Artikel

Ahli Waris Tidak Mendapat Warisan, Bisakah Menggugat?

Seorang ahli waris berhak mempertanyakan pembagian warisan apabila keluarga tidak memasukkan namanya, menguasai seluruh harta, atau mengalihkan aset tanpa persetujuannya. Namun, apakah ahli waris yang tidak mendapat warisan dapat menggugat?

Jawabannya, bisa. Ahli waris dapat mengajukan gugatan apabila ia dapat membuktikan kedudukannya sebagai ahli waris serta adanya hak waris yang dikuasai, dibagikan, atau dialihkan secara tidak sah oleh pihak lain.

Gugatan tersebut dapat meminta pengadilan menetapkan ahli waris, menentukan harta peninggalan, menghitung bagian masing-masing, dan memerintahkan pembagian warisan.

Kapan Hak Waris Mulai Berlaku?

Pasal 830 KUHPerdata menyatakan:

“Pewarisan hanya berlangsung karena kematian.”

Artinya, hak waris baru timbul setelah pewaris meninggal dunia. Selama pewaris masih hidup, calon ahli waris belum dapat menuntut pembagian karena harta tersebut masih menjadi milik pewaris.

Setelah pewaris meninggal, ahli waris memperoleh hak atas harta peninggalan sesuai hubungan darah, perkawinan, atau surat wasiat yang sah.

Siapa yang Berhak Menjadi Ahli Waris?

Pasal 832 KUHPerdata pada pokoknya menyatakan:

“Menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.”

KUHPerdata membagi ahli waris ke dalam beberapa golongan. Ahli waris yang berada dalam golongan lebih dekat menutup hak golongan berikutnya.

Sebagai contoh, suami atau istri dan anak-anak termasuk ahli waris golongan pertama. Selama golongan pertama masih ada, saudara kandung atau ahli waris golongan berikutnya pada prinsipnya tidak memperoleh bagian. Ketentuan pewarisan tersebut tercantum dalam Buku Kedua KUHPerdata.

Apakah Ahli Waris Otomatis Memiliki Hak atas Warisan?

Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata menyatakan:

“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.”

Ketentuan tersebut mengenal prinsip saisine. Artinya, ahli waris memperoleh hak atas harta peninggalan karena hukum sejak pewaris meninggal dunia.

Karena itu, penguasaan fisik oleh salah satu anak atau anggota keluarga tidak otomatis membuat orang tersebut menjadi pemilik tunggal.

Sebagai contoh, seorang anak yang tinggal dan menguasai rumah peninggalan orang tua tetap harus menghormati hak ahli waris lainnya.

Dasar Ahli Waris Menggugat Warisan

Pasal 834 KUHPerdata memberikan hak kepada ahli waris untuk menuntut harta peninggalan.

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur:

“Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak.”

Gugatan ini dikenal sebagai gugatan hereditatis petitio, yaitu gugatan ahli waris untuk meminta kembali harta warisan yang dikuasai pihak lain.

Melalui gugatan tersebut, ahli waris dapat menuntut pengembalian:

  1. Tanah atau rumah peninggalan.
  2. Uang dalam rekening pewaris.
  3. Kendaraan.
  4. Saham atau kepemilikan usaha.
  5. Hasil sewa atau keuntungan dari aset warisan.
  6. Dokumen kepemilikan yang dikuasai pihak lain.

KUHPerdata juga mengatur akibat hukum dan tuntutan ahli waris atas penguasaan harta peninggalan dalam rangkaian ketentuan mengenai hak mewaris.

Kondisi Ahli Waris Dapat Mengajukan Gugatan

Ahli waris dapat mempertimbangkan gugatan dalam beberapa keadaan berikut.

1. Nama ahli waris tidak dicantumkan

Salah satu pihak mungkin membuat surat atau keterangan ahli waris tanpa mencantumkan seluruh ahli waris yang berhak.

