Artikel

Cara Ajukan Perwalian Anak Urus Asuransi di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

“ Cara mengurus dan ajukan perwalian anak terkait pencairan asuransi dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.”

Dalam banyak kasus, terkadang untuk mencairkan atau mengurus asuransi jiwa dari pasangan yang telah meninggal dunia (almarhum), pihak perusahaan asuransi membutuhkan penetapan putusan pengadilan.

Sedangkan bila terdapat anak yang masih dibawah umur atau belum mencapai 21 tahun, pihak perusahaan asuransi juga memutuskan adanya penetapan wali dari anak.

Dibawah ini kami memberikan gambaran seputar cara mengajukan perwalian anak serta permohonan pencairan asuransi melalui mekanisme pengadilan.

Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama

Dalam praktek, kami menemukan bila pihak pemohon adalah beragama Islam, maka permohonan perwalian anak serta pengurusan asuransi dapat diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Sehingga ini bersifat pilihan.

Sedangkan untuk Pemohon yang beragama Non Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu), permohonan diajukan ke Pengdilan Negeri.

Contoh Kasus Di Direktori Putusan MA, seperti : Permohonan Perwalian Anak disertai pengurusan asuransi di Pengadilan Negeri yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 450/Pdt.P/2019/PN Mks. Sedangkan Permohonan Perwalian Anak disertai Pengurusan asuransi di Pengadilan Agama, yaitu seperti Penetapan Pengadilan Agama Cibadak No.417/Pdt.P/2020/PA.Cbd.

Syarat Ajukan Perwalian Aanak dan Mengurus Asuransi di Pengadilan

Syarat ajukan perwalian anak untuk mengurus pencairan asuransi di Pengadilan, yaitu sebagai berikut :

  1. KTP Pemohon;
  2. Buku Nikah/ Akta Perkawinan Pemohon dan (alm.pasangan);
  3. Akta Kematian;
  4. Akta Lahir Anak;
  5. Kartu Keluarga (KK);
  6. Surat Keterangan Ahli Waris, atau Penetapan Waris dari Pengadilan;
  7. Bukti Polis Asuransi pihak yang meninggal dunia;
  8. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Jasa Pengacara Mengurus Penetapan Wali Anak Serta Pengurusan Asuransi

Legal Keluarga sebagai kantor pengacara di bidang hukum keluarga, memberikan jasa untuk melakukan pengurusan penetapan pengadilan terkait wali anak disertai permintaan pengurusan asuransi melalui pengadilan negeri atau pengadilan agama.

Jasa kami itu mulai dari mendampingi dan/atau mewakili klien, mengajukan permohonan, pendaftaran serta pengambilan penetapan pengadilan.

_________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara seputar cara ajukan perwalian perwalian anak mengurus asuransi di pengadilan :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?