Artikel

Cara Menggugat Pembagian Warisan yang Tidak Adil

Pembagian warisan sering menimbulkan perselisihan ketika salah satu ahli waris merasa tidak memperoleh bagian yang semestinya. Misalnya, salah satu ahli waris mengambil bagian lebih besar, menguasai seluruh aset, atau membagi warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

Lalu, bagaimana cara menggugat pembagian warisan yang tidak adil? Ahli waris dapat terlebih dahulu meminta pembagian melalui musyawarah. Namun, jika para pihak tidak mencapai kesepakatan, ahli waris dapat mengajukan gugatan waris ke pengadilan.

Kapan Pembagian Warisan Dapat Digugat?

Ahli waris dapat mengambil langkah hukum ketika pembagian warisan melanggar haknya.

Beberapa kondisi yang sering menjadi alasan gugatan antara lain:

  1. salah satu ahli waris menguasai seluruh harta warisan;
  2. ahli waris tidak memperoleh bagian yang menjadi haknya;
  3. salah satu pihak menjual aset warisan tanpa persetujuan;
  4. pembagian warisan mengabaikan ahli waris yang berhak;
  5. terdapat sengketa mengenai besarnya bagian ahli waris; atau
  6. salah satu pihak menguasai sertifikat, rekening, atau aset pewaris dan menolak melakukan pembagian.

Namun, penggugat harus mempunyai dasar hukum dan bukti yang cukup. Karena itu, ahli waris sebaiknya mengidentifikasi terlebih dahulu seluruh aset dan pihak yang berhak mewaris.

Hak Ahli Waris Menuntut Pembagian Menurut KUHPerdata

Bagi pewarisan yang tunduk pada KUHPerdata, Pasal 1066 KUHPerdata memberikan hak kepada ahli waris untuk meminta pembagian harta warisan.

Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan:

“Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi.”

Artinya, seorang ahli waris tidak dapat memaksa ahli waris lainnya untuk terus mempertahankan harta warisan dalam keadaan tidak terbagi.

Selain itu, Pasal 834 KUHPerdata memberikan hak kepada ahli waris untuk menuntut harta warisan yang berada dalam penguasaan pihak lain.

Dengan demikian, ahli waris dapat menggunakan gugatan untuk meminta kembali sekaligus membagi harta warisan sesuai hak masing-masing.

Bagaimana Jika Pembagian Warisan Tidak Adil Menurut Islam?

Dalam hukum Islam, para ahli waris memperoleh bagian sesuai ketentuan hukum kewarisan Islam.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bagian masing-masing ahli waris, antara lain dalam Pasal 176 sampai dengan Pasal 182.

Namun, Pasal 183 KHI juga memberikan ruang kepada para ahli waris untuk membuat kesepakatan pembagian setelah masing-masing mengetahui bagiannya.

Pasal 183 KHI menyatakan:

“Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.”

Jadi, pembagian yang berbeda dari bagian awal masih dapat terjadi jika seluruh ahli waris secara sadar menyepakatinya. Sebaliknya, jika salah satu ahli waris mengambil bagian secara sepihak, ahli waris lain dapat memperjuangkan haknya.

Cara Menggugat Pembagian Warisan yang Tidak Adil

Sebelum mengajukan gugatan, ahli waris sebaiknya mengumpulkan dokumen mengenai pewaris, hubungan keluarga, dan seluruh harta peninggalan.

Selanjutnya, ahli waris dapat menempuh langkah berikut:

  1. mendata seluruh ahli waris yang berhak;
  2. mendata tanah, rumah, rekening, kendaraan, atau aset warisan lainnya;
  3. mengumpulkan akta kematian dan bukti hubungan keluarga;
  4. meminta pembagian melalui musyawarah;
  5. mengirimkan somasi jika ahli waris lain tetap menolak pembagian; dan
  6. mengajukan gugatan waris jika upaya kekeluargaan tidak berhasil.

Dalam gugatan, penggugat dapat meminta hakim menentukan ahli waris, menetapkan objek warisan, menentukan bagian masing-masing, serta memerintahkan pembagian sesuai hukum.

Gugatan Waris Diajukan ke Pengadilan Mana?

Bagi pewaris yang beragama Islam, ahli waris pada prinsipnya mengajukan sengketa pembagian warisan ke Pengadilan Agama.

Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa dan menyelesaikan perkara waris antara orang-orang yang beragama Islam.

Sementara itu, ahli waris yang menyelesaikan warisan berdasarkan KUHPerdata mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang.

Karena itu, menentukan pengadilan yang tepat sejak awal sangat penting agar gugatan tidak mengalami masalah kewenangan.

Bagaimana Jika Warisan Sudah Dijual?

Apabila salah satu ahli waris telah menjual aset secara sepihak, ahli waris lain perlu memeriksa dasar penjualan tersebut.

Jika penjualan melanggar hak ahli waris lainnya, penggugat dapat meminta pengadilan menilai keabsahan tindakan tersebut. Dalam kondisi tertentu, penggugat juga perlu melibatkan pembeli atau pihak ketiga dalam gugatan.

Oleh karena itu, jangan menunda langkah hukum apabila salah satu pihak mulai menjual atau mengalihkan harta warisan yang masih menjadi sengketa.

Konsultasi Gugatan Pembagian Warisan

Jika Anda merasa pembagian warisan tidak adil atau salah satu ahli waris menguasai harta secara sepihak, Legal Keluarga siap membantu menganalisis dan menangani perkara Anda.

Kami membantu penyelesaian sengketa waris melalui musyawarah, somasi, maupun gugatan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?