Artikel

Bisakah Orang Tua Membatalkan Penetapan Wali Adhal?

Pengadilan Agama dapat menetapkan seorang ayah atau wali nasab sebagai wali adhal apabila ia menolak menikahkan anak perempuannya dan pengadilan menilai penolakan tersebut tidak memiliki alasan yang dapat dibenarkan.

Namun, bagaimana jika ayah atau orang tua tidak menerima penetapan tersebut? Apakah orang tua masih dapat melakukan upaya hukum?

Jawabannya, masih terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh. Namun, orang tua harus menentukan langkah berdasarkan kondisi perkara, terutama apakah perkawinan sudah berlangsung atau belum.

1. Penetapan Wali Adhal Merupakan Perkara Voluntair

Mahkamah Agung menempatkan perkara wali adhal sebagai perkara voluntair atau permohonan. Oleh karena itu, Pengadilan Agama menghasilkan produk hukum berupa penetapan.

Dalam perkara wali adhal, calon mempelai perempuan berkedudukan sebagai Pemohon. Sementara itu, ayah atau wali nasab pada dasarnya tidak ditempatkan sebagai Tergugat atau Termohon, meskipun pengadilan perlu memanggil dan mendengar keterangannya.

Karakter perkara tersebut kemudian memengaruhi pilihan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wali.

2. Jika Belum Menikah, Orang Tua Dapat Mengajukan Pencegahan Perkawinan

Apabila Pengadilan Agama telah menetapkan ayah sebagai wali adhal tetapi perkawinan belum berlangsung, orang tua yang keberatan dapat mempertimbangkan pencegahan perkawinan.

Pedoman Mahkamah Agung sebagaimana dirumuskan dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2014 Rumusan Kamar Agama pada pokoknya memberikan jalan kepada orang tua/wali yang keberatan terhadap penetapan wali adhal untuk melakukan pencegahan perkawinan apabila perkawinan belum dilangsungkan.

Namun, pengajuan pencegahan tidak otomatis membuat pengadilan melarang perkawinan. Orang tua tetap harus menunjukkan alasan hukum mengapa perkawinan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Dengan demikian, keberatan orang tua semata belum tentu cukup untuk mencegah perkawinan.

3. Bagaimana dengan Kasasi terhadap Penetapan Wali Adhal?

Karena perkara wali adhal merupakan perkara voluntair dan menghasilkan penetapan, hukum acara perkara tersebut tidak mengenal proses banding seperti gugatan biasa.

Dalam pedoman Peradilan Agama, apabila Pemohon tidak puas terhadap penetapan wali adhal, Pemohon pembatalan penetapan wali adhal dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, kedudukan ayah atau wali berbeda karena ia bukan Termohon dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, pedoman Mahkamah Agung mengarahkan wali yang keberatan untuk menempuh pencegahan perkawinan atau pembatalan perkawinan.

Meskipun demikian, praktik peradilan menunjukkan persoalan ini tidak sepenuhnya sederhana. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 703 K/Ag/2021, wali pernah mengajukan kasasi terhadap penetapan wali adhal dan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut.

Karena itu, orang tua sebaiknya meminta analisis hukum terhadap penetapan dan posisi hukumnya sebelum menentukan upaya yang akan ditempuh.

4. Jika Anak Sudah Menikah, Orang Tua Dapat Mengajukan Pembatalan Perkawinan

Situasinya berubah apabila anak telah melangsungkan perkawinan dengan wali hakim berdasarkan penetapan wali adhal.

Dalam kondisi tersebut, fokus persoalan bukan lagi sekadar membatalkan penetapan wali adhal. Orang tua dapat mempertimbangkan permohonan pembatalan perkawinan apabila memang terdapat dasar hukum untuk membatalkannya.

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:

“Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.”

Selanjutnya, Pasal 23 UU Perkawinan memasukkan keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri sebagai salah satu pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan.

Artinya, orang tua memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pembatalan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

5. Pembatalan Perkawinan Tidak Otomatis Dikabulkan

Hal ini sangat penting untuk dipahami.

Hak mengajukan pembatalan perkawinan tidak sama dengan hak untuk membatalkan perkawinan.

Orang tua tetap harus membuktikan adanya alasan pembatalan yang diatur oleh undang-undang. Apabila kedua mempelai telah memenuhi syarat perkawinan, berusia dewasa, tidak mempunyai hubungan yang dilarang untuk menikah, dan perkawinan berlangsung sesuai ketentuan hukum, maka upaya pembatalan tentu menghadapi persoalan pembuktian yang lebih berat.

Dengan kata lain, ketidaksetujuan orang tua terhadap pasangan anak tidak dengan sendirinya menjadi alasan hukum untuk membatalkan perkawinan.

6. Mengapa Pembatalan Perkawinan Setelah Wali Adhal Tidak Mudah?

Dalam praktiknya, perkara seperti ini memang cukup kompleks.

Pengadilan harus menyeimbangkan kedudukan wali dalam hukum perkawinan Islam dengan hak calon mempelai perempuan untuk menentukan perkawinannya.

Selain itu, apabila calon mempelai telah dewasa dan calon suaminya memenuhi persyaratan perkawinan, pengadilan akan memeriksa secara serius alasan wali menolak perkawinan tersebut.

Oleh karena itu, orang tua harus menunjukkan alasan hukum yang konkret, bukan sekadar ketidaksetujuan pribadi terhadap pilihan anak.

7. Langkah Apa yang Sebaiknya Dilakukan Orang Tua?

Apabila orang tua keberatan terhadap penetapan wali adhal, jangan menunggu terlalu lama.

Pertama, periksa apakah perkawinan sudah berlangsung. Jika belum, segera analisis kemungkinan pencegahan perkawinan serta kemungkinan upaya hukum terhadap penetapan berdasarkan kondisi konkret perkara.

Sebaliknya, apabila perkawinan sudah berlangsung, periksa apakah terdapat syarat perkawinan yang dilanggar sehingga dapat menjadi dasar pembatalan perkawinan.

Dengan demikian, strategi hukum harus menyesuaikan tahap perkara dan alasan keberatan yang sebenarnya.

Perkara wali adhal memiliki persoalan hukum acara yang cukup khusus. Terlebih lagi, posisi hukum orang tua sebelum perkawinan berlangsung berbeda dengan posisi setelah anak melangsungkan perkawinan.

Legal Keluarga siap membantu orang tua maupun pihak yang berkepentingan untuk menganalisis penetapan wali adhal, kemungkinan pencegahan perkawinan, upaya hukum terhadap penetapan, hingga pembatalan perkawinan apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi ketentuan undang-undang.

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id

Konsultasikan terlebih dahulu dokumen dan kondisi perkara Anda bersama Legal Keluarga agar langkah hukum yang diambil sesuai dengan prosedur dan memiliki dasar hukum yang tepat.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?