Artikel

Legal Keluarga

Cara Membagi Warisan Jika Tidak Ada Wasiat

Tidak semua orang membuat surat wasiat sebelum meninggal dunia. Akibatnya, keluarga sering bingung menentukan ahli waris dan cara membagi harta peninggalan.

Namun, keluarga tetap dapat membagi warisan meskipun pewaris tidak meninggalkan wasiat. Dalam KUHPerdata, hukum mengenal kondisi ini sebagai pewarisan menurut undang-undang atau pewarisan ab intestato.

Artinya, undang-undang menentukan ahli waris dan bagian masing-masing berdasarkan hubungan darah serta hubungan perkawinan dengan pewaris.

Kapan Warisan Mulai Terbuka?

Pasal 830 KUHPerdata menyatakan:

“Pewarisan hanya berlangsung karena kematian.”

Dengan demikian, hak atas warisan baru muncul setelah pewaris meninggal dunia.

Selama seseorang masih hidup, hartanya belum menjadi warisan. Karena itu, calon ahli waris juga belum dapat meminta pembagian harta tersebut.

Setelah pewaris meninggal, keluarga perlu mendata harta, hak, dan kewajiban yang masuk dalam harta peninggalan.

Bagaimana Jika Pewaris Tidak Membuat Wasiat?

Pasal 874 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa ahli waris menurut undang-undang memperoleh harta peninggalan sepanjang pewaris tidak membuat ketentuan lain melalui wasiat yang sah.

Karena itu, jika pewaris tidak membuat wasiat, keluarga membagi warisan berdasarkan ketentuan KUHPerdata.

Namun, keluarga jangan langsung membagi seluruh aset.

Pertama, keluarga perlu menentukan:

  1. siapa saja ahli waris yang sah;
  2. harta apa saja yang benar-benar milik pewaris;
  3. apakah terdapat harta bersama;
  4. apakah pewaris mempunyai utang; dan
  5. kewajiban apa saja yang harus keluarga selesaikan terlebih dahulu.

Setelah itu, keluarga baru dapat menghitung harta warisan bersih.

Siapa yang Menjadi Ahli Waris?

Pasal 832 KUHPerdata pada pokoknya memberikan hak waris kepada keluarga sedarah serta suami atau istri yang hidup terlama.

Secara umum, ahli waris dapat terdiri dari:

  1. keluarga sedarah pewaris;
  2. suami atau istri yang masih hidup; dan
  3. anak luar kawin yang mempunyai hubungan hukum dengan pewaris sesuai ketentuan.

Namun, tidak semua keluarga sedarah memperoleh bagian secara bersamaan.

Sebaliknya, KUHPerdata membagi ahli waris ke dalam beberapa golongan. Golongan yang lebih dekat menutup hak golongan berikutnya.

Urutan Golongan Ahli Waris Menurut KUHPerdata

Golongan I: Suami atau Istri dan Anak

Golongan pertama meliputi:

  1. suami atau istri yang hidup terlama;
  2. anak-anak pewaris; dan
  3. keturunan anak yang menggantikan orang tuanya.

Jika pewaris masih mempunyai ahli waris golongan pertama, golongan kedua, ketiga, dan keempat pada prinsipnya tidak memperoleh warisan.

Selain itu, Pasal 852 KUHPerdata pada pokoknya memberikan bagian yang sama kepada anak tanpa membedakan laki-laki atau perempuan.

Karena itu, anak laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang sama dalam sistem KUHPerdata.

Golongan II: Orang Tua dan Saudara

Jika pewaris tidak meninggalkan suami, istri, anak, atau keturunan anak, golongan kedua dapat memperoleh warisan.

Golongan ini meliputi:

  1. ayah;
  2. ibu;
  3. saudara kandung;
  4. saudara seayah atau seibu; dan
  5. keturunan saudara yang menggantikan kedudukannya.

Selanjutnya, jumlah orang tua dan saudara yang masih hidup akan memengaruhi pembagiannya.

Golongan III: Keluarga dalam Garis Lurus ke Atas

Jika golongan pertama dan kedua tidak ada, keluarga dalam garis lurus ke atas dapat memperoleh warisan.

Misalnya:

  1. kakek dan nenek dari pihak ayah;
  2. kakek dan nenek dari pihak ibu; serta
  3. leluhur lainnya dalam garis lurus ke atas.

Dalam kondisi ini, KUHPerdata mengenal pembagian dua garis atau kloving.

Dengan demikian:

  1. setengah bagian masuk ke garis ayah; dan
  2. setengah bagian masuk ke garis ibu.

Golongan IV: Keluarga dalam Garis Menyamping

Jika golongan pertama, kedua, dan ketiga tidak ada, keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat tertentu dapat memperoleh warisan.

