Pertanyaan : Saya seorang isteri sudah menikah secara siri sekitar 5 (lima) tahun dengan suami, namun belum memiliki buku nikah. Kami juga saat ini sudah
Pertanyaan : Saya sebagai isteri ingin mengajukan isbat/ itsbat nikah sekaligus gugatan cerai terhadap suami saya, apakah hal tersebut diperbolehkan ? Hal ini mengingat saya
Pertanyaan : Saya sebagai isteri ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya. Namun permasalahannya perkawinan saya dan suami belum memiliki buku nikah karena kami dahulu
Pertanyaan : Saya menikah dengan suami secara siri (syariat Islam) sudah sekitar tahun 2016 dan saat ini sudah jaman sekitar 6 tahun perkawinan. Kami sudah
Pertanyaan : Saya beragama Islam dengan suami menikah di Luar Negeri. Kami memiliki surat nikah dari luar negeri. Namun sampai saat ini perkawinan kami belum
Pertanyaan : Saya WNI menikah di luar negeri dengan suami WNA dan telah keluar akta perkawinan dari negara kami menikah. Kami berencana ingin mendaftarkan perkawinan
Pertanyaan : Saya seorang Isteri yang beragama Kristen memiliki suami yang telah meninggal dunia. Perkawinan saya dan suami sampai saat ini belum memiliki Akta Perkawinan
Pertanyaan : Saya laki-laki beragama Islam. Sedangkan calon isteri saya beragama Kristen. Kami berencana menikah, namun kami tetap ingin pada keyakinan kami masing-masing. Saya