Artikel

Bisakah Isteri Gugat Cerai Jika Suami Tinggal Di Luar Negeri

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Apakah isteri dapat mengajukan gugatan cerai dari Indonesia, jika suami tinggal di Luar Negeri ?

Jawaban :

Jika seorang suami bertempat tinggal diluar negeri, sedangkan pihak isteri di Indonesia, maka pihak isteri tetap berhak mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan.

Setidaknya beberapa hal yang perlu diperhatikan bila ingin mengurus cerai dengan posisi suami berada di Luar Negeri, yaitu :

Penentuan Letak Pengadilan

Apabila proses perceraian itu dilakukan di Pengadilan Negeri untuk Non Muslim (kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu), maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak Penggugat.

Pasal 20 ayat (3) PP No.9 /1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan menyebutkan :

Dalam hal Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.”

Untuk perceraian Islam yang dilakukan di Pengadilan Agama, kami melihat tidak ada aturan yang secara eksplisit dijelaskan bila Tergugat (pihak suami) diluar negeri, maka gugatan cerai diajukan kemana. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 73 UU No.7/1989 UU Peradilan Agama yang tidak mengatur demikian.

Akan tetapi, dalam praktek peradilan, anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk membantu anda mengajukan gugatan cerai dengan alasan PA Jakarta Pusat berwenang memanggil pihak yang berada di Luar Negeri.

Syarat Isteri Mengurus Perceraian Jika Suami di Luar Negeri

Adapun syarat yang perlu dilengkap oleh isteri untuk mengurus perceraian, yaitu:

  1. KTP Penggugat,
  2. Alamat Lengkap Tergugat di Luar Negeri,
  3. Buku Nikah (Islam) atau Akta Kawin Dukcapil (Non Islam);
  4. Akta Lahir Anak + Kartu Keluarga (KK), jika meminta hak asuh anak,
  5. Siapkan gugatan cerai secara tertulis berisi alasan-alasan perceraian,
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

_________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara mengurus perceraian di Pengadilan :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?