Banyak orang tua membagikan hartanya melalui hibah ketika masih hidup. Bahkan, tidak sedikit yang menghibahkan hampir seluruh aset kepada salah satu anak atau pihak tertentu. Kondisi ini sering memunculkan pertanyaan, apakah hibah yang menghabiskan seluruh harta pewaris tetap sah menurut hukum?
Jawabannya bergantung pada sistem hukum yang berlaku. KUHPerdata dan hukum Islam memiliki pengaturan yang berbeda mengenai batas hibah.
1. Hibah Tidak Otomatis Batal Hanya Karena Menghabiskan Seluruh Harta
Pada dasarnya, hibah merupakan pemberian yang dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup. Oleh karena itu, hibah tidak otomatis batal hanya karena hampir atau seluruh harta telah dihibahkan.
Namun, hibah tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pengadilan juga dapat memeriksa apakah hibah tersebut merugikan hak ahli waris.
2. Menurut KUHPerdata, Tidak Ada Batas Maksimal Hibah
KUHPerdata tidak mengatur bahwa seseorang hanya boleh menghibahkan sepertiga atau setengah dari hartanya.
Artinya, secara prinsip seseorang dapat menghibahkan sebagian besar bahkan seluruh hartanya ketika masih hidup.
Akan tetapi, kebebasan tersebut dibatasi oleh hak mutlak (legitime portie) ahli waris.
Pasal 913 KUHPerdata menyatakan:
“Legitime portie atau bagian mutlak adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si meninggal dunia tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara yang masih hidup maupun sebagai wasiat.”
Dengan demikian, hibah yang menghabiskan seluruh harta belum tentu bertentangan dengan hukum. Pengadilan akan menilai terlebih dahulu apakah hibah tersebut mengurangi hak mutlak ahli waris.
3. Ahli Waris Dapat Mengajukan Gugatan
Apabila hibah mengurangi legitime portie, ahli waris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dalam perkara seperti ini, ahli waris pada umumnya meminta pengadilan melakukan pengurangan hibah (inkorting) agar hak mutlaknya tetap terpenuhi.
Perlu dipahami bahwa pelanggaran legitime portie tidak otomatis membatalkan akta hibah. Pengadilan akan memeriksa seluruh bukti sebelum menjatuhkan putusan.
4. Hukum Islam Membatasi Hibah
Berbeda dengan KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam memberikan batas mengenai hibah.
Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
“Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya sepertiga harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.”
Oleh karena itu, bagi pihak yang tunduk pada hukum Islam, hibah pada prinsipnya tidak boleh melebihi sepertiga harta sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.
Apabila hibah dipersoalkan karena melebihi batas tersebut, Pengadilan Agama akan memeriksa seluruh fakta, bukti, dan ketentuan hukum sebelum menjatuhkan putusan.
5. Pengadilan Akan Menilai Setiap Kasus Secara Berbeda
Tidak semua hibah yang menghabiskan seluruh harta akan dibatalkan.
Hakim akan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
- sistem hukum yang berlaku;
- keabsahan akta hibah;
- hak para ahli waris;
- ada atau tidaknya cacat hukum dalam pembuatan hibah; dan
- alat bukti serta keterangan para saksi.
Karena itu, hasil setiap perkara dapat berbeda meskipun objek sengketanya sama.
6. Sebaiknya Analisis Akta Hibah Sebelum Menggugat
Sebelum mengajukan gugatan, Anda sebaiknya memeriksa terlebih dahulu akta hibah, hubungan para pihak, status ahli waris, serta dasar hukum yang digunakan.
Analisis sejak awal membantu menentukan apakah perkara lebih tepat diselesaikan melalui musyawarah, pembatalan berdasarkan kesepakatan, atau gugatan ke pengadilan.
Konsultasi Sengketa Hibah Bersama Legal Keluarga
Apabila Anda menghadapi sengketa hibah yang menghabiskan seluruh harta, Legal Keluarga siap membantu menganalisis keabsahan hibah, hak ahli waris, serta peluang penyelesaian berdasarkan KUHPerdata maupun hukum Islam.
Tim Legal Keluarga berpengalaman menangani perkara hibah, gugatan pembatalan hibah, dan sengketa warisan. Kami mendampingi klien mulai dari konsultasi, analisis dokumen, penyusunan gugatan, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Konsultasikan sengketa hibah Anda bersama Legal Keluarga agar memperoleh strategi hukum yang tepat sesuai dengan kondisi perkara Anda.


