Artikel

Anak Berhak Atas Harta Orang Tua Yang Masih Hidup ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Apakah anak berhak dan boleh meminta harta orang tua yang masih hidup ?

Jawaban :

Jika pertanyaan yang ditanyakan apakah anak berhak ? maka jawaban kami adalah anak berhak meminta harta orang tuanya sepanjang orang tua mau memberikan hartanya. Jika orang tua tidak ingin memberikan hartanya kepada anak, maka anak tidak dapat memaksakan kehendaknya untuk memaksa orang tuanya.

Apabila orang tua masih hidup, maka pemberian harta orang tua tidak disebut sebagai pemberian warisan, hal ini dikarenakan warisan hanya bisa dibagi ketika orang tua sebagai pewaris telah meninggal dunia.

Jika orang tua masih hidup dan ingin memberikan harta berupa rumah, tanah, apartemen atau kendaraan, maka itu disebut dengan hibah.

Hibah adalah proses pemberian/ penyerahan barang secara cuma-cuma tanpa imbalan kepada penerima hibah. Adapun pemberian hibah tersebut tidak dapat dicabut kembali.

Pasal 1666 KUHPerdata menjelaskan terkait hibah :

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-Undang hanya mengakui penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

Dibawah ini legal keluarga memberikan gambaran terkait hal-hal yang perlu diperhatikan oleh orang tua jika ingin menghibahkan hartanya kepada anaknya :

  1. Pemberi hibah yaitu orang tua masih hidup;
  2. Penerima hibah yaitu anak telah dewasa menurut hukum;
  3. Hibah dilakukan dengan akta notaris;
  4. Apabila hibah dilakukan lebih dari 1/3 (sepertiga) harta milik pemberi hibah, sebaiknya disetujui oleh para calon ahli waris dengan alasan agar tidak menimbulkan sengketa dan tidak melanggar legitime portie;
  5. Hibah tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.

Dengan demikian, anak berhak atas harta orang tuanya yang masih hidup sepanjang orang tuanya sendiri ingin memberikan hartanya kepada anak dengan melalui mekanisme hibah menurut hukum.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara perceraian Legal Keluarga seputar pengurusan perceraian, hak asuh anak, serta pembagian harta gono gini serta sengketa pembagian warisan :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?