Seseorang pada dasarnya bebas menentukan kepada siapa hartanya akan diberikan melalui surat wasiat. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Dalam hukum waris berdasarkan KUHPerdata, terdapat konsep legitime portie, yaitu bagian minimum yang menjadi hak ahli waris tertentu dan tidak dapat dihilangkan oleh pewaris.
Oleh karena itu, apabila isi wasiat mengurangi atau menghapus hak mutlak tersebut, ahli waris dapat mengajukan tuntutan agar bagian mereka dipulihkan sesuai ketentuan hukum.
Apa Itu Legitime Portie?
Legitime portie adalah bagian mutlak dari harta peninggalan yang menurut undang-undang harus tetap diberikan kepada ahli waris tertentu, meskipun pewaris membuat surat wasiat.
Dengan kata lain, pewaris tidak dapat mengalihkan seluruh hartanya kepada orang lain apabila tindakan tersebut mengurangi hak mutlak para ahli waris yang dilindungi oleh KUHPerdata.
Konsep ini bertujuan melindungi kepentingan keluarga inti agar tidak kehilangan haknya akibat isi wasiat.
Dasar Hukum Legitime Portie
Pengertian legitime portie diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata yang berbunyi:
“Legitime portie atau bagian mutlak adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap mana orang yang meninggal dunia tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup maupun sebagai wasiat.”
Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa hak mutlak hanya diberikan kepada ahli waris tertentu yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus dengan pewaris.
Siapa yang Berhak atas Legitime Portie?
Pada prinsipnya, yang berhak atas legitime portie adalah ahli waris dalam garis lurus, yaitu:
- Anak-anak pewaris.
- Keturunan anak (cucu sebagai pengganti kedudukan orang tuanya).
- Orang tua pewaris dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur KUHPerdata.
Sebaliknya, tidak semua ahli waris memiliki hak atas legitime portie. Oleh karena itu, perlu dilihat terlebih dahulu hubungan kekeluargaan dengan pewaris.
Apakah Suami atau Istri Memiliki Legitime Portie?
Berbeda dengan anak dan ahli waris dalam garis lurus, suami atau istri yang hidup terlama bukan termasuk legitimaris menurut KUHPerdata.
Artinya, pasangan memang dapat menjadi ahli waris menurut undang-undang, tetapi tidak memiliki hak mutlak (legitime portie) sebagaimana dimiliki anak atau ahli waris dalam garis lurus.
Karena itu, setiap perkara perlu dianalisis berdasarkan komposisi ahli waris dan isi wasiat yang dibuat pewaris.
Apakah Pewaris Bebas Membuat Wasiat?
Ya, tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh ketentuan mengenai legitime portie.
Pasal 874 KUHPerdata menyatakan:
“Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekadar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah.”
Artinya, seseorang dapat membuat surat wasiat. Namun, isi wasiat tersebut tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris yang dilindungi undang-undang.
Berapa Besar Legitime Portie?
Besarnya legitime portie bergantung pada jumlah anak atau ahli waris yang menjadi legitimaris.
Secara umum, KUHPerdata mengatur sebagai berikut:
- Jika pewaris meninggalkan 1 orang anak, bagian mutlak anak adalah 1/2 dari bagian yang seharusnya diterima menurut undang-undang.
- Jika pewaris meninggalkan 2 orang anak, bagian mutlak mereka bersama-sama adalah 2/3 dari bagian menurut undang-undang.
- Jika pewaris meninggalkan 3 orang anak atau lebih, bagian mutlak mereka bersama-sama adalah 3/4 dari bagian menurut undang-undang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 914 KUHPerdata.
Semakin banyak anak yang ditinggalkan, semakin kecil bagian harta yang bebas diwasiatkan kepada pihak lain.
Contoh Perhitungan Legitime Portie
Misalnya, seorang ayah meninggalkan:
- Dua orang anak.
- Harta peninggalan sebesar Rp900.000.000.
Apabila tidak ada wasiat, masing-masing anak memperoleh Rp450.000.000.
Karena terdapat dua anak, legitime portie menurut Pasal 914 KUHPerdata adalah 2/3 dari bagian menurut undang-undang.
Artinya, hak mutlak kedua anak secara bersama-sama harus tetap dipenuhi. Pewaris tidak dapat membuat wasiat yang menghilangkan bagian tersebut.
Apakah Seluruh Harta Bisa Diwasiatkan kepada Orang Lain?
