Artikel

Cara Mengurus Perceraian Tanpa Buku Nikah

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Bolehkah mengurus perceraian tanpa memegang buku nikah ?  mengurus perceraian tanpa buku nikah bagaimana caranya ?

Jawaban :

Buku Nikah adalah bukti bila seseorang telah melangsungkan perkawinan secara Islam serta tercatat perkawinannya menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Buku nikah adalah dokumen penting untuk mengurus perceraian di Pengadilan Agama. Mengapa penting ? dikarenakan hakim hanya akan percaya seseorang telah melangsungkan perkawinan yang sah menurut hukum bila memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA).

Bagaimana jika terdapat keadaanya seseorang ingin mengurus perceraian, namun buku nikahnya hilang atau sudah tidak diketahui ?

Dibawah ini kami memberikan langkah-langkah yang harus ditempuh jika ingin mengurus percerain namun buku nikah tidak ada atau hilang.

Mengurus Duplikat Buku Nikah

Jika buku nikah hilang atau rusak, maka Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat “duplikat buku nikah”.

Duplikat buku nikah dapat berupa “lembaran kertas” yang berisi data dari pasangan suami dan isteri serta ditandatangani oleh Kepala KUA.

Dasar hukum pembuatan duplikat buku nikah diatur dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan  :

Terhadap Buku Nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah.”

Syarat membuat duplikat buku nikah yaitu :

  1. KTP Pihak Pemohon;
  2. Surat Pengantar dari RT/ RW jika dibutuhkan KUA;
  3. Laporan Polisi kehilangan Buku Nikah.

Pembuatan duplikat buku nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dimana pasangan suami dan isteri tersebut menikah.

Contoh :

Pihak A dan B Menikah di Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan sedangkan saat ini bertempat tinggal di wilayah BSD Tangerang Selatan, maka pembuatan duplikat buku nikah tetap dilakukan di KUA Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan sebagai tempat melangsungkan perkawinan.

Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama

Jika sudah mengurus duplikat buku nikah, maka tahap selanjutnya adalah menentukan letak pengadilan agama mengurus perceraian.

Mengurus perceraian diajukan ke Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal Isteri.

Contoh :

Apabila suami bertempat tinggal di Kota Tangerang sedangkan Isteri bertempat tinggal di wilayah Jakarta Selatan, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Penentuan alamat bukan didasarkan pada alamat yang ada di KTP pihak isteri, namun kepada alamat dimana saat ini bertempat tinggal (berdomisili).

Setelah menentukan letak pengadilan, maka tahap selanjutnya menyiapkan dokumen untuk mengurus perceraian, seperti :

  1. KTP Penggugat / Pemohon;
  2. Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
  3. Duplikat Buku Nikah, sebagai pengganti buku nikah yang sudah tidak ada;
  4. KK + Akta Kelahiran anak, jika meminta hak asuh anak.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara perceraian Legal Keluarga seputar pengurusan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta gono gini :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?