Hibah merupakan salah satu cara yang diperbolehkan dalam Islam untuk memberikan harta kepada orang lain ketika pemberi hibah masih hidup. Orang tua dapat menghibahkan rumah kepada anak, tanah kepada keluarga, atau sejumlah harta kepada pihak lain sebagai bentuk pemberian sukarela.
Namun, berbeda dengan KUHPerdata, hukum Islam memberikan batas tertentu terhadap hibah. Salah satu ketentuan yang paling sering dipertanyakan adalah, apakah seseorang boleh menghibahkan lebih dari sepertiga hartanya?
Jawabannya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi tertentu.
1. Hukum Islam Membatasi Hibah Maksimal Sepertiga Harta
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur batas hibah dalam Pasal 210 ayat (1).
Pasal 210 ayat (1) KHI menyatakan:
“Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya sepertiga harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang yang telah memenuhi syarat umur dan kecakapan hukum dapat memberikan hibah paling banyak sepertiga dari seluruh hartanya.
Ketentuan ini bertujuan melindungi hak ahli waris agar mereka tidak kehilangan seluruh bagian harta karena hibah yang dilakukan semasa hidup.
2. Mengapa Hibah Dibatasi Sepertiga Harta?
Pembatasan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kebebasan seseorang mengelola hartanya dan perlindungan terhadap hak ahli waris.
Apabila seseorang menghibahkan hampir seluruh hartanya, ahli waris dapat kehilangan bagian yang seharusnya mereka terima setelah pemberi hibah meninggal dunia.
Karena itu, hukum Islam menetapkan batas maksimal sepertiga harta sebagai bentuk perlindungan terhadap keluarga dan ahli waris.
3. Apakah Hibah Lebih dari Sepertiga Otomatis Batal?
Tidak selalu.
Dalam praktiknya, pengadilan tidak serta-merta menyatakan hibah batal hanya karena nilainya melebihi sepertiga harta.
Hakim akan memeriksa beberapa hal, antara lain:
- siapa penerima hibah;
- nilai seluruh harta pemberi hibah;
- nilai hibah yang diberikan;
- kedudukan para ahli waris; dan
- bukti yang diajukan para pihak.
Selanjutnya, Pengadilan Agama akan menilai apakah hibah tersebut bertentangan dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan apakah terdapat alasan hukum untuk mengabulkan gugatan.
4. Siapa yang Dapat Menggugat Hibah?
Apabila hibah lebih dari sepertiga harta diduga merugikan hak ahli waris, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkara tersebut, penggugat harus membuktikan bahwa hibah benar-benar bertentangan dengan ketentuan hukum Islam atau merugikan haknya sebagai ahli waris.
Karena itu, setiap gugatan harus didukung dengan bukti yang cukup, seperti akta hibah, dokumen kepemilikan aset, dan bukti hubungan keluarga.
5. Bagaimana Jika Hibah Dibuat di Hadapan Notaris?
Dalam praktiknya, hibah sering dibuat dalam bentuk akta notaris sehingga menjadi akta autentik.
Meskipun demikian, keberadaan akta notaris tidak menutup kemungkinan adanya gugatan ke pengadilan. Pihak yang merasa dirugikan tetap dapat meminta pengadilan memeriksa keabsahan hibah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, akta hibah tidak otomatis kebal terhadap gugatan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
6. Sebaiknya Analisis Hibah Sebelum Mengajukan Gugatan
Tidak semua hibah yang melebihi sepertiga harta memiliki akibat hukum yang sama.
Karena setiap perkara memiliki fakta yang berbeda, Anda perlu menganalisis nilai seluruh harta, objek hibah, identitas para ahli waris, dan dasar hukum yang berlaku sebelum mengajukan gugatan.
Analisis yang tepat akan membantu menentukan apakah perkara lebih efektif diselesaikan melalui musyawarah atau melalui Pengadilan Agama.
Konsultasi Sengketa Hibah Bersama Legal Keluarga
Apabila Anda menghadapi sengketa hibah yang diduga melebihi sepertiga harta, Legal Keluarga siap membantu menganalisis keabsahan hibah, hak ahli waris, dan langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum Islam.
Tim Legal Keluarga berpengalaman menangani sengketa hibah dan sengketa warisan di Pengadilan Agama. Kami membantu klien mulai dari konsultasi, analisis dokumen, penyusunan gugatan, hingga pendampingan selama proses persidangan.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Konsultasikan sengketa hibah Anda bersama Legal Keluarga agar memperoleh solusi hukum yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