Ahli waris yang dikeluarkan dapat meminta pengadilan menetapkan kedudukannya dan menyatakan dokumen tersebut tidak mengikat atau tidak sah terhadap haknya.

2. Salah satu ahli waris menguasai seluruh harta

Seseorang tidak boleh menganggap seluruh harta peninggalan sebagai miliknya hanya karena ia tinggal bersama pewaris atau memegang sertifikat aset.

Ahli waris lain dapat menuntut pembagian serta penyerahan bagian yang menjadi haknya.

3. Aset warisan dijual tanpa persetujuan

Salah satu ahli waris tidak berhak menjual seluruh aset warisan seolah-olah ia pemilik tunggal.

Apabila penjualan dilakukan tanpa hak, ahli waris lain dapat menggugat pihak yang mengalihkan aset dan, sesuai keadaan perkara, melibatkan pembeli sebagai pihak dalam gugatan.

4. Pembagian warisan tidak sesuai bagian

Ahli waris dapat menggugat apabila pihak lain membagikan warisan secara sepihak dan tidak sesuai ketentuan KUHPerdata atau surat wasiat yang sah.

5. Surat wasiat menghilangkan hak mutlak

KUHPerdata melindungi bagian mutlak ahli waris tertentu melalui konsep legitime portie.

Pasal 913 KUHPerdata menyatakan:

“Legitime portie atau bagian mutlak adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap mana orang yang meninggal dunia tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup maupun sebagai wasiat.”

Apabila hibah atau wasiat mengurangi legitime portie, ahli waris yang berstatus legitimaris dapat menuntut pengurangan pemberian tersebut agar hak mutlaknya terpenuhi.

Apakah Surat Wasiat Dapat Menghapus Hak Ahli Waris?

Surat wasiat dapat mengatur pembagian harta, tetapi pewaris tidak selalu bebas mengalihkan seluruh hartanya.

Pasal 874 KUHPerdata menyatakan:

“Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekadar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah.”

Pewaris boleh memberikan harta kepada pihak tertentu melalui wasiat. Namun, wasiat tersebut harus memenuhi syarat hukum dan tidak boleh melanggar legitime portie ahli waris yang dilindungi.

Pelanggaran terhadap legitime portie tidak selalu membuat seluruh wasiat otomatis batal. Ahli waris perlu menuntut pengurangan bagian yang melampaui batas agar hak mutlaknya dipulihkan.

Apa yang Dapat Diminta dalam Gugatan Waris?

Dalam gugatan, ahli waris dapat meminta pengadilan:

  1. Menyatakan penggugat sebagai ahli waris yang sah.
  2. Menentukan seluruh harta peninggalan.
  3. Menyatakan aset sebagai harta warisan yang belum terbagi.
  4. Menentukan bagian masing-masing ahli waris.
  5. Memerintahkan pembagian warisan.
  6. Memerintahkan penyerahan aset atau bagian warisan.
  7. Membatalkan atau menyatakan tidak sah pengalihan aset yang dilakukan tanpa hak.
  8. Menghukum pihak yang menguasai aset untuk menyerahkan hasil atau keuntungan.
  9. Memerintahkan penjualan melalui lelang apabila aset tidak dapat dibagi secara fisik.

Isi tuntutan harus menyesuaikan fakta, bukti, jenis aset, dan perbuatan pihak yang menguasai warisan.

Apakah Bisa Menggunakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum?

Dalam keadaan tertentu, ahli waris juga dapat menggunakan dasar perbuatan melawan hukum.

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Dasar ini dapat digunakan apabila seseorang, misalnya:

  1. Memalsukan dokumen ahli waris.
  2. Menjual aset warisan tanpa hak.
  3. Menyembunyikan harta peninggalan.
  4. Menguasai hasil sewa tanpa membaginya.
  5. Menghilangkan atau mengalihkan aset untuk merugikan ahli waris lain.

Penggugat tetap harus membuktikan perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.

