Hibah merupakan salah satu cara untuk mengalihkan harta kepada orang lain ketika pemberi hibah masih hidup. Dalam praktiknya, banyak orang menghibahkan rumah, tanah, kendaraan, atau aset lainnya kepada anak maupun anggota keluarga.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang melakukan hibah hanya dengan surat di bawah tangan atau bahkan secara lisan. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah hibah tanpa akta notaris tetap sah menurut hukum?
Jawabannya bergantung pada objek hibah dan hukum yang berlaku.
1. KUHPerdata Pada Prinsipnya Mewajibkan Akta Notaris
KUHPerdata mengatur bahwa hibah pada umumnya harus dibuat dengan akta notaris.
Pasal 1682 KUHPerdata menyatakan:
“Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1687, dapat dilakukan selain dengan suatu akta notaris, yang minuta aslinya harus disimpan oleh notaris.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hibah menurut KUHPerdata pada prinsipnya harus dituangkan dalam akta notaris agar memiliki kekuatan hukum sebagai akta autentik.
2. Ada Pengecualian Menurut KUHPerdata
Meskipun demikian, KUHPerdata juga mengenal pengecualian.
Pasal 1687 KUHPerdata menyatakan:
“Pemberian benda-benda bergerak yang berwujud atau surat piutang atas tunjuk tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah dengan penyerahan belaka kepada si penerima hibah atau kepada seorang pihak ketiga yang menerima pemberian itu atas nama si penerima hibah.”
Artinya, hibah atas benda bergerak tertentu, seperti barang bergerak yang diserahkan secara langsung, pada prinsipnya tidak selalu memerlukan akta notaris.
Sebaliknya, hibah atas aset bernilai besar, seperti tanah dan bangunan, sebaiknya dibuat dalam bentuk akta autentik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum.
3. Bagaimana Jika Hibah Hanya Dibuat dengan Surat Biasa?
Dalam praktik, banyak keluarga hanya membuat surat hibah di bawah tangan.
Surat tersebut dapat menjadi alat bukti, tetapi kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta autentik yang dibuat oleh notaris atau pejabat yang berwenang.
Apabila kemudian muncul sengketa, pihak yang mengajukan surat di bawah tangan biasanya harus membuktikan keaslian, isi, dan proses pembuatannya di hadapan pengadilan.
4. Bagaimana Menurut Hukum Islam?
Kompilasi Hukum Islam tidak mewajibkan hibah dibuat dengan akta notaris.
Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
“Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya sepertiga harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, hukum Islam lebih menekankan syarat-syarat hibah, seperti kecakapan pemberi hibah, tidak adanya paksaan, adanya dua orang saksi, serta batas hibah paling banyak sepertiga harta.
Namun, apabila objek hibah berupa tanah atau aset yang wajib didaftarkan menurut hukum nasional, para pihak tetap harus memenuhi prosedur administrasi yang berlaku agar hak kepemilikannya dapat beralih secara sah.
5. Apa Risiko Hibah Tanpa Akta Notaris?
Hibah tanpa akta notaris dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum, antara lain:
- sulit membuktikan adanya hibah apabila muncul sengketa;
- ahli waris dapat membantah keabsahan hibah;
- proses balik nama aset menjadi lebih rumit;
- potensi gugatan pembatalan hibah lebih besar; dan
- proses pembuktian di pengadilan menjadi lebih panjang.
Karena itu, pembuatan akta hibah sejak awal dapat mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
6. Sebaiknya Gunakan Akta Notaris untuk Menghindari Sengketa
Meskipun terdapat kondisi tertentu yang tidak mewajibkan akta notaris, penggunaan akta autentik tetap memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Akta notaris membantu membuktikan identitas para pihak, tanggal pembuatan hibah, objek hibah, serta kehendak para pihak secara jelas. Dengan demikian, peluang munculnya sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan.
Konsultasi Hibah Bersama Legal Keluarga
Apabila Anda ingin membuat hibah, menerima hibah, atau menghadapi sengketa hibah tanpa akta notaris, Legal Keluarga siap membantu menganalisis kedudukan hukum dan menentukan langkah yang tepat.
Tim Legal Keluarga berpengalaman menangani sengketa hibah berdasarkan KUHPerdata maupun hukum Islam. Kami membantu klien mulai dari konsultasi, pemeriksaan dokumen, penyusunan strategi hukum, hingga pendampingan dalam proses persidangan.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Konsultasikan permasalahan hibah Anda bersama Legal Keluarga agar memperoleh solusi hukum yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


