Banyak masyarakat bertanya, bagaimana cara hitung pembagian harta warisan anak menurut KUHPerdata? Berbeda dengan hukum waris Islam, KUHPerdata tidak membedakan bagian anak laki-laki dan anak perempuan. Pada prinsipnya, setiap anak memiliki hak yang sama atas harta warisan orang tuanya.
Lalu, bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan anak menurut KUHPerdata? Simak penjelasan berikut.
Dasar Hukum Pembagian Warisan Anak Menurut KUHPerdata
Hukum waris bagi masyarakat non-Muslim mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal 830 KUHPerdata menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Selanjutnya, Pasal 832 KUHPerdata mengatur bahwa ahli waris menurut undang-undang meliputi keluarga sedarah serta suami atau istri yang hidup paling lama.
Sementara itu, Pasal 852 KUHPerdata menegaskan bahwa anak-anak atau keturunannya mewarisi harta peninggalan orang tuanya tanpa membedakan jenis kelamin maupun urutan kelahiran. Oleh karena itu, anak laki-laki dan anak perempuan memperoleh bagian yang sama besar.
Siapa yang Berhak Menjadi Ahli Waris?
Apabila pewaris meninggal dunia dan meninggalkan anak, maka Golongan I menjadi ahli waris yang berhak menerima warisan.
Golongan I terdiri dari:
- Suami atau istri yang masih hidup.
- Anak laki-laki.
- Anak perempuan.
- Cucu sebagai ahli waris pengganti apabila memenuhi syarat menurut KUHPerdata.
Selama Golongan I masih ada, golongan ahli waris berikutnya tidak memperoleh hak waris.
Cara Menghitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut KUHPerdata
Sebelum membagi warisan, ahli waris perlu menghitung harta warisan bersih terlebih dahulu.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Menginventarisasi seluruh aset pewaris.
- Mengurangi seluruh utang pewaris yang masih harus dibayar.
- Mengurangi biaya pengurusan pewaris apabila diperlukan.
- Menghitung nilai harta warisan bersih.
- Membagi harta warisan kepada seluruh ahli waris sesuai ketentuan KUHPerdata.
Contoh Perhitungan Pembagian Warisan Anak Menurut KUHPerdata
Misalnya, Bapak Andi meninggal dunia dan meninggalkan:
- Seorang istri.
- Satu anak laki-laki.
- Dua anak perempuan.
- Harta warisan bersih sebesar Rp1.200.000.000.
Berdasarkan Pasal 852 jo. Pasal 852a KUHPerdata, istri yang hidup terlama memperoleh bagian yang sama dengan seorang anak.
Dengan demikian terdapat empat orang ahli waris, yaitu:
- Istri.
- Anak laki-laki.
- Anak perempuan pertama.
- Anak perempuan kedua.
Karena seluruh ahli waris memperoleh bagian yang sama, maka perhitungannya sebagai berikut:
Rp1.200.000.000 ÷ 4 = Rp300.000.000
Sehingga pembagian warisan menjadi:
- Istri memperoleh Rp300.000.000.
- Anak laki-laki memperoleh Rp300.000.000.
- Anak perempuan pertama memperoleh Rp300.000.000.
- Anak perempuan kedua memperoleh Rp300.000.000.
Total pembagian:
Rp300.000.000 × 4 = Rp1.200.000.000.
Bagaimana Jika Pewaris Tidak Meninggalkan Suami atau Istri?
Apabila pewaris hanya meninggalkan tiga orang anak tanpa suami atau istri, maka seluruh anak memperoleh bagian yang sama.
Contohnya:
Harta warisan bersih sebesar Rp900.000.000.
Ahli waris:
- Anak pertama.
- Anak kedua.
- Anak ketiga.
Perhitungannya:
Rp900.000.000 ÷ 3 = Rp300.000.000.
Masing-masing anak memperoleh Rp300.000.000 tanpa membedakan jenis kelamin.
Apakah Anak Laki-Laki Mendapat Bagian Lebih Besar?
Tidak.
Berbeda dengan hukum waris Islam, KUHPerdata tidak membedakan bagian anak laki-laki dan anak perempuan. Seluruh anak memperoleh bagian yang sama besar sepanjang tidak terdapat ketentuan lain yang mengurangi atau membatasi hak tersebut, misalnya wasiat yang tetap menghormati hak mutlak (legitieme portie) para ahli waris.
Bagaimana Jika Salah Satu Anak Menguasai Seluruh Warisan?
Apabila salah satu anak menguasai seluruh harta warisan dan menolak membagikannya kepada ahli waris lainnya, ahli waris yang dirugikan dapat:
- Mengajukan musyawarah keluarga.
- Mengirimkan somasi.
- Mengajukan gugatan pembagian warisan ke Pengadilan Negeri.
- Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) apabila tindakan tersebut merugikan ahli waris lainnya.
Konsultasi Pembagian Warisan Non-Muslim
Apabila Anda memerlukan bantuan untuk menghitung pembagian harta warisan menurut KUHPerdata atau ingin mengajukan gugatan pembagian warisan di Pengadilan Negeri, Legal Keluarga siap membantu Anda.
Hubungi kami melalui:
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Tim Legal Keluarga siap memberikan pendampingan hukum mulai dari konsultasi, mediasi, hingga proses persidangan.

