Banyak pasangan mengira nama suami pada sertifikat otomatis menjadikan rumah sebagai milik pribadi suami. Anggapan itu belum tentu benar. Hukum perkawinan menilai waktu dan cara pasangan memperoleh rumah.
Jika pasangan membeli rumah selama perkawinan, hukum pada prinsipnya memasukkan rumah tersebut ke dalam harta bersama atau harta gono-gini, meskipun sertifikat hanya mencantumkan nama suami.
Dasar Hukum Harta Gono-Gini
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Sementara itu, Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan mengatur:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Dengan demikian, hukum pada prinsipnya menggolongkan rumah yang pasangan beli selama perkawinan sebagai harta bersama. Nama suami pada sertifikat tidak otomatis mengubah status tersebut.
Bagaimana Jika Suami Membeli Rumah dari Penghasilannya?
Rumah tetap dapat masuk kategori harta bersama meskipun suami membayar seluruh cicilan atau harga pembelian.
Dalam perkara harta bersama, pengadilan tidak hanya melihat pihak yang menghasilkan uang atau nama yang tercantum pada sertifikat. Pengadilan juga memeriksa apakah pasangan memperoleh harta tersebut selama perkawinan. Badan Peradilan Agama menjelaskan bahwa nama suami atau istri pada dokumen kepemilikan tidak menjadi satu-satunya penentu selama pasangan memperoleh harta itu dalam masa perkawinan dan tidak membuat perjanjian perkawinan yang mengatur sebaliknya.
Bagi pasangan beragama Islam, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengatur:
“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Kapan Rumah Tidak Menjadi Harta Gono-Gini?
Rumah dapat menjadi harta pribadi jika suami sudah memilikinya sebelum perkawinan. Status pribadi juga dapat berlaku jika suami menerima rumah tersebut selama perkawinan melalui warisan atau hadiah khusus untuk suami.
Karena itu, pasangan perlu memeriksa tanggal pembelian, sumber dana, dokumen transaksi, perjanjian perkawinan, dan bukti pembayaran. Dokumen tersebut dapat membantu pengadilan menentukan status rumah dalam sengketa harta bersama.
Konsultasi Sengketa Harta Gono-Gini
Jika suami mencantumkan namanya sendiri pada sertifikat, tetapi pasangan membeli rumah itu selama perkawinan, Anda dapat mempertimbangkan tuntutan pembagian harta bersama.
Untuk mengetahui status rumah, apartemen, tanah, kendaraan, tabungan, atau aset lain, Anda dapat berkonsultasi dengan Legal Keluarga secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, telepon, maupun konsultasi langsung.
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


