Artikel

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Isteri ke Suami di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Bagaimana Cara mengajukan gugatan cerai Isteri Kepada Suami di Pengadilan Agama  ?

Jawaban :

Legal Keluarga akan memberikan cara mengajukan gugatan cerai oleh isteri terhadap suami di Pengadilan Agama, yaitu :

1. Menyiapkan Dokumen

Pihak isteri harus mempersiapkan syarat dokumen untuk mengurus perceraian terhadap suaminya, yaitu:

  1. KTP Pihak Isteri (Penggugat),
  2. Alamat Lengkap SuamiTergugat,
  3. Buku Nikah
  4. Akta Lahir Anak (Jika Meminta Hak Asuh Anak)
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi

2. Menyiapkan Surat Gugatan Cerai dan Alasan Perceraian

Pihak isteri wajib mempersiapkan gugatan cerai yang isinya berisi alasan-alasan perceraian terhadap suaminya, seperti :

  1. Salah satu pihak berzina/ selingkuh,
  2. Salah satu pihak pemabuk,
  3. Salah satu pihak penjudi/ berjudi/ judi online,
  4. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain 2 (dua) tahun berturut-turut,
  5. Salah satu pihak dihukum penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
  6. Salah satu pihak melakukan KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga),
  7. Salah satu pihak cacat badan sehingga tidak bisa melaksanakan kewajibannya,
  8. Salah satu pihak pindah agama,
  9. Antara para pihak sering bertengkara terus menerus.

Diantara semua alasan diatas, yang sering digunakan adalah bertengkaran terus menerus.

3. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Langkah berikutnya, pihak isteri mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan dengan menyiapkan biaya yang diperlukan untuk pendaftarkan.

Mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan dapat dilakukan melalui offline (datang langsung ke pengadilan) atau online (melalui e-court).

Pihak isteri mengajukan gugatan cerai  ke Pengadilan Agama berdasarkan domisili Tempat Tinggal isteri saat ini.

4. Jangka Waktu Persidangan dan Tahapan Persidangan

Janga waktu persidangan perceraian di pengadilan sekitar 3 (tiga) s/d 4 (empat) bulan.

______________

Legal Keluarga

Konsultasi hukum dengan pengacara perceraian untuk mengurus cerai dapat menghubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?