Pertanyaan
Saya dan suami sama-sama WNI. Kami menikah menurut agama non-Muslim dan memiliki Akta Perkawinan dari Dukcapil. Saat ini, suami sudah kembali ke Indonesia, sedangkan saya masih tinggal di Kanada. Saya ingin mengetahui syarat dan prosedur mengajukan gugatan cerai dari luar negeri. Apa saja yang perlu saya siapkan?
Jawaban
Apabila Anda ingin mengajukan gugatan cerai dari luar negeri, Anda perlu memperhatikan beberapa hal penting. Secara umum, terdapat tiga aspek utama yang harus Anda persiapkan agar proses gugatan cerai berjalan lancar.
Gugatan Cerai Diajukan di Pengadilan Domisili Tergugat
Pertama, Anda harus mengajukan gugatan cerai di pengadilan sesuai domisili tergugat. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui alamat tempat tinggal suami di Indonesia secara jelas.
Alamat domisili ini sangat penting karena pengadilan akan menentukan kewenangan berdasarkan tempat tinggal tergugat. Selain itu, pengadilan juga akan mengirimkan surat panggilan sidang ke alamat tersebut melalui juru sita.
Sebagai contoh, apabila suami tinggal di wilayah Jakarta Selatan, maka Anda harus mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, domisili tidak harus sesuai dengan alamat KTP. Namun, domisili harus sesuai dengan tempat tinggal suami saat ini agar pemanggilan sidang berjalan efektif.
Menggunakan Jasa Pengacara dengan Surat Kuasa yang Dilegalisasi KBRI
Kedua, karena Anda tinggal di luar negeri, Anda sebaiknya menggunakan jasa pengacara di Indonesia. Dengan cara ini, pengacara dapat membantu mendaftarkan gugatan serta mewakili Anda selama proses persidangan.
Namun, sebelum menggunakan jasa pengacara, Anda harus memperhatikan surat kuasa yang Anda berikan.
Anda wajib membuat surat kuasa kepada pengacara dan melegalisasinya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Tanpa legalisasi KBRI, pengadilan tidak akan menerima surat kuasa tersebut.
Ketentuan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986, yang menegaskan bahwa surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus memenuhi syarat formil dan memperoleh legalisasi KBRI.
Syarat Administratif yang Perlu Dipersiapkan
Ketiga, Anda harus menyiapkan dokumen administrasi secara lengkap sebelum mengajukan gugatan cerai dari luar negeri.
Adapun dokumen yang perlu Anda siapkan meliputi:
- KTP pihak yang mengajukan gugatan
- Surat kuasa dari penggugat kepada pengacara yang telah dilegalisasi KBRI
- Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dukcapil
- Surat pemberkatan perkawinan, apabila tersedia
- Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak, apabila Anda mengajukan permohonan hak asuh anak
- Dua orang saksi dari pihak keluarga
Dengan menyiapkan seluruh dokumen tersebut sejak awal, Anda dapat mempercepat proses pemeriksaan gugatan cerai di pengadilan.
Konsultasi Gugatan Cerai dari Luar Negeri
Apabila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai gugatan cerai dari luar negeri, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id