seorang diri.

Anda juga dapat membaca Biaya Pengurusan Ganti Nama: Berapa Biaya Habis? sebagai halaman utama mengenai biaya layanan perubahan nama.

Konsultasi Jasa Pengacara Ganti Nama

Legal Keluarga menyediakan jasa pengacara untuk membantu proses perubahan nama mulai dari Pengadilan Negeri, Disdukcapil, hingga pengurusan KTP dan Kartu Keluarga.

Kami melayani pengurusan ganti nama di:

  1. DKI Jakarta;
  2. Tangerang Selatan;
  3. Kota Tangerang;
  4. Kota Bekasi;
  5. Depok;
  6. Bogor; dan
  7. Cibinong.

Untuk konsultasi, Anda juga dapat mengunjungi halaman Hubungi Kami Legal Keluarga.

Hubungi kami melalui:

  1. Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
  2. Email: klien@legalkeluarga.id

Tim Legal Keluarga siap membantu Anda mengurus perubahan nama secara cepat, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

Butuh Pendampingan Pengacara?

Hubungi tim Legal Keluarga sekarang untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Syukrian LK

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga