Banyak orang tua menanyakan prosedur pengurusan akta kelahiran anak yang hilang atau rusak. Oleh karena itu, penting untuk memahami mekanisme pengurusannya agar dokumen kependudukan anak tetap sah dan berlaku secara hukum.
Apabila akta kelahiran anak hilang atau rusak, orang tua tetap bisa mengurus penggantiannya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tempat pencatatan kelahiran anak dilakukan.
Selain itu, setiap daerah mengatur syarat dan prosedur penerbitan duplikat akta kelahiran melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing.
Dasar Hukum Duplikat Akta Kelahiran
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur penerbitan duplikat akta kelahiran melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 124 peraturan tersebut menyatakan bahwa Dukcapil dapat menerbitkan duplikat kutipan akta pencatatan sipil apabila kutipan akta rusak, hilang, atau atas permintaan yang bersangkutan.
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur batas waktu penyelesaian. Dukcapil wajib menyelesaikan penerbitan duplikat akta kelahiran paling lama lima hari kerja sejak pemohon menyerahkan berkas persyaratan secara lengkap.
Dengan demikian, akta kelahiran anak yang hilang atau rusak tidak menghilangkan status hukum anak karena Dukcapil dapat menerbitkan duplikat kutipan akta kelahiran.
Syarat Mengurus Duplikat Akta Kelahiran Hilang atau Rusak
Untuk mengurus duplikat akta kelahiran, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.
- pemohon membuat surat pernyataan kehilangan atau kerusakan akta.
- pemohon melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila akta hilang.
- pemohon melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran apabila masih tersedia.
- pemohon menyerahkan akta kelahiran asli yang rusak apabila kerusakan terjadi.
- pemohon melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua.
- Apabila ada perubahan data, pemohon juga melampirkan penetapan pengadilan mengenai perubahan nama atau jenis kelamin.
- Khusus bagi warga negara asing, pemohon melampirkan dokumen keimigrasian.
Prosedur Penerbitan Duplikat Akta Kelahiran
Setelah menyiapkan seluruh dokumen, pemohon dapat mengikuti tahapan pengurusan berikut.
- pemohon mengajukan permohonan duplikat kutipan akta kelahiran ke Dukcapil atau Suku Dinas setempat.
- petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan.
- petugas membuat duplikat kutipan akta kelahiran sekaligus mencatat keterangan pinggir pada register pencatatan sipil.
- petugas merekam data ke dalam database kependudukan nasional.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani dan menerbitkan duplikat akta kelahiran.
- pemohon menerima duplikat kutipan akta kelahiran secara resmi.
Dengan mengikuti tahapan tersebut, pemohon dapat memperoleh kembali akta kelahiran anak tanpa perlu mengajukan permohonan ke pengadilan.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, orang tua tetap bisa mengurus akta kelahiran anak yang hilang atau rusak melalui Dukcapil. Proses ini menghasilkan duplikat kutipan akta kelahiran yang memiliki kekuatan hukum sama dengan akta asli.
Oleh karena itu, orang tua tidak perlu khawatir apabila akta kelahiran anak mengalami kehilangan atau kerusakan.
Konsultasi Akta Kelahiran Anak
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai pengurusan akta kelahiran anak yang hilang atau rusak, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id