Artikel

Apakah Anak Angkat Mendapatkan Warisan? Ini Hukumnya

Banyak masyarakat bertanya, apakah anak angkat mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya? Pertanyaan ini sering muncul karena banyak orang menganggap bahwa status anak angkat otomatis memberikan hak yang sama seperti anak kandung.

Padahal, jawabannya tidak selalu demikian. Hak waris anak angkat bergantung pada sistem hukum yang berlaku, yaitu apakah menggunakan KUHPerdata (untuk non-Muslim) atau Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Apa yang Dimaksud dengan Anak Angkat?

Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak angkat adalah:

“Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”

Sementara itu, Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa:

“Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.”

Dengan demikian, pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak hanya mengalihkan tanggung jawab pengasuhan kepada orang tua angkat.

Apakah Anak Angkat Menjadi Ahli Waris?

Pada prinsipnya, anak angkat bukan ahli waris dari orang tua angkatnya.

Hal ini karena hukum waris di Indonesia pada dasarnya memberikan hak waris kepada orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris.

Menurut KUHPerdata (Non-Muslim)

Pasal 832 KUHPerdata menyatakan:

“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, serta suami atau istri yang hidup terlama.”

Karena anak angkat tidak mempunyai hubungan darah dengan orang tua angkatnya, maka anak angkat tidak memperoleh hak waris berdasarkan ketentuan KUHPerdata.

Menurut Hukum Islam (KHI)

Hal yang sama juga berlaku dalam hukum Islam.

Pasal 174 ayat (1) KHI mengelompokkan ahli waris berdasarkan:

  1. hubungan darah; dan
  2. hubungan perkawinan.

Oleh karena anak angkat tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan orang tua angkatnya, maka anak angkat bukan ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam.

Apakah Anak Angkat Tetap Bisa Menerima Harta?

Ya. Meskipun bukan ahli waris, anak angkat tetap dapat menerima harta dari orang tua angkatnya melalui mekanisme yang diakui oleh hukum.

1. Hibah

Orang tua angkat dapat memberikan hibah kepada anak angkat semasa hidupnya.

Dalam KUHPerdata, Pasal 1666 mendefinisikan hibah sebagai suatu perjanjian ketika pemberi hibah, pada waktu masih hidup, secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan suatu benda kepada penerima hibah.

Selanjutnya, Pasal 1677 KUHPerdata pada prinsipnya memperbolehkan setiap orang memberikan dan menerima hibah, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.

2. Wasiat

Selain hibah, orang tua angkat juga dapat memberikan harta kepada anak angkat melalui surat wasiat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui wasiat, orang tua angkat dapat menentukan harta tertentu yang akan diberikan kepada anak angkat setelah meninggal dunia, dengan tetap memperhatikan hak mutlak (legitieme portie) para ahli waris apabila berlaku hukum waris KUHPerdata.

3. Wasiat Wajibah Menurut KHI

Khusus bagi orang yang beragama Islam, Pasal 209 ayat (2) KHI memberikan perlindungan kepada anak angkat.

Pasal tersebut menyatakan bahwa:

“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya.”

Artinya, walaupun anak angkat bukan ahli waris, pengadilan tetap dapat memberikan wasiat wajibah paling banyak 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkat apabila orang tua angkat tidak pernah membuat wasiat.

Bagaimana Jika Pengangkatan Anak Tidak Memiliki Putusan Pengadilan?

Pada praktiknya, masih banyak pengangkatan anak yang hanya dilakukan secara adat atau kekeluargaan tanpa penetapan pengadilan.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1413 K/Pdt/1988 pernah menyatakan bahwa status anak angkat tidak selalu bergantung pada formalitas pengangkatan anak. Hakim juga dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa orang tua angkat telah memelihara, membesarkan, menyekolahkan, dan memperlakukan anak tersebut sebagai anak sendiri sejak kecil.

Meskipun demikian, penetapan pengadilan tetap memberikan kepastian hukum yang lebih kuat apabila di kemudian hari muncul sengketa mengenai status anak angkat.

Apakah Anak Angkat Wajib Membayar Utang Orang Tua Angkat?

Pada prinsipnya, anak angkat tidak mempunyai kewajiban hukum untuk membayar utang orang tua angkatnya.

Kewajiban melunasi utang pewaris melekat pada ahli waris sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku.

Karena anak angkat bukan ahli waris menurut KUHPerdata maupun KHI, maka anak angkat tidak memikul kewajiban tersebut.

Berbeda halnya apabila anak angkat menerima harta melalui hibah, wasiat, atau wasiat wajibah. Dalam kondisi tersebut, hak yang diterima tetap berasal dari mekanisme pemberian harta, bukan karena kedudukannya sebagai ahli waris.

Status anak angkat sering menimbulkan sengketa, terutama ketika orang tua angkat meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat atau ketika ahli waris kandung menolak pemberian harta kepada anak angkat.

Apabila Anda menghadapi permasalahan tersebut, Legal Keluarga siap membantu memberikan konsultasi maupun pendampingan hukum terkait sengketa waris, hibah, wasiat, wasiat wajibah, maupun gugatan waris di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

Hubungi kami melalui:

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?