Putusan hak asuh anak pada tingkat banding belum tentu menjadi akhir dari proses hukum. Apabila salah satu pihak menilai terdapat kesalahan penerapan hukum dalam putusan tersebut, pihak yang berkepentingan dapat mempertimbangkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Legal Keluarga menyediakan jasa pengacara kasasi hak asuh anak untuk perkara yang berasal dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Kami melayani klien di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, dan wilayah sekitarnya.
Apakah Putusan Hak Asuh Anak Bisa Diajukan Kasasi?
Pada prinsipnya, pihak yang keberatan terhadap putusan tingkat banding dapat mengajukan kasasi sepanjang perkara tersebut masih membuka upaya hukum kasasi dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Namun, kasasi berbeda dengan pemeriksaan pada tingkat pertama maupun banding. Dalam kasasi, Mahkamah Agung pada prinsipnya memeriksa penerapan hukumnya.
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung mengatur bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dapat membatalkan putusan atau penetapan karena:
- pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
- pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; atau
- pengadilan lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan dan kelalaian tersebut mengakibatkan batalnya putusan.
Oleh karena itu, Pemohon Kasasi perlu menyusun alasan hukum secara tepat dan tidak sekadar mengulang perselisihan mengenai fakta.
Kasasi Hak Asuh Anak dan Kepentingan Terbaik bagi Anak
Sengketa hak asuh anak memiliki karakter khusus karena pengadilan perlu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam perkara tertentu, persoalan kasasi dapat berkaitan dengan penerapan ketentuan mengenai hak asuh, perlindungan anak, kewajiban orang tua, atau pertimbangan hukum lain yang berhubungan dengan kepentingan anak.
Karena itu, pengacara perlu mempelajari putusan tingkat pertama dan banding secara menyeluruh sebelum menentukan alasan kasasi.
Tidak setiap ketidakpuasan terhadap putusan dapat menjadi alasan kasasi. Pemohon perlu menunjukkan persoalan hukum yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Batas Waktu Mengajukan Kasasi Hak Asuh Anak
Pengajuan kasasi memiliki tenggang waktu yang harus diperhatikan.
Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah mengatur bahwa permohonan kasasi dalam perkara perdata harus diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada pemohon.
Setelah mengajukan permohonan kasasi, Pemohon juga wajib menyerahkan memori kasasi sesuai tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
Oleh sebab itu, sebaiknya segera konsultasikan putusan setelah Anda menerima pemberitahuan agar tidak kehilangan kesempatan menggunakan upaya hukum.
Jasa Kasasi Hak Asuh Anak dari Pengadilan Agama
Untuk pihak beragama Islam, sengketa hak asuh anak atau hadhanah pada umumnya masuk dalam kewenangan Pengadilan Agama.
Legal Keluarga melayani kasasi hak asuh anak untuk perkara yang berasal dari:
- Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- Pengadilan Agama Jakarta Timur;
- Pengadilan Agama Jakarta Barat;
- Pengadilan Agama Jakarta Utara;
- Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
- Pengadilan Agama Tangerang;
- Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Pengadilan Agama Bekasi; dan
- Pengadilan Agama Depok.
Dengan demikian, layanan kami mencakup Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
Jasa Kasasi Hak Asuh Anak dari Pengadilan Negeri
Legal Keluarga juga menangani kasasi hak asuh anak yang berasal dari lingkungan peradilan umum.
Untuk wilayah Jakarta, kami melayani perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Selain itu, layanan kami mencakup perkara dari Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Bekasi, dan Pengadilan Negeri Depok sesuai kewenangan masing-masing pengadilan.
Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Kasasi Hak Asuh Anak
Proses kasasi umumnya dimulai dengan mempelajari putusan tingkat pertama dan putusan banding. Pengacara kemudian menganalisis apakah terdapat persoalan penerapan hukum yang dapat menjadi dasar kasasi.
Selanjutnya, Pemohon mengajukan permohonan kasasi melalui pengadilan tingkat pertama yang menangani perkara.
Pemohon Kasasi kemudian menyerahkan memori kasasi yang memuat alasan permohonan. Sementara itu, pihak Termohon Kasasi dapat memberikan tanggapan melalui kontra memori kasasi.
Setelah proses administrasi selesai, pengadilan meneruskan berkas perkara untuk pemeriksaan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pentingnya Memori Kasasi Hak Asuh Anak
Memori kasasi memegang peranan penting karena dokumen tersebut memuat alasan hukum Pemohon Kasasi.
Pengacara perlu mengidentifikasi bagian pertimbangan hukum yang menurut Pemohon mengandung kesalahan penerapan hukum. Selain itu, argumentasi perlu tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Karena itu, memori kasasi sebaiknya tidak hanya menyalin memori banding atau mengulang seluruh fakta persidangan.
Legal Keluarga Menangani Perkara Hak Asuh Anak
Legal Keluarga berpengalaman menangani berbagai perkara hukum keluarga, termasuk sengketa hak asuh anak pada tingkat pertama maupun upaya hukum.
Dalam menangani kasasi, kami mempelajari putusan tingkat pertama, putusan banding, dokumen persidangan, serta ketentuan hukum yang relevan. Selanjutnya, kami menyusun strategi hukum berdasarkan kondisi konkret setiap perkara.
Layanan kami mencakup analisis putusan, pengajuan permohonan kasasi, penyusunan memori kasasi, analisis kontra memori pihak lawan, serta pemantauan proses perkara sampai Mahkamah Agung memberikan putusan.
Konsultasi Jasa Pengacara Kasasi Hak Asuh Anak
Apabila Anda menerima putusan banding mengenai hak asuh anak dan mempertimbangkan kasasi, sebaiknya segera lakukan analisis terhadap putusan tersebut karena pengajuan kasasi memiliki batas waktu.
Legal Keluarga siap membantu menangani kasasi hak asuh anak dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, dan sekitarnya.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Konsultasikan putusan hak asuh anak Anda dengan Legal Keluarga untuk mengetahui kemungkinan kasasi serta langkah hukum yang sesuai.


