Ketika orang tua meninggal dunia, ahli waris tidak hanya menghadapi persoalan pembagian harta. Dalam beberapa kasus, pewaris justru meninggalkan utang dalam jumlah besar. Lalu, apakah ahli waris dapat menolak warisan agar tidak menanggung utang orang tua?
Jawabannya bergantung pada hukum waris yang berlaku. KUHPerdata memberikan hak kepada ahli waris untuk menolak warisan. Sementara itu, hukum waris Islam menggunakan prinsip yang berbeda karena ahli waris tidak menanggung utang pewaris melebihi nilai harta peninggalan.
Menolak Warisan Karena Banyak Utang Menurut KUHPerdata
KUHPerdata memberikan hak kepada ahli waris untuk memilih menerima atau menolak warisan.
Pasal 1045 KUHPerdata menyatakan:
“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”
Dengan demikian, ahli waris dapat menolak warisan apabila orang tua meninggalkan utang yang besar. Hukum tidak memaksa ahli waris menerima warisan tersebut.
Namun, ahli waris harus melakukan penolakan sesuai prosedur KUHPerdata.
Bagaimana Cara Menolak Warisan?
Ahli waris tidak cukup hanya membuat surat pernyataan kepada keluarga atau mengatakan bahwa dirinya tidak mau menerima warisan.
Pasal 1057 KUHPerdata mengatur:
“Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan suatu pernyataan yang diberikan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum tempat warisan itu terbuka, dan pernyataan itu harus dibukukan dalam register yang disediakan untuk itu.”
Artinya, ahli waris harus menyampaikan penolakan secara resmi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang.
Setelah ahli waris menolak warisan secara sah, Pasal 1058 KUHPerdata menentukan akibat hukumnya:
“Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.”
Karena itu, ahli waris yang menolak tidak dapat mengambil aset warisan tetapi sekaligus menolak utangnya. Penolakan menimbulkan konsekuensi terhadap kedudukannya atas warisan tersebut secara keseluruhan.
Apakah Ahli Waris Bisa Memilih Hanya Menerima Hartanya?
Tidak. Ahli waris tidak dapat mengatakan, misalnya, “Saya menerima rumah dan tabungan, tetapi tidak mau menerima utangnya.”
KUHPerdata pada dasarnya memberikan tiga pilihan dalam menyikapi warisan, yaitu menerima secara murni, menerima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan (beneficiaire aanvaarding), atau menolak warisan.
Pilihan menerima secara beneficiair dapat menjadi pertimbangan apabila ahli waris belum mengetahui secara pasti apakah nilai aset pewaris lebih besar daripada utangnya.
Bagaimana Jika Pewaris Beragama Islam?
Hukum waris Islam menggunakan pendekatan yang berbeda.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur mekanisme penolakan warisan seperti Pasal 1057 KUHPerdata. Namun, hal tersebut tidak berarti ahli waris harus membayar seluruh utang orang tua dengan harta pribadinya.
Pasal 175 ayat (1) KHI mengatur kewajiban ahli waris, antara lain:
“Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang.”
Kemudian, Pasal 175 ayat (2) KHI memberikan batas yang sangat penting:
“Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.”
Dengan demikian, ahli waris Muslim pada prinsipnya tidak wajib menggunakan harta pribadinya untuk membayar utang pewaris apabila utang tersebut melebihi nilai harta peninggalan.
Contoh Orang Tua Meninggal dengan Banyak Utang
Misalnya, seorang ayah meninggal dengan harta senilai Rp500 juta. Namun, ia masih mempunyai utang sebesar Rp800 juta.
Dalam pewarisan Islam, ahli waris harus menggunakan harta peninggalan untuk menyelesaikan kewajiban pewaris terlebih dahulu. Tanggung jawab ahli waris terhadap utang tersebut terbatas pada nilai harta peninggalan.
Karena itu, ahli waris tidak otomatis harus mengambil Rp300 juta dari harta pribadinya untuk menutup kekurangan utang tersebut.
Sementara itu, dalam sistem KUHPerdata, ahli waris dapat mempertimbangkan pilihan hukum yang tersedia, termasuk menolak warisan atau menerima secara beneficiair.
Jangan Langsung Membagi Harta Jika Pewaris Memiliki Utang
Ahli waris sebaiknya tidak langsung membagi harta setelah orang tua meninggal dunia.
Pertama, ahli waris perlu mendata seluruh aset pewaris. Selanjutnya, ahli waris harus memeriksa utang dan kewajiban yang belum selesai.
Setelah menyelesaikan kewajiban pewaris, barulah ahli waris dapat membagi sisa harta sesuai hukum waris yang berlaku.
Langkah tersebut sangat penting apabila nilai utang mendekati atau bahkan melebihi seluruh harta peninggalan.
Kesimpulan
Apakah ahli waris dapat menolak warisan karena orang tua meninggal dengan banyak utang? Jawabannya berbeda menurut sistem hukum waris.
Menurut KUHPerdata, ahli waris dapat menolak warisan. Pasal 1045 KUHPerdata memberikan hak tersebut, sedangkan Pasal 1057 KUHPerdata mengatur prosedur penolakan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Sementara itu, KHI tidak mengenal mekanisme penolakan warisan seperti KUHPerdata. Namun, Pasal 175 ayat (2) KHI membatasi tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris hanya sebesar nilai harta peninggalan.
Oleh karena itu, ahli waris sebaiknya memeriksa jumlah aset dan utang terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan terhadap harta peninggalan.
Konsultasi Warisan dan Utang Pewaris
Jika orang tua meninggal dengan banyak utang dan Anda ingin mengetahui langkah hukum yang tepat, Legal Keluarga dapat membantu menganalisis harta peninggalan, kewajiban pewaris, serta proses penolakan warisan menurut KUHPerdata.
Hubungi kami:
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
