Artikel

Bisakah Mengurus Cerai dari Luar Negeri Tanpa Harus Pulang?

Warga Negara Indonesia yang tinggal atau bekerja di luar negeri tetap dapat mengurus perceraian di Indonesia. Dalam kondisi tertentu, proses tersebut dapat dilakukan melalui advokat sehingga pihak yang berada di luar negeri tidak harus pulang ke Indonesia hanya untuk mendaftarkan dan mengurus perkara perceraian.

Perceraian Dapat Dikuasakan kepada Advokat

Pasal 30 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan menyatakan:

“Dalam menghadapi perkara perceraian, pihak yang berperkara, yaitu suami dan isteri, dapat menghadiri sendiri sidang atau didampingi kuasanya atau sama sekali menyerahkan kepada kuasanya…”

Artinya, suami atau istri dapat memberikan kuasa kepada advokat untuk mengajukan dan menangani perkara perceraian di pengadilan.

Surat Kuasa dari Luar Negeri Perlu Dilegalisasi

Jika pihak yang akan bercerai berada di luar negeri, surat kuasa dapat ditandatangani di negara tempat ia berada.

Namun, surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus memenuhi persyaratan hukum agar dapat digunakan di pengadilan Indonesia.

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 melalui Rumusan Kamar Perdata menegaskan:

“Surat kuasa yang dibuat di Luar Negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu Kedutaan atau Konsulat Jenderal di tempat surat kuasa tersebut dibuat.”

Mahkamah Agung pada 2026 juga kembali menjelaskan bahwa ketentuan tersebut masih menjadi pedoman mengenai legalisasi surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri.

Dengan demikian, klien dapat menerima surat kuasa dari advokat di Indonesia, menandatanganinya di negara tempat tinggalnya, kemudian melakukan legalisasi melalui KBRI atau KJRI setempat sebelum surat tersebut digunakan untuk mengurus perkara di Indonesia.

Jadi, Apakah Harus Pulang ke Indonesia?

Pada prinsipnya, tidak selalu.

Advokat dapat membantu menyiapkan gugatan, mendaftarkan perkara, menghadiri persidangan, serta mengurus administrasi perkara berdasarkan surat kuasa yang sah.

Namun, dalam tahapan tertentu hakim tetap dapat meminta kehadiran pribadi pihak yang berperkara. Karena itu, perlu diperiksa terlebih dahulu jenis perceraian, agama para pihak, tempat tinggal suami dan istri, serta pengadilan yang berwenang.

Konsultasi Perceraian dari Luar Negeri

Jika Anda berada di luar negeri dan ingin mengurus perceraian di Indonesia tanpa harus pulang hanya untuk mendaftarkan perkara, Legal Keluarga dapat membantu mulai dari pembuatan surat kuasa, proses legalisasi, penyusunan gugatan, hingga pendampingan di pengadilan.

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?