Artikel

Bisakah Penolakan Waris Dibatalkan?

KUHPerdata memberikan hak kepada ahli waris untuk menolak warisan. Namun, persoalan dapat muncul ketika penolakan tersebut merugikan kreditur atau membuat ahli waris lain tidak setuju.

Lalu, bisakah penolakan waris yang sudah tercatat melalui Pengadilan Negeri dibatalkan?

Pada prinsipnya, ahli waris lain tidak dapat membatalkan penolakan hanya karena tidak setuju. Namun, KUHPerdata memberikan perlindungan khusus kepada kreditur apabila ahli waris menolak warisan untuk merugikan kepentingan kreditur.

Penolakan Waris Menurut KUHPerdata

Pasal 1045 KUHPerdata memberikan kebebasan kepada seseorang untuk menerima atau menolak warisan.

Pasal tersebut berbunyi:

“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”

Namun, ahli waris harus menyatakan penolakan melalui prosedur resmi.

Pasal 1057 KUHPerdata menyatakan:

“Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan suatu pernyataan yang diberikan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum tempat warisan itu terbuka, dan pernyataan itu harus dibukukan dalam register yang disediakan untuk itu.”

Dengan demikian, pernyataan kepada keluarga saja tidak cukup untuk melakukan penolakan warisan menurut KUHPerdata.

Apakah Kreditur Bisa Membatalkan Penolakan Waris?

KUHPerdata memberikan perlindungan kepada kreditur apabila ahli waris menolak warisan sehingga merugikan krediturnya.

Dasar pentingnya terdapat dalam Pasal 1061 KUHPerdata.

Pasal tersebut pada pokoknya memberikan hak kepada kreditur yang dirugikan oleh penolakan warisan untuk meminta kuasa kepada hakim agar menerima warisan tersebut atas nama ahli waris yang menolak.

Namun, terdapat hal penting yang harus dipahami. Mekanisme Pasal 1061 KUHPerdata bukan berarti penolakan warisan otomatis batal untuk semua kepentingan.

Penerimaan tersebut hanya berlaku untuk kepentingan kreditur dan sebatas jumlah piutangnya.

Dengan kata lain, kreditur tidak serta-merta menjadikan ahli waris tersebut kembali sebagai ahli waris untuk seluruh kepentingan.

Contoh Kreditur Dirugikan karena Penolakan Waris

Misalnya, A mempunyai utang pribadi kepada Bank sebesar Rp500 juta.

Kemudian, ayah A meninggal dan meninggalkan warisan. A sebenarnya memperoleh hak atas warisan tersebut. Namun, A menolak warisan sehingga Bank kehilangan kesempatan memperoleh pembayaran dari kekayaan A.

Dalam keadaan demikian, Bank sebagai kreditur dapat menggunakan mekanisme Pasal 1061 KUHPerdata apabila memenuhi syarat.

Bank dapat meminta izin kepada hakim untuk menerima warisan atas nama A sebatas kepentingan pelunasan piutangnya.

Jadi, Pasal 1061 KUHPerdata berbicara tentang kreditur dari ahli waris yang menolak, bukan semata-mata kreditur milik pewaris.

Apakah Ahli Waris Lain Bisa Membatalkan Penolakan?

Pada prinsipnya, ahli waris lain tidak dapat meminta pembatalan hanya karena merasa keberatan atau tidak menyetujui keputusan tersebut.

Pasal 1058 KUHPerdata memberikan akibat hukum terhadap penolakan:

“Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.”

Karena itu, penolakan tersebut justru dapat memengaruhi bagian ahli waris lainnya.

Pasal 1059 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa bagian orang yang menolak jatuh kepada mereka yang seharusnya memperoleh bagian tersebut apabila orang yang menolak tidak ada pada saat pewaris meninggal.

Dengan demikian, ketidaksetujuan ahli waris lain saja tidak cukup menjadi dasar untuk membatalkan penolakan warisan.

Bisakah Orang yang Menolak Berubah Pikiran?

KUHPerdata juga mengatur kemungkinan orang yang sebelumnya menolak kemudian menerima warisan.

Pasal 1056 KUHPerdata pada pokoknya memberikan kesempatan kepada ahli waris yang telah menolak untuk menerima warisan selama warisan tersebut belum diterima oleh pihak yang memperoleh hak berdasarkan undang-undang atau surat wasiat.

Namun, tindakan tersebut tidak boleh merugikan hak pihak ketiga yang telah timbul sebelumnya.

Karena itu, orang yang sudah menolak warisan perlu memeriksa terlebih dahulu keadaan warisan dan hak pihak lain sebelum mencoba mengubah sikapnya.

Apakah Penolakan Waris Bisa Digugat?

Dalam keadaan tertentu, sengketa mengenai penolakan warisan tetap dapat masuk ke pengadilan.

Kreditur dapat menggunakan Pasal 1061 KUHPerdata apabila penolakan merugikan kepentingannya. Selain itu, pihak yang berkepentingan dapat mempersoalkan keabsahan suatu penolakan apabila terdapat masalah hukum dalam proses atau pernyataannya.

Namun, pengadilan harus menilai dasar gugatan, kedudukan hukum pihak yang menggugat, bukti, serta kerugian yang timbul.

Karena itu, tidak setiap keberatan terhadap penolakan warisan otomatis membuat pengadilan membatalkan penolakan tersebut.

Kesimpulan

Penolakan waris yang sudah dilakukan sesuai KUHPerdata tidak dapat dibatalkan hanya karena ahli waris lain tidak setuju.

Namun, Pasal 1061 KUHPerdata memberikan perlindungan kepada kreditur ahli waris apabila penolakan tersebut merugikan kepentingan kreditur. Kreditur dapat meminta kuasa kepada hakim untuk menerima warisan atas nama ahli waris yang menolak sebatas jumlah piutangnya.

Sementara itu, Pasal 1056 KUHPerdata memberikan kemungkinan bagi orang yang telah menolak untuk menerima kembali warisan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Konsultasi Pembatalan Penolakan Waris

Jika Anda menghadapi persoalan penolakan warisan, keberatan kreditur, atau sengketa antara ahli waris, Legal Keluarga dapat membantu menganalisis langkah hukum yang sesuai KUHPerdata.

Hubungi kami:

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id