Artikel

Cara Menjual Harta Waris Anak Dibawah Umur di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Bagaimana cara menjual harta waris atas nama suami yang telah meninggal dunia. Saya ingin menjual karena anak-anak masih kecil dan perlu biaya untuk kebutuhan kedepannya ?

Jawaban :

Jika anda ingin menjual harta suami yang telah meninggal dunia dan anak-anak belum dewasa (belum 18 tahun), maka biasanya anda sebagai isteri almarhum memiliki kewajiban terlebih dahulu mengurus penetapan  di pengadilan negeri agar ditetapkan wali/ kuasa dari anak-anak menjual harta warisan.

Tujuan penetapan pengadilan negeri yaitu agar anda sebagai isteri dapat mewakili dan/atau menjadi kuasa anak-anak yang masih dibawah umur dalam melakukan perbuatan hukum menjual harta warisan dari almarhum suami anda di hadapan notaris serta pembeli nantinya.

Kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Penetapan Wali/ Kuasa Jual

Apabila merujuk pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Tahun 2009  dalam Poin 11 disebutkan jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri, yaitu :

“ Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan.”

Dengan demikian, permohonan agar ditetapkan wali/ kuasa untuk menjual warisan dilakukan di Pengadilan Negeri wilayah tempat tinggal/ domisili Pemohon.

Syarat Mengurus Penetapan Wali/ Kuasa Jual di Pengadilan

Terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi jika ingin mengurus penetapan wali/ kuasa menjual harta waris anak dibawah umur di Pengadilan Negeri, yaitu :

  1. KTP Pemohon;
  2. Buku Nikah / Akta Perkawinan Pemohon dan (alm.pasangan);
  3. Surat Akta Kematian;
  4. Akta Lahir Anak;
  5. Kartu Keluarga (KK);
  6. Surat Keterangan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Hak Mewaris atau Penetapan Pengadilan terkait Ahli Waris;
  7. Sertifikat Kepemilikan Asset ( Contoh : Sertifikat Hak Milik (SHM)) yang ingin dilakukan penjualan;
  8. Siapkan 2 (dua) orang saksi yang akan bersaksi di Pengadilan.

Selain hal diatas, maka perlu membuat “surat permohonan secara tertulis yang ditujukan ke Pengadilan yang berisi alasan-alasan mengurus penetapan wali/ kuasa jual harta warisan ke Pengadilan.”

Amar Penetapan Pengadilan

Umumnya pengadilan negeri memutus dengan putusan penetapan wali/ kuasa menjual harta waris anak dibawah umur, yaitu :

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Penetapkan Pemohon yaitu _________ sebagai wali/ kuasa sah dari anak PEMOHON yang belum dewasa bernama _________, lahir di __________ ;
  3. Menyatakan memberi izin kepada PEMOHON yaitu ______ selaku ibu kandung dan wali dari anak kandungnya yaitu masih dibawah umur untuk perwalian dan pengurusan izin/ kuasa menjual sebidang tanah dan bangunan yang terletak di _____________ berdasarkan No. sertifikat  ________________ dan apapun yang berkaitan dengan hak dan kewajiban ayahnya Alm. ____________;
  4. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. ____________

Jasa Pengacara Mengurus Penetapan Wali/ Kuasa Jual Harta Waris Anak Bawah Umur

Legal Keluarga sebagai kantor pengacara di bidang keluarga, memberikan jasa untuk melakukan pengurusan penetapan wali/ kuasa jual harta waris anak dibawah umur.

Jasa kami mulai dari mengajukan permohonan, pendaftaran sempai dengan pengambilan putusan di Pengadilan.

Selain itu, mendampingi dan/atau mewakili klien di pengadilan negeri.

_________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara seputar cara mengurus menjual harta waris anak dibawah umur di pengadilan :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?