Banyak warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri bertanya, bagaimana cara menolak waris jika tidak dapat datang langsung ke Indonesia. Pada dasarnya, hukum Indonesia memberikan hak kepada setiap ahli waris untuk memilih menerima atau menolak warisan. Namun, KUHPerdata hanya memberikan hak tersebut kepada ahli waris yang tunduk pada sistem pewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Sebaliknya, hukum waris Islam tidak mengenal mekanisme penolakan warisan sebagaimana KUHPerdata. Oleh karena itu, artikel ini hanya membahas penolakan waris bagi pewaris dan ahli waris non-Muslim yang mengikuti ketentuan KUHPerdata.
Apakah Ahli Waris Berhak Menolak Warisan?
Ya. KUHPerdata memberikan hak kepada setiap ahli waris untuk memilih menerima atau menolak warisan.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1045 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”
Pasal tersebut menegaskan bahwa hukum tidak memaksa seseorang menerima warisan. Dengan demikian, setiap ahli waris bebas menentukan sikap terhadap harta peninggalan pewaris beserta hak dan kewajiban yang menyertainya.
Penolakan Waris Hanya Berlaku Menurut KUHPerdata
KUHPerdata hanya memberikan hak menolak warisan kepada ahli waris yang mengikuti sistem pewarisan perdata. Oleh karena itu, mekanisme ini hanya berlaku bagi pewaris dan ahli waris non-Muslim.
Sebaliknya, hukum waris Islam tidak mengenal prosedur penolakan waris seperti yang diatur dalam KUHPerdata. Apabila pewaris beragama Islam, para ahli waris membagi harta warisan berdasarkan hukum waris Islam. Apabila terjadi sengketa, para pihak menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama.
Bagaimana Cara Menolak Waris?
Ahli waris tidak dapat menolak warisan hanya dengan menyampaikan pernyataan lisan atau membuat surat pernyataan biasa. Ahli waris harus mengikuti prosedur yang ditentukan oleh KUHPerdata.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1057 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan suatu pernyataan yang diberikan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum tempat warisan itu terbuka, dan pernyataan itu harus dibukukan dalam register yang disediakan untuk itu.”
Pasal tersebut mewajibkan ahli waris menyampaikan pernyataan penolakan waris melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, ahli waris tidak cukup membuat surat penolakan waris di bawah tangan.
Proses Penolakan Waris di Pengadilan Negeri
Pada praktiknya, ahli waris menempuh beberapa tahapan berikut untuk menolak warisan.
- Ahli waris atau kuasa hukumnya mengajukan permohonan penolakan waris ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
- Pemohon menyerahkan dokumen pendukung, seperti akta kematian pewaris, identitas para pihak, dokumen hubungan keluarga, dan dokumen lain yang diperlukan.
- Pengadilan memeriksa kelengkapan administrasi permohonan.
- Hakim memeriksa identitas pemohon, hubungan hukumnya dengan pewaris, serta kelengkapan syarat permohonan.
- Setelah pemeriksaan selesai, Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan atau mencatat penolakan waris sesuai Pasal 1057 KUHPerdata.
Sejak pengadilan mencatat penolakan tersebut, hukum menganggap ahli waris tidak pernah menerima warisan sehingga ahli waris tidak memperoleh hak atas harta peninggalan pewaris.
Penolakan Waris Harus Menggunakan Itikad Baik
KUHPerdata memang memberikan hak untuk menolak warisan. Namun, ahli waris tetap harus menggunakan hak tersebut dengan itikad baik.
Sebagai contoh, ahli waris tidak boleh menggunakan penolakan waris untuk merugikan kreditor atau pihak lain. Apabila penolakan waris merugikan pihak lain, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan penolakan waris ke pengadilan.
Cara Menolak Waris Jika Tinggal di Luar Negeri
Ahli waris yang tinggal di luar negeri tetap dapat menolak warisan tanpa harus datang ke Indonesia.
Pada praktiknya, ahli waris dapat menunjuk advokat atau kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya di Pengadilan Negeri.
Selanjutnya, ahli waris membuat surat kuasa di negara tempat tinggalnya. Pada umumnya, surat kuasa tersebut harus memperoleh legalisasi atau pengesahan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) agar dapat digunakan di Indonesia.
Setelah menerima surat kuasa yang telah dilegalisasi, kuasa hukum mengajukan permohonan penolakan waris, menghadiri seluruh proses pemeriksaan, dan menerima penetapan atau pencatatan penolakan waris atas nama pemberi kuasa.
Dengan cara tersebut, ahli waris tetap dapat menggunakan haknya meskipun berdomisili di luar negeri.
Konsultasi Penolakan Waris Bersama Legal Keluarga
Apabila Anda tinggal di luar negeri dan ingin menolak warisan di Indonesia, Legal Keluarga siap membantu seluruh proses hukumnya.
Kami membantu menyiapkan dokumen, menyusun surat kuasa, mendampingi proses legalisasi dokumen di KBRI atau KJRI, serta mewakili klien dalam permohonan penolakan waris di Pengadilan Negeri.
Hubungi kami melalui:
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Tim Legal Keluarga siap membantu Anda menyelesaikan proses penolakan waris secara profesional dan sesuai ketentuan hukum Indonesia.

