Artikel

Apakah Gugatan Waris Bisa Dicabut?

Banyak orang bertanya, apakah gugatan waris bisa dicabut? Jawabannya adalah bisa. Karena gugatan waris termasuk perkara perdata, maka pencabutan gugatan mengikuti ketentuan hukum acara perdata.

Namun, cara mencabut gugatan bergantung pada tahapan persidangan. Apabila tergugat belum menyampaikan jawaban, penggugat dapat mencabut gugatan secara sepihak. Sebaliknya, apabila tergugat sudah mengajukan jawaban, penggugat harus memperoleh persetujuan dari tergugat.

Dasar Hukum Pencabutan Gugatan

HIR dan RBg tidak mengatur secara khusus mengenai pencabutan gugatan. Oleh karena itu, praktik peradilan mengacu pada ketentuan Reglement op de Rechtsvordering (Rv), khususnya Pasal 271 dan Pasal 272 Rv. Pedoman ini juga digunakan dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Mahkamah Agung.

Pasal 271 Rv pada pokoknya menyatakan:

“Penggugat dapat mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban. Setelah tergugat memberikan jawaban, pencabutan gugatan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pihak lawan.”

Pencabutan Gugatan Sebelum Tergugat Menjawab

Apabila tergugat belum menyampaikan jawaban, penggugat bebas mencabut gugatan waris tanpa meminta persetujuan tergugat.

Pada tahap ini, pengadilan menganggap kepentingan tergugat belum terganggu karena tergugat belum memberikan pembelaan di persidangan. Oleh sebab itu, hakim pada umumnya akan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.

Pencabutan Gugatan Setelah Tergugat Menjawab

Keadaan berbeda terjadi apabila tergugat sudah mengajukan jawaban.

Pada tahap ini, penggugat tidak dapat lagi mencabut gugatan secara sepihak. Sebaliknya, penggugat harus meminta persetujuan tergugat terlebih dahulu. Apabila tergugat menolak pencabutan tersebut, pemeriksaan perkara pada umumnya tetap berlanjut sampai putusan dijatuhkan.

Apa Akibat Hukum Pencabutan Gugatan?

Pasal 272 Rv mengatur akibat hukum pencabutan gugatan.

Pada pokoknya, pencabutan gugatan mengembalikan para pihak ke keadaan semula seolah-olah gugatan belum pernah diajukan. Selain itu, penggugat juga wajib membayar biaya perkara yang telah timbul.

Dengan demikian, pencabutan gugatan tidak berarti penggugat kalah dalam perkara. Pencabutan hanya mengakhiri pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.

Apakah Gugatan Waris Dapat Diajukan Kembali?

Pada praktiknya, penggugat masih dapat mengajukan gugatan waris kembali apabila pencabutan dilakukan sebelum tergugat memberikan jawaban.

Namun, apabila pencabutan dilakukan setelah tergugat memberikan jawaban, maka pencabutan tersebut harus memperoleh persetujuan tergugat. Oleh karena itu, sebelum mencabut gugatan, sebaiknya penggugat mempertimbangkan strategi hukum yang paling menguntungkan.

Apabila Anda ingin mencabut gugatan waris atau menyusun gugatan waris yang baru, Legal Keluarga siap membantu Anda.

Kami mendampingi perkara waris di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, mulai dari penyusunan gugatan, pencabutan gugatan, mediasi, hingga persidangan.

Hubungi kami melalui:

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id

Tim Legal Keluarga siap membantu Anda menentukan langkah hukum yang tepat sesuai ketentuan hukum acara perdata.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?