Hibah pada dasarnya merupakan pemberian harta yang dilakukan seseorang ketika masih hidup. Dalam praktiknya, hibah umumnya dibuat dalam bentuk akta notaris sehingga menjadi akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Oleh karena itu, hibah tidak dapat dibatalkan hanya karena pemberi hibah berubah pikiran.
Namun, dalam keadaan tertentu, pengadilan dapat membatalkan hibah atau mengurangi akibat hukumnya apabila terdapat dasar hukum yang jelas.
Pengadilan akan memeriksa terlebih dahulu apakah akta hibah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan:
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
- sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu hal tertentu; dan
- suatu sebab yang halal.”
Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah.
2. Hibah Dibuat Karena Paksaan, Penipuan, atau Kekhilafan
Kesepakatan harus diberikan secara sukarela.
Sebagai contoh, seorang anak memaksa orang tuanya yang sudah lanjut usia untuk menandatangani akta hibah. Dalam kondisi tersebut, pihak yang dirugikan dapat meminta pengadilan membatalkan hibah.
3. Pemberi Hibah Tidak Cakap Bertindak
Pemberi hibah harus mempunyai kecakapan hukum.
Misalnya, pemberi hibah masih di bawah umur, berada di bawah pengampuan, atau menurut undang-undang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum tertentu. Apabila syarat ini tidak terpenuhi, hibah dapat dimintakan pembatalan melalui pengadilan.
4. Objek atau Tujuan Hibah Bertentangan dengan Hukum
Hibah juga harus memiliki objek yang jelas dan tujuan yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum.
Apabila syarat objektif ini tidak terpenuhi, pengadilan dapat menyatakan hibah batal demi hukum.
5. Hibah Melanggar Hak Ahli Waris Menurut KUHPerdata
Dalam pewarisan berdasarkan KUHPerdata, hibah tidak boleh melanggar hak mutlak (legitime portie) ahli waris.
Pasal 913 KUHPerdata menyatakan:
“Legitime portie atau bagian mutlak adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si meninggal dunia tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara yang masih hidup maupun sebagai wasiat.”
Apabila hibah mengurangi hak mutlak ahli waris, ahli waris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, pelanggaran legitime portie tidak otomatis membatalkan akta hibah. Pengadilan akan memeriksa apakah hibah perlu dikurangi (inkorting) agar hak ahli waris tetap terlindungi.
6. Hibah Melanggar Ketentuan Hukum Islam
Bagi pihak yang tunduk pada hukum Islam, hibah juga harus memperhatikan ketentuan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
“Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya sepertiga harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.”
Apabila hibah dipersoalkan karena diduga melanggar ketentuan tersebut, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan Agama.
Bagaimana Cara Membatalkan Hibah?
Pada praktiknya, pembatalan hibah dapat dilakukan melalui dua cara.
- Pembatalan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan membuat akta pembatalan di hadapan notaris.
- Mengajukan gugatan pembatalan hibah ke pengadilan apabila tidak terdapat kesepakatan atau terdapat dugaan bahwa hibah mengandung cacat hukum.
Karena setiap perkara memiliki fakta yang berbeda, pengadilan akan memeriksa akta hibah, bukti, saksi, serta dasar hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Konsultasi Sengketa Hibah Bersama Legal Keluarga
Apabila Anda ingin membatalkan hibah, mempertahankan hibah, atau menghadapi gugatan pembatalan hibah, Legal Keluarga siap membantu menganalisis akta hibah dan menentukan langkah hukum yang tepat.
Tim kami berpengalaman menangani sengketa hibah berdasarkan KUHPerdata maupun hukum Islam, mulai dari konsultasi, penyusunan gugatan, hingga pendampingan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Konsultasikan permasalahan hibah Anda bersama Legal Keluarga untuk memperoleh solusi hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


