Sengketa harta gono-gini tidak selalu selesai pada tingkat banding. Apabila salah satu pihak menilai putusan mengandung kesalahan penerapan hukum, pihak tersebut dapat mempertimbangkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Legal Keluarga menyediakan jasa pengacara kasasi harta gono-gini untuk membantu menganalisis putusan, mengajukan permohonan kasasi, serta menyusun memori kasasi. Kami melayani perkara dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, dan sekitarnya.
Apakah Putusan Harta Gono-Gini Bisa Diajukan Kasasi?
Pada prinsipnya, pihak yang keberatan terhadap putusan tingkat banding dapat mengajukan kasasi sepanjang perkara tersebut masih membuka upaya hukum kasasi dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Namun, kasasi berbeda dengan banding. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung pada prinsipnya memeriksa penerapan hukum dan bukan mengulang pemeriksaan fakta secara keseluruhan.
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung mengatur bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dapat membatalkan putusan atau penetapan karena:
- pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
- pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; atau
- pengadilan lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan dan kelalaian tersebut mengakibatkan batalnya putusan.
Karena itu, pengacara perlu mengidentifikasi kesalahan penerapan hukum secara jelas dalam memori kasasi.
Persoalan Harta Gono-Gini yang Dapat Dianalisis untuk Kasasi
Setiap perkara memiliki fakta dan persoalan hukum yang berbeda. Oleh sebab itu, pengacara harus mempelajari putusan tingkat pertama dan banding sebelum menentukan alasan kasasi.
Beberapa persoalan yang dapat menjadi bahan analisis antara lain:
- pengadilan keliru menerapkan hukum mengenai status harta bersama;
- pengadilan memasukkan harta bawaan sebagai harta bersama;
- pengadilan keliru menerapkan hukum terhadap aset yang diperoleh sebelum atau selama perkawinan;
- terdapat persoalan hukum mengenai utang dalam perkawinan;
- pengadilan melampaui kewenangannya dalam memutus objek tertentu; atau
- putusan mengandung persoalan penerapan hukum lain yang memenuhi alasan kasasi.
Namun, tidak setiap ketidakpuasan terhadap penilaian aset otomatis dapat menjadi alasan kasasi. Pengacara perlu membedakan persoalan fakta dengan kesalahan penerapan hukum.
Batas Waktu Mengajukan Kasasi Harta Gono-Gini
Pemohon Kasasi harus memperhatikan tenggang waktu pengajuan kasasi.
Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah mengatur bahwa permohonan kasasi dalam perkara perdata harus diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada pemohon.
Selain mengajukan permohonan kasasi, Pemohon juga harus menyerahkan memori kasasi sesuai tenggang waktu yang berlaku.
Oleh karena itu, sebaiknya segera konsultasikan putusan setelah menerima pemberitahuan putusan banding.
Kasasi Harta Gono-Gini dari Pengadilan Agama
Legal Keluarga melayani kasasi sengketa harta gono-gini yang berasal dari lingkungan Pengadilan Agama.
Cakupan layanan kami meliputi:
- Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- Pengadilan Agama Jakarta Timur;
- Pengadilan Agama Jakarta Barat;
- Pengadilan Agama Jakarta Utara;
- Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
- Pengadilan Agama Tangerang;
- Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Pengadilan Agama Bekasi; dan
- Pengadilan Agama Depok.
Dengan demikian, layanan kami mencakup Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
Kasasi Harta Gono-Gini dari Pengadilan Negeri
Legal Keluarga juga melayani kasasi sengketa harta bersama yang menjadi kewenangan lingkungan peradilan umum.
Untuk wilayah Jakarta, kami menangani perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Selain itu, kami melayani perkara dari Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Bekasi, dan Pengadilan Negeri Depok sesuai kewenangan masing-masing.
Para pihak mengajukan permohonan kasasi melalui pengadilan tingkat pertama yang menangani perkara. Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memeriksa perkara pada tingkat kasasi.
Pentingnya Memori Kasasi Harta Gono-Gini
Memori kasasi merupakan bagian penting dalam proses kasasi karena Pemohon Kasasi menguraikan alasan hukumnya melalui dokumen tersebut.
Dalam sengketa harta gono-gini, pengacara perlu mempelajari status setiap aset, waktu perolehan, dasar kepemilikan, perjanjian perkawinan apabila ada, serta pertimbangan hukum dalam putusan tingkat pertama dan banding.
Setelah itu, pengacara dapat menentukan apakah terdapat kesalahan penerapan hukum yang relevan sebagai alasan kasasi.
Karena itu, memori kasasi sebaiknya tidak hanya mengulang memori banding. Argumentasi perlu berfokus pada persoalan hukum yang menjadi kewenangan pemeriksaan Mahkamah Agung.
Legal Keluarga Berpengalaman Menangani Kasasi Harta Gono-Gini
Legal Keluarga berpengalaman menangani berbagai sengketa harta gono-gini atau harta bersama, termasuk upaya hukum banding dan kasasi.
Kami mempelajari putusan tingkat pertama, putusan banding, bukti kepemilikan aset, serta dokumen persidangan sebelum menentukan strategi kasasi.
Layanan kami mencakup analisis putusan, konsultasi strategi kasasi, pengajuan permohonan kasasi, penyusunan memori kasasi, analisis kontra memori pihak lawan, serta pemantauan proses perkara sampai Mahkamah Agung memberikan putusan.
Konsultasi Jasa Pengacara Kasasi Harta Gono-Gini
Apabila Anda tidak menerima putusan banding mengenai pembagian harta gono-gini, segera periksa kemungkinan kasasi sebelum tenggang waktunya berakhir.
Legal Keluarga siap membantu menangani kasasi harta gono-gini dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, dan sekitarnya.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Konsultasikan putusan Anda dengan Legal Keluarga untuk mengetahui kemungkinan kasasi dan strategi hukum yang sesuai dengan sengketa harta gono-gini Anda.


