Tidak semua orang membuat surat wasiat sebelum meninggal dunia. Akibatnya, keluarga sering bingung menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan bagaimana cara membagi harta peninggalan.
Apabila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat, pembagian warisan tetap dapat dilakukan. Dalam KUHPerdata, kondisi ini dikenal sebagai pewarisan menurut undang-undang atau pewarisan ab intestato.
Artinya, ahli waris dan bagian masing-masing ditentukan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan pewaris.
Kapan Warisan Mulai Terbuka?
Pasal 830 KUHPerdata menyatakan:
“Pewarisan hanya berlangsung karena kematian.”
Dengan demikian, hak atas warisan baru muncul setelah pewaris meninggal dunia. Selama seseorang masih hidup, hartanya belum dapat disebut sebagai warisan dan calon ahli waris belum dapat menuntut pembagian.
Setelah pewaris meninggal, seluruh harta, hak, dan kewajibannya yang dapat diwariskan masuk ke dalam harta peninggalan.
Bagaimana Jika Pewaris Tidak Membuat Wasiat?
Pasal 874 KUHPerdata menyatakan:
“Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekadar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, jika pewaris tidak meninggalkan wasiat, seluruh harta peninggalannya dibagikan kepada ahli waris berdasarkan KUHPerdata.
Namun, sebelum membagi warisan, keluarga perlu menentukan terlebih dahulu:
- Siapa saja ahli waris yang sah.
- Harta apa saja yang menjadi milik pewaris.
- Apakah terdapat harta bersama dalam perkawinan.
- Apakah pewaris meninggalkan utang.
- Apakah ada biaya atau kewajiban lain yang harus diselesaikan.
KUHPerdata yang memuat ketentuan tersebut masih menjadi salah satu sumber utama hukum waris perdata di Indonesia.
Siapa yang Menjadi Ahli Waris?
Pasal 832 KUHPerdata menyatakan:
“Menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.”
Dengan demikian, ahli waris menurut KUHPerdata terdiri atas:
- Keluarga sedarah pewaris.
- Suami atau istri yang masih hidup.
- Anak luar kawin yang mempunyai hubungan hukum dengan pewaris sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, tidak semua keluarga sedarah memperoleh warisan secara bersamaan. KUHPerdata membagi ahli waris ke dalam beberapa golongan.
Golongan yang lebih dekat menutup hak ahli waris dari golongan berikutnya.
Urutan Golongan Ahli Waris Menurut KUHPerdata
Golongan I: Suami atau istri dan anak-anak
Golongan pertama terdiri atas:
- Suami atau istri yang hidup terlama.
- Anak-anak pewaris.
- Keturunan anak yang menggantikan kedudukan orang tuanya.
Apabila masih ada ahli waris golongan pertama, ahli waris golongan kedua, ketiga, dan keempat tidak memperoleh warisan.
Pasal 852 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa anak-anak atau keturunannya, meskipun lahir dari perkawinan yang berbeda, mewarisi harta orang tua tanpa membedakan jenis kelamin maupun urutan kelahiran.
Anak laki-laki dan anak perempuan memperoleh bagian yang sama menurut KUHPerdata.
Golongan II: Orang tua dan saudara
Apabila pewaris tidak meninggalkan suami, istri, anak, maupun keturunan anak, warisan diberikan kepada ahli waris golongan kedua.
Golongan kedua terdiri atas:
- Ayah pewaris.
- Ibu pewaris.
- Saudara kandung.
- Saudara seayah atau seibu.
- Keturunan saudara yang menggantikan kedudukannya.
Pembagian dalam golongan ini bergantung pada jumlah orang tua dan saudara yang masih hidup.
Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas
Jika ahli waris golongan pertama dan kedua tidak ada, warisan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas.
Golongan ini dapat meliputi:
- Kakek dan nenek dari pihak ayah.
- Kakek dan nenek dari pihak ibu.
- Leluhur lain dalam garis lurus ke atas.
Dalam keadaan tersebut, warisan dibagi menjadi dua bagian atau disebut kloving:
- Setengah untuk keluarga dari garis ayah.
- Setengah untuk keluarga dari garis ibu.
Golongan IV: Keluarga dalam garis menyamping
Apabila ahli waris golongan pertama, kedua, dan ketiga tidak ada, warisan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat keenam.
Golongan ini dapat meliputi:
- Paman dan bibi.
- Sepupu.
- Keturunan paman atau bibi.
- Keluarga lain dalam garis menyamping sampai derajat yang diperbolehkan.
Apabila sama sekali tidak terdapat ahli waris yang berhak, harta peninggalan dapat jatuh kepada negara sesuai ketentuan KUHPerdata.
Apakah Semua Anak Mendapat Bagian yang Sama?
Pada prinsipnya, ya.
Pasal 852 KUHPerdata menyatakan bahwa anak-anak atau keturunan mereka mewarisi tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran lebih dahulu.
Apabila seluruh anak masih hidup, mereka memperoleh bagian yang sama besar secara kepala demi kepala.
Sebagai contoh, seseorang meninggal dunia dan meninggalkan:
- Seorang istri.
- Dua anak laki-laki.
- Seorang anak perempuan.
Karena istri dan ketiga anak berada dalam golongan pertama, harta warisan dibagi menjadi empat bagian yang sama.
Masing-masing memperoleh 1/4 bagian.
Berbeda dengan hukum waris Islam, KUHPerdata tidak menggunakan perbandingan dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan.
Bagaimana Kedudukan Suami atau Istri?
Suami atau istri yang hidup terlama termasuk ahli waris golongan pertama.
Pasal 852a KUHPerdata pada prinsipnya menyamakan bagian suami atau istri yang hidup terlama dengan bagian seorang anak.
Sebagai contoh, pewaris meninggalkan:
- Seorang istri.
- Dua orang anak.
- Harta warisan bersih Rp900.000.000.
Pembagiannya menjadi:
- Istri memperoleh Rp300.000.000.
- Anak pertama memperoleh Rp300.000.000.
- Anak kedua memperoleh Rp300.000.000.
Namun, terdapat pembatasan khusus apabila suami atau istri yang hidup terlama berasal dari perkawinan kedua atau berikutnya dan pewaris meninggalkan anak dari perkawinan sebelumnya.
Bagaimana Jika Seorang Anak Meninggal Lebih Dahulu?
Apabila seorang anak meninggal lebih dahulu daripada pewaris, keturunannya dapat menggantikan kedudukan anak tersebut.
Mekanisme ini disebut penggantian tempat atau plaatsvervulling.
Sebagai contoh, pewaris memiliki dua anak, yaitu A dan B. Anak A meninggal lebih dahulu dan meninggalkan dua anak.
Ketika pewaris meninggal:
- Anak B memperoleh bagian untuk dirinya sendiri.
- Dua anak dari A bersama-sama menggantikan bagian A.
Jika harta warisan dibagi menjadi dua cabang, anak B memperoleh 1/2 bagian. Sementara itu, kedua anak A berbagi 1/2 bagian yang seharusnya diterima A.
Pisahkan Harta Bersama Sebelum Membagi Warisan
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah langsung membagi seluruh aset yang dikuasai suami atau istri sebagai warisan.
Padahal, keluarga harus menentukan terlebih dahulu apakah aset tersebut merupakan harta bersama atau harta pribadi pewaris.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Sementara itu, Pasal 35 ayat (2) menyatakan bahwa harta bawaan serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Apabila pewaris meninggalkan pasangan, bagian pasangan atas harta bersama harus dikeluarkan lebih dahulu. Hanya bagian milik pewaris yang masuk ke dalam harta warisan.
Contoh pemisahan harta bersama
Suami dan istri memiliki harta bersama sebesar Rp1.000.000.000. Kemudian, suami meninggal dunia.
Secara umum, apabila tidak terdapat perjanjian perkawinan atau keadaan lain:
- Rp500.000.000 menjadi hak istri sebagai bagian harta bersama.
- Rp500.000.000 menjadi bagian milik suami yang masuk ke dalam harta warisan.
Apabila suami juga mempunyai harta bawaan Rp200.000.000, jumlah harta warisan menjadi:
Rp500.000.000 + Rp200.000.000 = Rp700.000.000.
Jumlah Rp700.000.000 tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh ahli waris.
Apakah Utang Pewaris Harus Dibayar?
Ya. Warisan tidak hanya berkaitan dengan aset, tetapi juga kewajiban pewaris. Sebelum pembagian dilakukan, keluarga harus memeriksa dan menyelesaikan utang yang dapat dibebankan kepada harta peninggalan.
