Tidak puas dengan putusan perceraian pada tingkat banding? Dalam kondisi tertentu, pihak yang keberatan dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Legal Keluarga menyediakan jasa pengacara kasasi perceraian untuk membantu klien menganalisis putusan, mengajukan permohonan kasasi, menyusun memori kasasi, serta mengikuti proses perkara sesuai ketentuan hukum.
Kami melayani perkara perceraian yang berasal dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Apa Itu Kasasi Perceraian?
Kasasi merupakan upaya hukum terhadap putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya yang pemeriksaannya menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
Berbeda dengan banding, pemeriksaan kasasi pada prinsipnya berfokus pada penerapan hukum. Karena itu, Pemohon Kasasi perlu menunjukkan alasan hukum yang dapat menjadi dasar bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan sebelumnya.
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung pada pokoknya mengatur bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dapat membatalkan putusan atau penetapan karena:
- pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
- pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; atau
- pengadilan lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan dan kelalaian tersebut mengakibatkan batalnya putusan.
Oleh karena itu, pengacara perlu mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menentukan alasan kasasi.
Apakah Putusan Perceraian Bisa Diajukan Kasasi?
Pada prinsipnya, pihak yang memenuhi ketentuan hukum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan perkara perceraian yang masih terbuka untuk upaya hukum kasasi.
Namun, kasasi bukan sekadar kesempatan untuk mengulang seluruh argumentasi pada tingkat pertama dan banding.
Pengacara perlu menganalisis apakah terdapat kesalahan penerapan hukum, persoalan kewenangan, atau alasan kasasi lain yang sesuai dengan undang-undang.
Dalam perkara perceraian, persoalan yang perlu dianalisis dapat berkaitan dengan alasan perceraian maupun akibat hukum lain yang menjadi bagian dari putusan, sesuai ruang lingkup perkara masing-masing.
Batas Waktu Mengajukan Kasasi Perceraian
Pemohon harus memperhatikan tenggang waktu pengajuan kasasi.
Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah mengatur bahwa permohonan kasasi dalam perkara perdata harus diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada pemohon.
Selain permohonan kasasi, Pemohon Kasasi juga wajib memperhatikan tenggang waktu penyerahan memori kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena tenggang waktunya relatif singkat, sebaiknya segera konsultasikan putusan setelah Anda menerima pemberitahuan putusan.
Jasa Kasasi Perceraian dari Pengadilan Agama
Legal Keluarga melayani perkara kasasi perceraian bagi pihak Muslim yang sebelumnya menjalani proses perkara melalui Pengadilan Agama dan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Agama.
Cakupan layanan kami meliputi perkara yang berasal dari:
- Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- Pengadilan Agama Jakarta Timur;
- Pengadilan Agama Jakarta Barat;
- Pengadilan Agama Jakarta Utara;
- Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
- Pengadilan Agama Tangerang;
- Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Pengadilan Agama Bekasi; dan
- Pengadilan Agama Depok.
Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memeriksa perkara kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jasa Kasasi Perceraian dari Pengadilan Negeri
Legal Keluarga juga melayani kasasi perkara perceraian yang menjadi kewenangan peradilan umum, termasuk perkara perceraian non-Muslim.
Cakupan layanan kami meliputi seluruh Pengadilan Negeri di Jakarta, yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Selain Jakarta, kami juga melayani perkara dari Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Bekasi, dan Pengadilan Negeri Depok sesuai kewenangan wilayah masing-masing.
Dengan demikian, Legal Keluarga dapat mendampingi proses kasasi perceraian dari lingkungan Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri di Jakarta dan sekitarnya.
Bagaimana Proses Mengajukan Kasasi Perceraian?
Pertama, pengacara mempelajari putusan tingkat pertama dan putusan banding. Pengacara juga perlu memeriksa dokumen persidangan untuk menemukan persoalan hukum yang relevan.
Selanjutnya, Pemohon mengajukan permohonan kasasi melalui pengadilan tingkat pertama yang menangani perkara tersebut.
Setelah mengajukan permohonan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang. Memori tersebut memuat alasan hukum yang menjadi dasar permohonan kasasi.
Pihak lawan sebagai Termohon Kasasi kemudian mempunyai hak untuk mengajukan kontra memori kasasi. Setelah proses administrasi selesai, pengadilan akan meneruskan berkas perkara untuk pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.
Legal Keluarga Berpengalaman Menangani Kasasi Perceraian
Penyusunan kasasi membutuhkan analisis hukum yang berbeda dengan penanganan perkara pada tingkat pertama maupun banding.
Legal Keluarga berpengalaman menangani perkara hukum keluarga, termasuk perceraian serta upaya hukum pada tingkat banding dan kasasi.
Dalam menangani kasasi, kami mempelajari putusan tingkat pertama, putusan banding, alat bukti, dan dokumen persidangan. Selanjutnya, kami mengidentifikasi persoalan penerapan hukum yang dapat menjadi dasar argumentasi dalam memori kasasi.
Layanan kami meliputi konsultasi dan analisis putusan, pengajuan permohonan kasasi, penyusunan memori kasasi, pemeriksaan kontra memori dari pihak lawan, serta pemantauan proses perkara sampai Mahkamah Agung memberikan putusan.
Konsultasi Jasa Pengacara Kasasi Perceraian
Apabila Anda menerima putusan banding perkara perceraian dan mempertimbangkan kasasi, segera periksa putusan dan tenggang waktu pengajuan upaya hukum.
Legal Keluarga siap membantu menangani kasasi perceraian dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Konsultasikan putusan Anda dengan Legal Keluarga untuk mengetahui kemungkinan kasasi dan strategi hukum yang sesuai dengan perkara Anda.