Golongan tersebut dapat meliputi:

  1. paman dan bibi;
  2. sepupu;
  3. keturunan paman atau bibi; dan
  4. keluarga lain dalam garis menyamping sesuai batas yang KUHPerdata tentukan.

Jika tidak ada ahli waris yang berhak, ketentuan KUHPerdata mengatur akibat hukum lebih lanjut terhadap harta peninggalan tersebut.

Apakah Semua Anak Mendapat Bagian yang Sama?

Pada prinsipnya, ya.

Pasal 852 KUHPerdata memberikan bagian yang sama kepada anak-anak tanpa membedakan jenis kelamin.

Sebagai contoh, pewaris meninggalkan:

  1. seorang istri;
  2. dua anak laki-laki; dan
  3. seorang anak perempuan.

Karena istri dan ketiga anak masuk dalam golongan pertama, mereka memperoleh bagian yang sama.

Jadi, apabila terdapat empat ahli waris golongan pertama tersebut, masing-masing memperoleh 1/4 bagian.

Berbeda dengan hukum waris Islam, KUHPerdata tidak memakai perbandingan dua bagian bagi anak laki-laki dan satu bagian bagi anak perempuan.

Bagaimana Kedudukan Suami atau Istri?

Suami atau istri yang hidup terlama masuk dalam ahli waris golongan pertama.

Pasal 852a KUHPerdata pada prinsipnya memberikan bagian kepada pasangan yang hidup terlama sebesar bagian seorang anak.

Sebagai contoh, pewaris meninggalkan:

  1. seorang istri;
  2. dua anak; dan
  3. harta warisan bersih Rp900.000.000.

Maka pembagiannya:

  • istri memperoleh Rp300.000.000;
  • anak pertama memperoleh Rp300.000.000; dan
  • anak kedua memperoleh Rp300.000.000.

Namun, KUHPerdata juga mengatur kondisi khusus apabila pasangan yang hidup terlama berasal dari perkawinan kedua atau berikutnya dan pewaris mempunyai anak dari perkawinan sebelumnya.

Bagaimana Jika Anak Meninggal Lebih Dahulu?

Jika seorang anak meninggal lebih dahulu daripada pewaris, keturunannya dapat menggantikan kedudukan anak tersebut.

Hukum mengenal mekanisme ini sebagai penggantian tempat atau plaatsvervulling.

Misalnya, pewaris mempunyai dua anak, yaitu A dan B. Kemudian, A meninggal lebih dahulu dan meninggalkan dua anak.

Ketika pewaris meninggal:

  1. B memperoleh bagian untuk dirinya; dan
  2. dua anak A bersama-sama memperoleh bagian yang seharusnya menjadi hak A.

Karena itu, apabila harta terbagi menjadi dua cabang, B memperoleh 1/2. Sementara itu, dua anak A membagi 1/2 sisanya.

Pisahkan Harta Bersama Sebelum Membagi Warisan

Keluarga sering langsung menganggap seluruh aset atas nama atau dalam penguasaan pewaris sebagai harta warisan.

Padahal, langkah tersebut dapat menghasilkan perhitungan yang salah.

Pertama, keluarga perlu menentukan apakah aset merupakan harta bersama atau harta pribadi pewaris.

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan pada pokoknya mengatur bahwa harta yang suami dan istri peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Sementara itu, harta bawaan, hadiah, dan warisan pada prinsipnya berada dalam penguasaan masing-masing sepanjang tidak ada ketentuan lain.

Karena itu, jika pewaris meninggalkan pasangan, keluarga perlu memisahkan bagian pasangan dari harta bersama terlebih dahulu.

Setelah itu, hanya bagian milik pewaris yang masuk ke harta warisan.

Contoh Pemisahan Harta Bersama

Misalnya, suami dan istri memiliki harta bersama sebesar Rp1.000.000.000.

Kemudian, suami meninggal dunia.

Secara umum:

  1. Rp500.000.000 menjadi bagian istri dari harta bersama; dan
  2. Rp500.000.000 menjadi bagian milik suami yang masuk ke harta warisan.

Jika suami juga mempunyai harta bawaan Rp200.000.000, maka harta warisan berjumlah:

Rp500.000.000 + Rp200.000.000 = Rp700.000.000.

Selanjutnya, ahli waris membagi Rp700.000.000 tersebut sesuai bagian masing-masing.

Apakah Utang Pewaris Harus Dibayar?

Ya.

Warisan tidak hanya berkaitan dengan aset. Pewaris juga dapat meninggalkan kewajiban.

Karena itu, sebelum membagi harta, keluarga perlu memeriksa:

  1. utang pewaris;
  2. tagihan pajak;
  3. biaya pengurusan jenazah;
  4. kewajiban kepada pihak ketiga;
  5. piutang pewaris; dan
  6. hak pasangan atas harta bersama.

