
Apakah Pasangan WNA dapat Mengajukan Cerai di Indonesia ?
Pertanyaan : Apakah pasangan yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan cerai di Indonesia ? Jawaban : Perkawinan Harus Tercatat di Indonesia Jika
Pertanyaan : Apakah pasangan yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan cerai di Indonesia ? Jawaban : Perkawinan Harus Tercatat di Indonesia Jika
Pertanyaan : Apa saja syarat dan prosedur perubahan nama ? Jawaban : Apa itu Perubahan Nama Perubahan nama termasuk peristiwa hukum, sehingga perlu ada pencatatan
Pertanyaan : Langkah-langkah apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan ? Jawaban : Langkah-langkah dalam mengajukan gugatan cerai ke pengadilan yaitu
Pertanyaan : Saya menikah di Luar Negeri secara Kristen di Australia, setelah itu perkawinan kami dilaporkan dan dicatatkan di Indonesia melalui Disdukcapil. Pertanyaan saya, apakah
Apa yang perlu dikonsultasikan terkait pembagian harta gono gini di Pengadilan ? Jawaban : Legal Keluarga sebagai kantor Pengacara yang membidangi hukum keluarga memberikan gambaran
Apa yang perlu dikonsultasikan dengan pengacara bila ingin konsultasi hukum pembagian warisan ? Jawaban : Legal Keluarga sebagai kantor Pengacara yang membidangi hukum keluarga dan
Apa yang perlu dikonsultasikan dengan pengacara perceraian jika mengurus atau mengajukan gugatan cerai di Pengadilan ? Jawaban : Jika anda ingin melakukan konsultasi perceraian, maka
Pertanyaan : Saya agama Budha dan perkawinan dicatatkan di Disdukcapil. Pertanyaan saya, bagaimana cara mengajukan untuk mengurus gugatan perceraian di Pengadilan ? Selain itu, apa
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310