Pertanyaan :
Bagaimana cara menjual harta waris atas nama suami yang telah meninggal dunia. Saya ingin menjual karena anak-anak masih kecil dan perlu biaya untuk kebutuhan kedepannya ?
Jawaban :
Jika anda ingin menjual harta suami yang telah meninggal dunia dan anak-anak belum dewasa (belum 18 tahun), maka biasanya anda sebagai isteri almarhum memiliki kewajiban terlebih dahulu mengurus penetapan di pengadilan negeri agar ditetapkan wali/ kuasa dari anak-anak menjual harta warisan.
Tujuan penetapan pengadilan negeri yaitu agar anda sebagai isteri dapat mewakili dan/atau menjadi kuasa anak-anak yang masih dibawah umur dalam melakukan perbuatan hukum menjual harta warisan dari almarhum suami anda di hadapan notaris serta pembeli nantinya.
Kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Penetapan Wali/ Kuasa Jual
Apabila merujuk pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Tahun 2009 dalam Poin 11 disebutkan jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri, yaitu :
“ Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan.”
Dengan demikian, permohonan agar ditetapkan wali/ kuasa untuk menjual warisan dilakukan di Pengadilan Negeri wilayah tempat tinggal/ domisili Pemohon.
Syarat Mengurus Penetapan Wali/ Kuasa Jual di Pengadilan
Terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi jika ingin mengurus penetapan wali/ kuasa menjual harta waris anak dibawah umur di Pengadilan Negeri, yaitu :
- KTP Pemohon;
- Buku Nikah / Akta Perkawinan Pemohon dan (alm.pasangan);
- Surat Akta Kematian;
- Akta Lahir Anak;
- Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Hak Mewaris atau Penetapan Pengadilan terkait Ahli Waris;
- Sertifikat Kepemilikan Asset ( Contoh : Sertifikat Hak Milik (SHM)) yang ingin dilakukan penjualan;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi yang akan bersaksi di Pengadilan.
Selain hal diatas, maka perlu membuat “surat permohonan secara tertulis yang ditujukan ke Pengadilan yang berisi alasan-alasan mengurus penetapan wali/ kuasa jual harta warisan ke Pengadilan.”
Amar Penetapan Pengadilan
Umumnya pengadilan negeri memutus dengan putusan penetapan wali/ kuasa menjual harta waris anak dibawah umur, yaitu :
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Penetapkan Pemohon yaitu _________ sebagai wali/ kuasa sah dari anak PEMOHON yang belum dewasa bernama _________, lahir di __________ ;
- Menyatakan memberi izin kepada PEMOHON yaitu ______ selaku ibu kandung dan wali dari anak kandungnya yaitu masih dibawah umur untuk perwalian dan pengurusan izin/ kuasa menjual sebidang tanah dan bangunan yang terletak di _____________ berdasarkan No. sertifikat ________________ dan apapun yang berkaitan dengan hak dan kewajiban ayahnya Alm. ____________;
- Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. ____________
Jasa Pengacara Mengurus Penetapan Wali/ Kuasa Jual Harta Waris Anak Bawah Umur
Legal Keluarga sebagai kantor pengacara di bidang keluarga, memberikan jasa untuk melakukan pengurusan penetapan wali/ kuasa jual harta waris anak dibawah umur.
Jasa kami mulai dari mengajukan permohonan, pendaftaran sempai dengan pengambilan putusan di Pengadilan.
Selain itu, mendampingi dan/atau mewakili klien di pengadilan negeri.
_________
Konsultasi dengan pengacara seputar cara mengurus menjual harta waris anak dibawah umur di pengadilan :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id