Bukti yang Harus Disiapkan

Ahli waris perlu menyiapkan bukti yang menunjukkan hubungan dengan pewaris dan hak atas harta peninggalan.

Dokumen tersebut dapat berupa:

  1. Akta kematian pewaris.
  2. Akta kelahiran.
  3. Akta perkawinan atau buku nikah.
  4. Kartu keluarga.
  5. Surat atau penetapan ahli waris.
  6. Sertifikat tanah.
  7. Dokumen kendaraan.
  8. Rekening bank.
  9. Surat wasiat.
  10. Bukti penjualan atau pengalihan aset.
  11. Percakapan dan korespondensi.
  12. Bukti hasil sewa atau keuntungan aset.

Selain itu, penggugat harus menjelaskan secara jelas asal-usul, letak, ukuran, dan status setiap objek warisan agar gugatan tidak dianggap kabur.

Pisahkan Harta Bersama Sebelum Menggugat

Tidak semua aset yang dikuasai pewaris menjadi harta warisan.

Jika pewaris telah menikah, keluarga harus memisahkan terlebih dahulu bagian pasangan atas harta bersama. Hanya bagian milik pewaris yang dapat dibagikan sebagai warisan.

Selain itu, keluarga juga harus menyelesaikan:

  1. Utang pewaris.
  2. Biaya pengurusan jenazah yang wajar.
  3. Kewajiban kepada pihak ketiga.
  4. Wasiat yang sah.
  5. Hak pasangan atau pemilik lain atas aset.

Ahli waris hanya membagi harta peninggalan bersih setelah seluruh hak dan kewajiban tersebut diperhitungkan.

Pengadilan Mana yang Berwenang?

Untuk sengketa waris yang menggunakan KUHPerdata, para pihak pada umumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Namun, penggugat harus memperhatikan kompetensi relatif pengadilan. Apabila gugatan menyangkut tanah, letak objek tanah juga dapat memengaruhi pengadilan yang berwenang.

Sementara itu, sengketa waris antara pihak-pihak beragama Islam pada umumnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Apakah Harus Menempuh Musyawarah Terlebih Dahulu?

Ahli waris sebaiknya mencoba musyawarah sebelum mengajukan gugatan.

Para pihak dapat:

  1. Mendata seluruh aset.
  2. Menentukan seluruh ahli waris.
  3. Menghitung bagian masing-masing.
  4. Melakukan mediasi keluarga.
  5. Membuat kesepakatan pembagian secara tertulis.

Namun, apabila salah satu pihak tetap menolak, menyembunyikan aset, atau mengalihkan warisan, ahli waris dapat menempuh jalur pengadilan.

Kesimpulan

Ahli waris yang tidak mendapat warisan dapat menggugat apabila ia memiliki kedudukan hukum sebagai ahli waris dan dapat membuktikan bahwa pihak lain menguasai, membagi, atau mengalihkan hak warisnya secara tidak sah.

Pasal 833 KUHPerdata menegaskan bahwa ahli waris memperoleh hak atas harta peninggalan sejak pewaris meninggal dunia. Selanjutnya, Pasal 834 KUHPerdata memberikan hak kepada ahli waris untuk menuntut kembali warisan yang dikuasai pihak lain.

Ahli waris juga dapat menggugat apabila hibah atau wasiat melanggar legitime portie, terdapat penjualan tanpa persetujuan, atau salah satu pihak menguasai seluruh harta secara sepihak.

Namun, sebelum menggugat, ahli waris harus memastikan status ahli waris, asal-usul aset, bagian harta bersama, utang pewaris, dan objek warisan secara jelas.

Konsultasi Ahli Waris Tidak Mendapat Warisan

Sengketa warisan sering terjadi karena salah satu ahli waris tidak dicantumkan atau harta dikuasai sepihak.

Legal Keluarga siap membantu Anda dalam penanganan sengketa waris, mulai dari analisis kedudukan ahli waris hingga pendampingan di pengadilan.

Hubungi kami:

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id