Selanjutnya, keluarga menyelesaikan kewajiban yang membebani harta peninggalan.

Dengan demikian, ahli waris menerima bagian dari harta bersih, bukan langsung dari seluruh aset pewaris.

Apakah Ahli Waris Harus Menerima Warisan?

Tidak selalu.

KUHPerdata memberikan beberapa pilihan kepada ahli waris.

Ahli waris dapat:

  1. menerima warisan secara murni;
  2. menerima warisan dengan hak istimewa pencatatan harta peninggalan atau secara beneficiair; atau
  3. menolak warisan.

Pilihan ini penting terutama jika pewaris mempunyai utang yang besar.

Karena itu, ahli waris sebaiknya memeriksa jumlah aset dan kewajiban pewaris sebelum menentukan sikap.

Cara Membagi Warisan Jika Tidak Ada Wasiat

Berikut tahapan yang dapat keluarga lakukan.

1. Membuat Daftar Ahli Waris

Pertama, keluarga perlu mengidentifikasi seluruh orang yang mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris.

Dokumen pendukung dapat berupa:

  1. akta kematian;
  2. akta perkawinan;
  3. akta kelahiran;
  4. Kartu Keluarga;
  5. akta cerai; dan
  6. dokumen kematian ahli waris lain.

2. Menentukan Golongan Ahli Waris

Setelah itu, keluarga menentukan golongan ahli waris yang paling dekat.

Misalnya, jika pewaris meninggalkan istri dan anak, pembagian berhenti pada golongan pertama.

Dengan demikian, golongan berikutnya tidak ikut memperoleh bagian.

3. Mendata Seluruh Aset

Selanjutnya, keluarga perlu membuat daftar seluruh aset pewaris.

Aset tersebut dapat berupa:

  1. tanah dan bangunan;
  2. kendaraan;
  3. rekening bank;
  4. deposito;
  5. saham;
  6. kepemilikan usaha;
  7. piutang;
  8. barang berharga; dan
  9. hak ekonomi lainnya.

4. Memisahkan Harta Milik Pihak Lain

Berikutnya, keluarga perlu memisahkan harta yang bukan milik pewaris.

Misalnya, harta bersama bagian pasangan, harta titipan, atau aset milik pihak ketiga tidak boleh masuk ke harta warisan.

Karena itu, proses pemisahan ini perlu dilakukan sebelum menghitung bagian ahli waris.

5. Menghitung Utang dan Kewajiban

Selanjutnya, keluarga menghitung seluruh kewajiban pewaris.

Setelah itu, keluarga menggunakan harta peninggalan untuk menyelesaikan kewajiban yang sah.

Barulah keluarga mengetahui nilai harta warisan bersih.

6. Menghitung Bagian Ahli Waris

Setelah memperoleh nilai harta bersih, keluarga menghitung bagian setiap ahli waris berdasarkan golongan dan ketentuan KUHPerdata.

Karena itu, penentuan golongan ahli waris harus benar sejak awal.

7. Membuat Kesepakatan Pembagian

Jika seluruh ahli waris sepakat, mereka dapat membuat kesepakatan pembagian warisan.

Selanjutnya, para ahli waris dapat menuangkan kesepakatan tersebut ke dalam akta atau dokumen yang sesuai dengan jenis aset.

Kesepakatan tertulis juga membantu mencegah sengketa di kemudian hari.

8. Mengurus Balik Nama Aset

Setelah para ahli waris menyepakati pembagian, mereka dapat mengurus balik nama aset.

Misalnya, ahli waris perlu mengurus perubahan data pada:

  • sertifikat tanah;
  • kendaraan;
  • rekening bank;
  • saham; atau
  • aset lain atas nama pewaris.

Apakah Pembagian Harus Berupa Uang?

Tidak.

Ahli waris dapat membagi warisan dengan beberapa cara.

Misalnya:

  1. membagi aset secara fisik;
  2. menyerahkan aset kepada salah satu ahli waris dengan kompensasi;
  3. menjual aset lalu membagi hasil penjualan; atau
  4. menggunakan bentuk pembagian lain berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris.

Sebagai contoh, salah satu anak dapat menerima sebuah rumah.

Namun, jika nilai rumah melebihi bagian waris anak tersebut, ia dapat memberikan kompensasi kepada ahli waris lain sesuai kesepakatan.

Karena itu, para ahli waris sebaiknya membuat kesepakatan secara tertulis.

Bagaimana Jika Salah Satu Ahli Waris Tidak Setuju?

Jika salah satu ahli waris tidak menyetujui pembagian, ahli waris lainnya tidak boleh menjual seluruh harta secara sepihak.