Karena itu, ahli waris sebaiknya tidak langsung menjual atau membagi aset sebelum mengetahui:
- Jumlah utang pewaris.
- Tagihan pajak.
- Biaya pengurusan jenazah.
- Kewajiban kepada pihak ketiga.
- Piutang pewaris.
- Hak pasangan atas harta bersama.
Warisan yang dibagikan kepada ahli waris adalah harta peninggalan bersih setelah kewajiban yang sah diselesaikan.
Apakah Ahli Waris Harus Menerima Warisan?
Tidak selalu. KUHPerdata memberikan pilihan kepada ahli waris untuk:
- Menerima warisan secara murni.
- Menerima dengan hak istimewa untuk membuat pencatatan harta peninggalan atau secara beneficiair.
- Menolak warisan.
Pilihan ini penting apabila pewaris meninggalkan utang yang besar.
Jika ahli waris menerima warisan secara murni, terdapat risiko ahli waris harus menghadapi kewajiban yang melekat pada harta peninggalan sesuai ketentuan hukum.
Oleh karena itu, sebelum menerima warisan, ahli waris sebaiknya memeriksa nilai aset dan utang pewaris.
Cara Membagi Warisan Tanpa Wasiat
Pembagian warisan dapat dilakukan melalui beberapa langkah.
1. Membuat daftar ahli waris
Keluarga harus mengidentifikasi seluruh orang yang mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris.
Dokumen yang diperlukan dapat meliputi:
- Akta kematian.
- Akta perkawinan.
- Akta kelahiran.
- Kartu keluarga.
- Akta cerai.
- Dokumen kematian ahli waris lain.
2. Menentukan golongan ahli waris
Setelah seluruh keluarga teridentifikasi, tentukan golongan ahli waris yang paling dekat.
Apabila terdapat suami atau istri dan anak, pembagian berhenti pada golongan pertama.
3. Mendata seluruh aset
Aset pewaris dapat berupa:
- Tanah dan bangunan.
- Kendaraan.
- Uang dalam rekening.
- Deposito.
- Saham.
- Kepemilikan usaha.
- Piutang.
- Barang berharga.
- Hak ekonomi lainnya.
4. Memisahkan harta milik pihak lain
Harta bersama, harta titipan, harta milik pasangan, dan aset milik pihak ketiga tidak boleh langsung dimasukkan ke dalam warisan.
5. Menghitung utang dan kewajiban
Seluruh kewajiban pewaris harus dihitung dan diselesaikan dari harta peninggalan.
6. Menghitung bagian ahli waris
Setelah memperoleh nilai harta bersih, bagian ahli waris dihitung berdasarkan golongan dan ketentuan KUHPerdata.
7. Membuat kesepakatan pembagian
Apabila seluruh ahli waris sepakat, pembagian dapat dituangkan dalam akta pembagian warisan atau dokumen lain yang sesuai dengan jenis aset.
8. Melakukan balik nama aset
Setelah pembagian disepakati, ahli waris perlu mengurus balik nama sertifikat, kendaraan, rekening bank, saham, atau aset lainnya.
Apakah Pembagian Harus Selalu Berupa Uang?
Tidak. Pembagian warisan dapat dilakukan dalam bentuk:
- Pembagian fisik aset.
- Penyerahan aset kepada salah satu ahli waris dengan pembayaran kompensasi kepada ahli waris lain.
- Penjualan aset dan pembagian hasilnya.
- Pembagian berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris.
Sebagai contoh, sebuah rumah dapat diberikan kepada salah satu anak. Namun, anak tersebut harus membayar nilai bagian ahli waris lainnya apabila nilai rumah melebihi hak warisnya.
Kesepakatan sebaiknya dibuat secara tertulis untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Bagaimana Jika Salah Satu Ahli Waris Tidak Setuju?
Apabila salah satu ahli waris tidak menyetujui pembagian, ahli waris lain tidak boleh menjual atau mengalihkan seluruh harta secara sepihak.
Setiap ahli waris mempunyai hak atas harta peninggalan sesuai bagiannya.
Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembagian warisan ke Pengadilan Negeri.