Tidak. Apabila pewaris masih mempunyai ahli waris yang berhak atas legitime portie, hanya sebagian harta yang dapat diberikan kepada pihak lain melalui wasiat.
Jika seluruh harta diwasiatkan kepada orang lain sehingga mengurangi hak mutlak ahli waris, wasiat tersebut dapat dimintakan pengurangan.
Apa yang Terjadi Jika Legitime Portie Dilanggar?
Ahli waris yang hak mutlaknya dilanggar tidak otomatis kehilangan haknya.
KUHPerdata memberikan hak kepada legitimaris untuk meminta agar pemberian melalui hibah atau wasiat dikurangi sampai hak mutlaknya terpenuhi.
Dengan demikian, penerima hibah atau penerima wasiat belum tentu dapat menikmati seluruh harta yang diberikan apabila terbukti melanggar legitime portie.
Apakah Hibah Semasa Hidup Juga Dapat Dipermasalahkan?
Ya. Pasal 913 KUHPerdata tidak hanya membatasi wasiat, tetapi juga hibah yang diberikan semasa hidup apabila hibah tersebut mengurangi hak mutlak legitimaris.
Oleh karena itu, dalam pembagian warisan sering kali perlu dihitung kembali hibah yang pernah diberikan pewaris ketika masih hidup.
Apakah Anak Angkat Memiliki Hak Legitime Portie?
Pada prinsipnya, tidak.
KUHPerdata memberikan legitime portie kepada ahli waris dalam garis lurus berdasarkan hubungan darah.
Karena anak angkat tidak mempunyai hubungan darah dengan orang tua angkatnya, anak angkat bukan legitimaris menurut KUHPerdata.
Namun, orang tua angkat tetap dapat memberikan harta kepada anak angkat melalui hibah atau wasiat sepanjang tidak melanggar hak mutlak ahli waris yang dilindungi undang-undang.
Apakah Semua Sengketa Wasiat Berkaitan dengan Legitime Portie?
Tidak. Suatu wasiat dapat disengketakan karena berbagai alasan, misalnya:
- Pewaris tidak cakap membuat wasiat.
- Bentuk wasiat tidak memenuhi ketentuan hukum.
- Adanya dugaan paksaan atau penipuan.
- Melanggar legitime portie.
- Objek wasiat bukan milik pewaris.
Karena itu, setiap sengketa wasiat harus dianalisis berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.
Bagaimana Cara Menentukan Apakah Legitime Portie Dilanggar?
Secara umum, langkah-langkahnya adalah:
- Menentukan seluruh ahli waris.
- Menghitung harta peninggalan.
- Mengidentifikasi hibah dan wasiat yang pernah dibuat pewaris.
- Menghitung bagian ahli waris menurut KUHPerdata.
- Menghitung besarnya legitime portie.
- Membandingkan dengan bagian yang benar-benar diterima ahli waris.
Apabila ternyata hak mutlak berkurang, ahli waris dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan KUHPerdata.
Kesimpulan
Legitime portie merupakan hak mutlak ahli waris tertentu yang tidak dapat dihilangkan oleh pewaris melalui hibah maupun surat wasiat.
Pasal 913 KUHPerdata memberikan perlindungan kepada ahli waris dalam garis lurus agar tetap memperoleh bagian minimum dari harta peninggalan. Oleh karena itu, meskipun seseorang bebas membuat wasiat, kebebasan tersebut dibatasi oleh hak mutlak para legitimaris.
Apabila isi hibah atau wasiat melanggar legitime portie, ahli waris yang dirugikan dapat meminta pengurangan sehingga haknya tetap terpenuhi sesuai ketentuan KUHPerdata.
Konsultasi Sengketa Legitime Portie
Perselisihan mengenai legitime portie sering terjadi ketika pewaris memberikan sebagian besar hartanya kepada salah satu anak, pasangan, keluarga tertentu, atau bahkan pihak di luar keluarga melalui hibah maupun wasiat.
Legal Keluarga siap membantu Anda dalam:
- Menentukan siapa yang berhak atas legitime portie.
- Menghitung bagian mutlak ahli waris.
- Menelaah keabsahan hibah dan surat wasiat.
- Menyusun strategi penyelesaian sengketa waris.
- Mengajukan atau menghadapi gugatan mengenai hibah maupun wasiat di pengadilan.
Hubungi Legal Keluarga:
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