Setiap ahli waris mempunyai hak sesuai bagiannya.

Karena itu, para pihak sebaiknya terlebih dahulu mencoba menyelesaikan masalah melalui musyawarah.

Namun, jika musyawarah gagal, ahli waris dapat mengajukan gugatan pembagian warisan ke Pengadilan Negeri.

Dalam gugatan tersebut, Penggugat dapat meminta hakim untuk:

  1. menentukan ahli waris;
  2. menentukan harta warisan;
  3. menentukan bagian masing-masing ahli waris;
  4. memerintahkan pembagian aset;
  5. memerintahkan penjualan melalui lelang jika aset tidak dapat terbagi secara fisik; dan
  6. menilai penguasaan atau pengalihan harta secara sepihak apabila terdapat dasar hukumnya.

Bagaimana Jika Salah Satu Ahli Waris Menguasai Harta?

Penguasaan fisik tidak otomatis membuat seseorang menjadi pemilik tunggal.

Pasal 833 KUHPerdata pada pokoknya memberikan hak kepada ahli waris atas barang, hak, dan piutang pewaris sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, seorang anak yang tinggal di rumah pewaris tidak otomatis memiliki seluruh rumah tersebut.

Rumah tetap menjadi bagian dari harta peninggalan sampai para ahli waris menyelesaikan pembagiannya.

Jika salah satu ahli waris menguasai seluruh aset, ahli waris lain dapat meminta:

  1. keterbukaan data aset;
  2. pembagian warisan;
  3. penyerahan aset;
  4. perhitungan hasil sewa atau keuntungan; dan
  5. ganti rugi apabila terdapat dasar hukum.

Apakah Surat Keterangan Waris Tetap Dibutuhkan?

Ya, dalam banyak keperluan ahli waris tetap memerlukan dokumen untuk membuktikan kedudukannya.

Dokumen tersebut dapat berupa:

  1. surat keterangan waris;
  2. akta keterangan hak mewaris;
  3. penetapan ahli waris;
  4. putusan pengadilan; atau
  5. akta pembagian hak bersama.

Selanjutnya, ahli waris dapat menggunakan dokumen tersebut untuk mengurus aset sesuai kebutuhan.

Misalnya, bank atau instansi tertentu dapat meminta dokumen ahli waris sebelum memproses aset pewaris.

Contoh Pembagian Warisan Tanpa Wasiat

Misalnya, seseorang meninggal dunia dan meninggalkan:

  1. seorang istri;
  2. tiga orang anak; dan
  3. harta warisan bersih Rp1.200.000.000.

Karena istri dan anak-anak termasuk golongan pertama, mereka memperoleh bagian yang sama.

Perhitungannya:

Rp1.200.000.000 ÷ 4 = Rp300.000.000.

Dengan demikian:

  • istri memperoleh Rp300.000.000;
  • anak pertama memperoleh Rp300.000.000;
  • anak kedua memperoleh Rp300.000.000; dan
  • anak ketiga memperoleh Rp300.000.000.

Namun, keluarga harus terlebih dahulu memisahkan harta bersama dan menyelesaikan kewajiban pewaris.

Kesimpulan

Jika pewaris tidak meninggalkan wasiat, keluarga tetap dapat membagi warisan berdasarkan KUHPerdata.

Pertama, keluarga menentukan ahli waris yang berhak.

Selanjutnya, keluarga menentukan golongan ahli waris, mendata aset, memisahkan harta bersama, serta menyelesaikan utang.

Setelah itu, keluarga menghitung harta warisan bersih dan bagian masing-masing ahli waris.

Jika seluruh ahli waris sepakat, mereka dapat menyelesaikan pembagian secara kekeluargaan.

Namun, apabila terjadi perselisihan, ahli waris dapat meminta pengadilan menyelesaikan sengketa pembagian warisan.

Konsultasi Cara Membagi Warisan Jika Tidak Ada Wasiat

Pembagian warisan tanpa wasiat dapat menjadi rumit apabila terdapat banyak ahli waris, aset belum tercatat, salah satu pihak menguasai harta, atau keluarga tidak mencapai kesepakatan.

Legal Keluarga dapat membantu:

  1. menentukan ahli waris;
  2. mengidentifikasi harta peninggalan;
  3. memisahkan harta bersama dan harta warisan;
  4. menghitung bagian ahli waris;
  5. menyusun kesepakatan pembagian warisan;
  6. mengurus dokumen ahli waris;
  7. mengajukan gugatan pembagian warisan; dan
  8. mendampingi proses mediasi serta persidangan.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai cara membagi warisan jika tidak ada wasiat, silakan hubungi:

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

Butuh Pendampingan Pengacara?

Hubungi tim Legal Keluarga sekarang untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Syukrian LK

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga