
Bolehkan Isteri Menggugat Cerai Suami Diam-Diam ?
Pertanyaan : Saya berencana menggugat cerai suami dengan cara diam-diam, yaitu dengan tidak diketahi oleh dia, apakah boleh ? Hal ini saya ingin lakukan karena
Pertanyaan : Saya berencana menggugat cerai suami dengan cara diam-diam, yaitu dengan tidak diketahi oleh dia, apakah boleh ? Hal ini saya ingin lakukan karena
Pertanyaan : Saya seorang anak dari orang tua yang keduanya telah meninggal dunia. Kebetulan kami ingin mencairkan dana tabungan orang tua kami di Bank, hanya
Pertanyaan : Saya seorang isteri sudah menikah secara siri sekitar 5 (lima) tahun dengan suami, namun belum memiliki buku nikah. Kami juga saat ini sudah
Pertanyaan : Saya sebagai isteri ingin mengajukan isbat/ itsbat nikah sekaligus gugatan cerai terhadap suami saya, apakah hal tersebut diperbolehkan ? Hal ini mengingat saya
Pertanyaan : Saya sebagai isteri ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya. Namun permasalahannya perkawinan saya dan suami belum memiliki buku nikah karena kami dahulu
Pertanyaan : Saya menikah dengan suami secara siri (syariat Islam) sudah sekitar tahun 2016 dan saat ini sudah jaman sekitar 6 tahun perkawinan. Kami sudah
Pertanyaan : Saya beragama Islam dengan suami menikah di Luar Negeri. Kami memiliki surat nikah dari luar negeri. Namun sampai saat ini perkawinan kami belum
Pertanyaan : Saya WNI menikah di luar negeri dengan suami WNA dan telah keluar akta perkawinan dari negara kami menikah. Kami berencana ingin mendaftarkan perkawinan
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310