Artikel

Cara Mengurus Perubahan Nama dari Luar Negeri

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya adalah WNI (Warga Negara Indonesia) yang sedang tinggal di Luar Negeri tepatnya di Singapura. Saya ada rencana untuk melakukan perubahan nama, yaitu menambah nama “suami” di akhir nama saya dikarenakan saya menikah dengan WNA. Apakah bisa mengurus perubahan nama di Indonesia dari Luar Negeri ?

Jawaban :

Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk merubah namanya walau dia tinggal di Luar Negeri sepanjang perubahan nama itu dilakukan melalui mekanisme Pengadilan Negeri.

Fungsi dari Pengadilan yaitu memberi izin untuk melakukan perubahan nama pada Akta Kelahiran yang dimana nanti KTP, KK (Kartu Keluarga) serta dokumen administrasi lainnya menyesuaikan nama pada akta lahir yang telah dilakukan perubahan/ diganti.

Perubahan Nama dilakukan Melalui Pengadilan

Pasal 52 ayat (1) UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat tinggal Pemohon.

Dengan demikian prosedur perubahan nama hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.

Syarat Perubahan Nama Jika Mengurus Dari Luar Negeri

Jika anda bertempat tinggal di luar negeri dan ingin melakukan perubahan nama melalui pengadilan, maka anda memerlukan wakil atau kuasa yang mengurusnya, karena posisi tempat tinggal anda diluar negeri.

Wakil atau kuasa yaitu advokat/ pengacara. artinya, anda dapat mencari pengacara untuk membantu mengurus perubahan nama di Pengadilan.

Adapun syarat untuk mengurus perubahan nama di Pengadilan, yaitu:

  1. KTP Pemohon,
  2. Akta Lahir Pemohon,
  3. KK (Kartu Keluarga),
  4. SKCK jika diperlukan,
  5. Surat Kuasa yang dilegalisir di KBRI  (jika memakai advokat/pengacara),
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Pencatatan di Disdukcapil

Jika pengadilan telah memberi izin untuk melakukan perubahan nama pada akta kelahiran, maka tahap selanjutnya adalah melakukan pencatatan perubahan nama ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) sesuai domisili KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Jika pencatatan di Disdukcapil telah selesai, maka anda dapat mengurus perubahan pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang umumnya diurus di Kelurahan.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi di Disdukcapil, yaitu :

  1. KTP Pemohon,
  2. Salinan Putusan Pengadilan,
  3. KK (Kartu Keluarga),
  4.  Akta Kelahiran.

_________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara mengurus perubahan nama dari luar negeri di pengadilan Negeri :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?