Hibah sering menjadi pilihan seseorang untuk memberikan rumah, tanah, uang, atau aset lainnya kepada anak, saudara, maupun pihak lain ketika masih hidup. Dalam praktiknya, hibah umumnya dibuat dalam bentuk akta notaris sehingga memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta autentik.
Namun, tidak sedikit hibah yang kemudian menimbulkan sengketa. Ahli waris merasa dirugikan, pemberi hibah mengaku dipaksa, atau terdapat dugaan bahwa akta hibah dibuat tidak sesuai ketentuan hukum. Dalam kondisi seperti ini, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah ke pengadilan.
Lalu, kapan hibah dapat dibatalkan? Apa dasar hukumnya? Bagaimana prosedur mengajukan gugatan pembatalan hibah?
Apa Itu Gugatan Pembatalan Hibah?
Gugatan pembatalan hibah adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan untuk meminta agar hibah dinyatakan batal, dapat dibatalkan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Karena hibah umumnya dibuat dalam bentuk akta notaris, pembatalannya tidak dapat dilakukan secara sepihak. Oleh sebab itu, penyelesaiannya biasanya dilakukan melalui:
- kesepakatan para pihak; atau
- gugatan ke pengadilan.
Kapan Hibah Dapat Dibatalkan?
Tidak semua hibah dapat dibatalkan.
Pada praktiknya, pengadilan akan memeriksa terlebih dahulu apakah hibah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan:
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
- sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu hal tertentu; dan
- suatu sebab yang halal.”
Keempat syarat tersebut menjadi dasar utama dalam menilai sah atau tidaknya suatu akta hibah.
Dasar Hukum Gugatan Pembatalan Hibah
1. Tidak Ada Kesepakatan yang Bebas
Kesepakatan harus diberikan secara sukarela.
Apabila pemberi hibah menandatangani akta karena paksaan, ancaman, penipuan, atau kekhilafan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan.
Sebagai contoh, seorang anak memaksa orang tuanya yang sedang sakit untuk menandatangani akta hibah.
Karena syarat ini merupakan syarat subjektif, hibah pada prinsipnya dapat dimintakan pembatalan melalui pengadilan.
2. Pemberi Hibah Tidak Cakap Bertindak
Pemberi hibah harus mempunyai kecakapan hukum.
Contohnya:
- pemberi hibah masih di bawah umur;
- berada di bawah pengampuan; atau
- menurut undang-undang tidak mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum tertentu.
Syarat ini juga merupakan syarat subjektif sehingga pelanggarannya menyebabkan hibah dapat dimintakan pembatalan.
3. Objek Hibah Tidak Jelas
Hibah harus mempunyai objek yang jelas.
Apabila akta hibah tidak menjelaskan secara pasti objek yang dihibahkan atau objek tersebut sebenarnya tidak dapat dialihkan, syarat objektif tidak terpenuhi.
Akibatnya, perjanjian dapat dinyatakan batal demi hukum.
4. Tujuan Hibah Bertentangan dengan Hukum
Isi maupun tujuan hibah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum.
Sebagai contoh, hibah dibuat untuk menyembunyikan harta hasil tindak pidana atau untuk menghindari ketentuan hukum tertentu.
Karena merupakan syarat objektif, pelanggaran terhadap syarat ini dapat menyebabkan hibah batal demi hukum.
Apakah Ahli Waris Dapat Menggugat Hibah?
Jawabannya dapat.
Namun, dasar hukumnya bergantung pada sistem hukum yang berlaku.
Menurut KUHPerdata
KUHPerdata memberikan perlindungan kepada ahli waris melalui konsep legitime portie.
Pasal 913 KUHPerdata menyatakan:
“Legitime portie atau bagian mutlak adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si meninggal dunia tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara yang masih hidup maupun sebagai wasiat.”
Apabila hibah mengurangi hak mutlak ahli waris, ahli waris dapat mengajukan tuntutan pengurangan hibah (inkorting).
Perlu dipahami bahwa pelanggaran legitime portie tidak otomatis membatalkan akta hibah. Pengadilan akan memeriksa apakah hibah perlu dikurangi agar hak ahli waris tetap terpenuhi.
Menurut Hukum Islam
Dalam hukum Islam, hibah juga memiliki ketentuan tersendiri.
Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
“Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya sepertiga harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.”
Apabila hibah diduga melanggar ketentuan tersebut atau merugikan hak ahli waris, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan Agama.
Prosedur Mengajukan Gugatan Pembatalan Hibah
Secara umum, proses gugatan pembatalan hibah meliputi tahapan berikut.
- Mengumpulkan seluruh dokumen hibah, termasuk akta hibah dan dokumen kepemilikan aset.
- Mengidentifikasi dasar hukum pembatalan hibah.
- Menentukan pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama sesuai hukum yang berlaku.
- Menyusun gugatan pembatalan hibah.
- Mengikuti proses persidangan, pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga putusan pengadilan.
Karena setiap perkara memiliki fakta yang berbeda, penyusunan gugatan harus disesuaikan dengan alasan hukum yang mendasarinya.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum mengajukan gugatan, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen berikut:
- akta hibah;
- sertifikat tanah atau bukti kepemilikan aset;
- identitas para pihak;
- bukti hubungan keluarga apabila berkaitan dengan sengketa waris;
- surat wasiat apabila ada; dan
- bukti lain yang mendukung alasan pembatalan hibah.
Semakin lengkap bukti yang dimiliki, semakin mudah pengadilan menilai dasar gugatan.
Konsultasi Gugatan Pembatalan Hibah Bersama Legal Keluarga
Sengketa hibah sering melibatkan persoalan keabsahan akta, hak ahli waris, pembagian warisan, hingga status kepemilikan aset. Oleh karena itu, setiap perkara memerlukan analisis hukum yang cermat sebelum mengajukan gugatan.
Legal Keluarga berpengalaman menangani sengketa hibah berdasarkan KUHPerdata maupun hukum Islam. Kami membantu klien mulai dari konsultasi hukum, analisis akta hibah, penyusunan gugatan, hingga pendampingan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Konsultasikan sengketa hibah Anda bersama Legal Keluarga untuk memperoleh strategi hukum yang tepat sesuai dengan kondisi perkara Anda.


