Permohonan pengesahan anak menjadi salah satu langkah hukum untuk memberikan kepastian terhadap status keperdataan anak. Dalam kondisi tertentu, orang tua perlu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar dapat mengurus status anak dan administrasi kependudukan.
Namun, pengesahan anak memiliki ketentuan yang berbeda dengan pengakuan anak. Oleh karena itu, orang tua perlu memahami status perkawinan, status kelahiran anak, dan dokumen yang mereka miliki sebelum mengajukan permohonan.
Apa yang Dimaksud dengan Pengesahan Anak?
Undang-Undang Administrasi Kependudukan membedakan antara pengakuan anak dan pengesahan anak.
Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada pokoknya mengatur pencatatan pengesahan anak setelah orang tua anak melangsungkan perkawinan yang sah menurut hukum agama dan kepercayaannya.
Selain itu, KUHPerdata juga mengenal pengesahan anak. Pasal 272 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa perkawinan ayah dan ibu yang menyusul dapat mengesahkan anak luar kawin tertentu apabila orang tua telah melakukan pengakuan secara sah sebelum perkawinan atau dalam akta perkawinan.
Namun, setiap perkara dapat memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu, orang tua perlu menentukan terlebih dahulu apakah perkara mereka berkaitan dengan pengakuan anak, pengesahan anak, asal-usul anak, atau pencatatan administrasi kependudukan.
Kapan Perlu Mengajukan Permohonan Pengesahan Anak?
Orang tua biasanya membutuhkan proses hukum ketika status anak dalam dokumen kependudukan belum sesuai dengan kondisi hukum keluarganya.
Sebagai contoh, orang tua telah melangsungkan perkawinan, tetapi dokumen anak belum mencantumkan status keperdataan sebagaimana mestinya. Selain itu, Disdukcapil dalam kondisi tertentu dapat meminta penetapan pengadilan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan.
Penetapan tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi orang tua untuk melanjutkan proses administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Permohonan Pengesahan Anak
Sebelum mengajukan permohonan, orang tua perlu menyiapkan dokumen yang mendukung hubungan antara anak dan orang tuanya.
Pada umumnya, dokumen tersebut meliputi:
- KTP ayah dan ibu;
- Kartu Keluarga;
- akta kelahiran anak;
- akta perkawinan atau dokumen perkawinan orang tua;
- dokumen pencatatan perkawinan;
- surat atau dokumen dari Disdukcapil apabila ada;
- bukti lain yang menunjukkan hubungan orang tua dan anak; serta
- saksi yang mengetahui hubungan keluarga tersebut.
Pengadilan dapat meminta dokumen tambahan sesuai fakta dan kebutuhan pembuktian dalam perkara.
Prosedur Permohonan Pengesahan Anak di Pengadilan Negeri
Pemohon dapat memulai proses dengan menyusun surat permohonan. Dalam permohonan tersebut, pemohon harus menjelaskan identitas para pihak, riwayat kelahiran anak, perkawinan orang tua, serta alasan membutuhkan penetapan pengadilan.
Selanjutnya, pemohon mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Negeri yang berwenang dan membayar panjar biaya perkara.
Setelah pengadilan menentukan jadwal sidang, pemohon menghadiri persidangan dengan membawa bukti surat dan menghadirkan saksi apabila hakim memerlukannya.
Kemudian, hakim akan memeriksa seluruh fakta dan alat bukti. Jika hakim menilai permohonan memiliki dasar hukum yang cukup, hakim dapat mengabulkan permohonan melalui penetapan.
Apa yang Dilakukan Setelah Mendapat Penetapan Pengadilan?
Setelah memperoleh salinan penetapan, orang tua dapat melanjutkan proses ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Disdukcapil kemudian memproses pencatatan sesuai penetapan pengadilan dan ketentuan administrasi kependudukan.
Karena itu, proses pengesahan anak tidak selalu berhenti setelah sidang selesai. Orang tua tetap perlu menyelesaikan proses administrasi agar dokumen kependudukan anak mencerminkan status hukum yang sesuai.
Apakah Bisa Menggunakan Pengacara?
Bisa. Orang tua dapat menunjuk advokat untuk membantu mengurus permohonan pengesahan anak di Pengadilan Negeri.
Pengacara dapat membantu memeriksa status hukum anak, menentukan jenis permohonan yang tepat, menyusun permohonan, menyiapkan alat bukti, serta mendampingi proses persidangan.
Langkah ini penting karena kesalahan dalam menentukan antara pengakuan anak, pengesahan anak, dan persoalan asal-usul anak dapat memengaruhi proses perkara.
Konsultasi Permohonan Pengesahan Anak
Jika Anda ingin mengajukan permohonan pengesahan anak di Pengadilan Negeri, Legal Keluarga siap membantu proses hukumnya.
Kami dapat membantu mulai dari analisis status anak, penyusunan permohonan, pendaftaran perkara, pendampingan persidangan, hingga pengurusan dokumen setelah memperoleh penetapan pengadilan.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