Dalam gugatan tersebut, penggugat dapat meminta pengadilan:
- Menetapkan siapa saja ahli waris.
- Menetapkan harta yang menjadi warisan.
- Menentukan bagian masing-masing ahli waris.
- Memerintahkan pembagian aset.
- Memerintahkan penjualan melalui lelang apabila aset tidak dapat dibagi secara fisik.
- Menyatakan penguasaan sepihak sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur hukum.
Bagaimana Jika Harta Dikuasai Salah Satu Ahli Waris?
Penguasaan fisik atas harta tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pemilik tunggal.
Pasal 833 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa para ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas seluruh barang, hak, dan piutang pewaris.
Artinya, seorang anak yang tinggal di rumah pewaris tidak otomatis mempunyai hak atas seluruh rumah tersebut. Rumah tetap menjadi bagian harta warisan bersama sampai dilakukan pembagian.
Ahli waris lain dapat meminta:
- Keterbukaan data aset.
- Pembagian warisan.
- Pengosongan atau penyerahan aset.
- Perhitungan hasil sewa atau keuntungan.
- Ganti rugi apabila terdapat penguasaan atau pengalihan yang melawan hukum.
Apakah Surat Keterangan Waris Tetap Dibutuhkan?
Walaupun tidak ada wasiat, ahli waris tetap memerlukan dokumen yang membuktikan kedudukannya.
Bergantung pada kebutuhan dan keadaan keluarga, dokumen tersebut dapat berupa:
- Surat keterangan waris.
- Akta keterangan hak mewaris.
- Penetapan ahli waris.
- Putusan pengadilan.
- Akta pembagian hak bersama.
Dokumen ini biasanya diperlukan untuk mengurus rekening bank, sertifikat tanah, saham, kendaraan, dan aset lain atas nama pewaris.
Contoh Pembagian Warisan Tanpa Wasiat
Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan:
- Seorang istri.
- Tiga orang anak.
- Harta warisan bersih sebesar Rp1.200.000.000.
Karena istri dan anak termasuk ahli waris golongan pertama, harta dibagi menjadi empat bagian yang sama:
Rp1.200.000.000 ÷ 4 = Rp300.000.000.
Dengan demikian:
- Istri memperoleh Rp300.000.000.
- Anak pertama memperoleh Rp300.000.000.
- Anak kedua memperoleh Rp300.000.000.
- Anak ketiga memperoleh Rp300.000.000.
Perhitungan tersebut berlaku setelah harta bersama dipisahkan dan utang pewaris diselesaikan.
Kesimpulan
Apabila pewaris tidak meninggalkan wasiat, warisan dibagikan kepada ahli waris menurut ketentuan KUHPerdata.
Urutan ahli waris dimulai dari:
- Suami atau istri dan anak-anak.
- Orang tua dan saudara.
- Keluarga dalam garis lurus ke atas.
- Keluarga dalam garis menyamping sampai derajat yang diperbolehkan.
Golongan yang lebih dekat menutup hak golongan berikutnya.
Sebelum pembagian dilakukan, keluarga harus memisahkan harta bersama, mengeluarkan harta milik pihak lain, dan menyelesaikan utang pewaris. Setelah itu, harta warisan bersih dapat dibagikan sesuai bagian masing-masing ahli waris.
Apabila seluruh ahli waris sepakat, pembagian dapat dilakukan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam akta. Namun, apabila terjadi perselisihan, salah satu ahli waris dapat mengajukan gugatan pembagian warisan ke Pengadilan Negeri.
Konsultasi Pembagian Warisan Tanpa Wasiat
Pembagian warisan tanpa wasiat dapat menjadi rumit apabila terdapat banyak ahli waris, aset belum terdata, harta dikuasai salah satu pihak, atau keluarga tidak mencapai kesepakatan.
Legal Keluarga siap membantu Anda dalam:
- Menentukan siapa saja ahli waris yang sah.
- Mengidentifikasi harta peninggalan.
- Memisahkan harta bersama dan harta warisan.
- Menghitung bagian masing-masing ahli waris.
- Menyusun kesepakatan pembagian warisan.
- Mengurus penetapan atau dokumen ahli waris.
- Mengajukan gugatan pembagian warisan ke Pengadilan Negeri.
- Mendampingi proses mediasi dan persidangan.
Hubungi Legal Keluarga:
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


